Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Tuesday, February 24, 2009

Sistem Ekonomi Syariah Yang Sabar Menunggu

Oleh: Sofyan S Harahap

Sistem Ekonomi Syariah Yang Sabar Menunggu

Beberapa tahun lalu di salah satu media nasional saya tulis sebuah judul artikel ”Senjakala Sistem Kapitalis”. Pada tanggal 23 September 2008 sebahagian besar Koran Ibukota membuat ”headlines” besar dengan ide berakhirnya Wall Street. Investor Daily membuat judul ”Era Wall Street Berakhir”, Media Indonesia mengulas di Editorial dengan judul :Krisis Financial AS dan Perkenomian Kita”, Bisnis Indonesia menurunkan judul Masa Bonus besar di Wall Street berakhir, Good Bye bank Investasi”. International Herald Tribune menurunkan headlines: Brash Wall Street Era Ends for Goldman Sach and Morgan Stanley. Wall Street adalah nama jalan di Manhattan New York sebagai lingkungan lokasi tempat NYSE (New York Stock Exchange) , Nasdaq, dan beberapa perusahaan Keuangan dunia seperti Merryl Lynch, Goldman Sach, Lehman Brothers, Morgan Stanley dll berkantor. Headlines itu menunjukkan bukti bahwa pasar modal Amerika yang merupakan simbol atau Icon yang dijadikan para pendukungnya sebagai bukti kesuksesan kapitalis akan berakhir. Kenapa klaim ini terjadi?

Lehman Brothers sudah collapes dan meninggalkan utang kepada Kreditur sebesar US$ 3.458,6 juta menurut versi Reuter yang juga di kutip beberapa surat kabar ibukota. Belum lagi kerugian pemilik saham, pegawai dan subsidiarynya. Pemain pasar modal besar seperti Goldman, Morgan Stanley sudah merubah dirinya bukan lagi menjadi investor company yang banyak meraih keuntungan dari pasar modal, tetapi menjadi bank komersil saja. Pada hal selama ini “cash cow”nya adalah dari permainan dealing uang dan modal di Wall Street. Meryl Lynch dan Bear Sterns beruntung karena dijual dan diselamatkan oleh Bank of America sedangkan Fannie Mae dan Freddy Mac pemain utama dalam tarnsaksi sub-prime mortgage dan AIG (American International Group) beruntung karena di bail out oleh Pemerintah Federal Amerika AIG mendapat dana penyelematan sebesar US$ 85 milyar.

Pada waktu dan momentum yang sangat tepat, sehari setelahnya pada tanggal 24 September di beberapa media internasional dimuat pidato Presiden Iran Mahmoud Ahmadinedjad di depan Sidang Umum ke 63 PBB di Manhattan, New York yang mengklaim ”American Empire near Collapse”, Kekaisaran (politik dan ekonomi) Amerika sudah mendekati tumbang. Charlest Geisst seorang professor keuangan di Manhattan College menulis artikel “Wall Street: A History”. Bahkan Morris Berman pada tahun 2006 telah menulis buku yang sangat komprehensif tentang kebangkrutan kekaisaran Amerika ini dengan judl buku best seller: Dark Ages America, The Final Phase of Empire” atau Abad Gelap Amerika, tahap akhir dari Kaisar”

Majalah Time edisi September 29, 2008 mengangkat Cover dengan menampilkan gambar Kerbau yang menangis. Kerbau adalah simbol Pasar Uang dan Modal yang melekat pada Wall Street. Di Cover Time ditulis The Price of Greed, How Wall Street took a mighty fall and brought markets around the world down with it artinya Harga dari Kerakusan. Bagaimana Wall Street jatuh dan menyeret dunia jaruh bersamanya. Time mengulas bagaimana pasar pasar modal Dunia ikut jatuh: Index Sensex (Mumbai) -5,2%, London, - 9,4% Dubai, -1,7%, Shanghai -7,3% dan Singapore -5,9% dan banyak lagi pasar lain yang mengalami hal yang sama.

Bagaimana pemerintah Amerika menopang keruntuhan sistem keuangannya ini? Tampaknya mereka sadar atau tidak belajar dari Indonesia yang melakukan pengucuran dana melalui BLBI yang menelan uang rakyat hampir Rp. 800 trilyun yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan kesejahteraan rakyat dialokasikan kepada para konglomerat yang telah menggunakaan dana yang diperolehnya dari industri perbankan secara tidak hati hati dan digunakan untuk kepentingan bisnisnya. Kegiatan itu dilakukan dengan melangar ketentuan BI yang oknumnya juga ikut meikmati manisnya BLBI. Kita tinggal melihat panggung sandiwaranya digelar di Pengadilan sampai menjerat para jaksa terbaik kita di Kejaksaan yang Agung itu.

Henry Hanson Menteri Keuangan Amerika meminta dana ke Kongres sebanyak US$ 700 milyar setara hampir Rp. 7.000 trilyun atau hampir 5 kali APBN kita untuk menopang kebangkrutan industri keuangan dan pasar modal ini. Dana dana souvereugn (negara) juga sudah banyak memberikan kucuran dana mulai daeri bank Sentral Eropa, sampai pada dana dari Inggris, India, Jepang, Australia, dan China. Sehingga sudah tiodak terhitung dana rakyat (tax payer) yang digunakan untuk menebus keserakahan segelintir orang ini dengan biaya seluruh rakyat. Kerugian lain tentu tidak terhitung mulai dari penurunan harga sebahagian besar saham di seluruh dunia, kehilangan pekerjaan, kerugian yang diakibatkan sistem pasar uang dan modal, penurunan laba, dan lain sebagainya. Menurut majalah Time kerugian itu akibat keserakahan dari para pemain pasar modal mulai dari CEO perusahaan investasi, deal maker (broker), pemain spekulasi, finanical enginer, konsultan, investor, kreditur, dan sebagainya. Apakah Indonesia akan terpengaruh pada krisis keuangan di Amerika. Jawabannya pasti akan terpengaruh, jangankan Indonesia negara dengan perekonomiannya yang kuat sekalipun Eropa, Jepang, China dan India juga sudah merasakannya. Terus bagaimana kita menyikapinya?

Indonesia pada hakekatnya adalah negara dengan rakyat yang memiliki ideologi dan budaya yang berbeda dari apa yang terdapat di Amerika. Perbedaan ini seharusnya sedikit banyaknya juga membedakan sistem politik ekonomi dan budayanya. Di Indonesia sejak perjuangan kemerdekaan kita sudah mengenal sistem ekonomi yang sebenarnya tidak bersifat kapitalis. Hal ini bisa kita buktikan dari UUD 45 pasal 33 yang mengindikasikan bahwa sistem ekonomi kita adalah bersifat kerjasama, gotong royong dan kekeluargaa dimana peran negara sangat besar untuk melindungi kepentingan rakyat. Karena sumber sumber kekayaannya harus digunakan sebanyak banyaknya untuk kepentingan rakyat, bukan orang seorang. Kendatipun entitas syariah yang dibangun HOS Tjokroaminoto tidak mengerucut menjadi entitas formal pada era beliau, namun pada akhirnya sejak tahun 1992, hampir setengah abad kemudian entitas formal bisnis syariah lahir melalui Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai ICMI atas restu dan dukungan Presiden Soeharto.

Prestasi perbankan syariah serta entitas lainnya yang mengikutinya seperti asuransi, hotel, pasar modal, perusahaan investasi menunjukkan kinerja yang menakjubkan. Bahkan kinerjanya tidak hanya ”single bottom line” yang bermuara pada laba perusahaan tetapi justru menjadi ”triple-bottom line” karena pada saat yang sama entitas itu melahirkan dana Zakat, Infaq dan sadaqah, dana CSR dan dana untuk UKM yang lebih besar, serta tingkat ketatatan pada hukum positif dan syariat yang lebih tinggi. Perkembangan sistem keuangan, perbankan, pasar modal, investasi, asuransi ini juga terjadi di Amerika dan Eropa dengan kinerja yang menakjubkan dengan julah entitas lebih 300 dengan total aset sekitar US$ 500 juta. Entitas perbankan ini telah menyentuh kebutuhan akan sistem ekonomi dan keuangan Islam. Alhamdulillah kajian dan studi tentang ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga sudah merambah ke berbagai negara termasuk universitas ternama di dunia non-muslim seperti di Amerika, Inggris dan Australia.

Apakah kebangkrutan sistem keuangan kapitalis sekarang ini dan berbagai krisis masa lalu belum bisa menajdi pelajaran?. Krisis kali ini diduga akan lebih dahsyat dari Depressi ekonomi 1930an. Sistem Kapialisme dikenal dengan pengalaman krisis demi krisis dan telah terbukti menimbulkan kerugian rakyat yang dahsyat bukan hanya Amerika tetapi juga dunia. Apakah hal ini belum cukup menjadi momentum pemicu bagi pemerintah kita yang katanya demokrasi (memperhatikan kepentingan mayoritas) merubah sistem ekonomi dari yang volatile, zalim dan merugiakan itu ke sistem yang lebih sustainable seperti yang terbutki dimiliki oleh sistem keuangan Syariah. Sampai kapan Sistem Ekonomi milik Allah ini sabar menunggu?



Monday, November 3, 2008

Akar Krisis Keuangan Global dan Momentum Ekonomi Syariah Sebagai solusi (Bagian I)

Oleh: Agustianto

Krisis keuangan Amerika Serikat saat ini, mulai merambah ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada tanggal 8 Oktober 2008, kemaren, IHSG tertekan tajam turun 10 %, demikian pula Nikken di Jepang jatuh lebih dari 9 %. Hampir semua pasar keuangan dunia terimbas krisis financial US tersebut. Karena itu para pengamat menyebut krisis ini sebagai krisis finansial global. Krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini, merupakan fenomena yang mengejutkan dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha.

Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis by finansial di Amerika Serikat . Krisis itu terjadi tidak saja di Amerika latin, Asia, Eropa, tetapi juga melanda Amerika Serikat.

Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku The History of Money From Ancient time oi Present Day, mengurakan sejarah kronologi secara komprehensif. Menurut mereka, sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali kriss besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.

Pada tahun 1907 krisis perbankan Internasional dimulai di New York, setelah beberapa decade sebelumnya yakni mulai tahun 1860-1921 terjadi peningkatan hebat jumlah bank di Amerika s/d 19 kali lipat. Selanjutnya, tahun 1920 terjadi depresi ekonomi di Jepang. Kemudian pada tahun 1922 – 1923 German mengalami krisis dengan hyper inflasi yang tinggi. Karena takut mata uang menurun nilainya, gaji dibayar sampai dua kali dalam sehari. Selanjutnya, pada tahun 1927 krisis keuangan melanda Jepang (37 Bank tutup); akibat krisis yang terjadi pada bank-bank Taiwan

Pada tahun 1929 – 30 The Great Crash (di pasar modal NY) & Great Depression (Kegagalan Perbankan); di US, hingga net national product-nya terbangkas lebih dari setengahnya. Selanjutnya, pada tahun 1931 Austria mengalami krisis perbankan, akibatnya kejatuhan perbankan di German, yang kemudian mengakibatkan berfluktuasinya mata uang internasional. Hal ini membuat UK meninggalkan standard emas. Kemudian1944 – 66 Prancis mengalami hyper inflasi akibat dari kebijakan yang mulai meliberalkan perekonomiannya. Berikutnya, pada tahun 1944 – 46 Hungaria mengalami hyper inflasi dan krisis moneter. Ini merupakan krisis terburuk eropa. Note issues Hungaria meningkat dari 12000 million (11 digits) hingga 27 digits.

Pada tahun 1945 – 48 Jerman mengalami hyper inflasi akibat perang dunia kedua.. Selanjutnya tahun 1945 – 55 Krisis Perbankan di Nigeria Akibat pertumbuhan bank yang tidak teregulasi dengan baik pada tahun 1945. Pada saat yang sama, Perancis mengalami hyperinflasi sejak tahun 1944 sampai 1966. Pada tahun (1950-1972) ekonomi dunia terasa lebih stabil sementara, karena pada periode ini tidak terjadi krisis untuk masa tertentu. Hal ini disebabkan karena Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi di sektor moneter relatif lebih ketat (Fixed Exchange Rate Regime). Disamping itu IMF memainkan perannya dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) “tenang”.

Namun ketika tahun 1971 Kesepakatan Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate. Selanjutnya pada tahun 1971-73 terjadi kesepakatan Smithsonian (di mana saat itu nilai 1 Ons emas = 38 USD). Pada fase ini dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.

Pada tahun 1973 Amerika meninggalkan standar emas. Akibat hukum “uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang bagus (dollar yang di-back-up dengan emas)-(Gresham Law)”. Pada tahun 1973 dan sesudahnya mengglobalnya aktifitas spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat penerapan floating exchange rate sistem. Periode Spekulasi; di pasar modal, uang, obligasi dan derivative. Maka tak aneh jika pada tahun 1973 – 1874 krisis perbankan kedua di Inggris; akibat Bank of England meningkatkan kompetisi pada supply of credit.

Pada tahun 1974 Krisis pada Eurodollar Market; akibat west German Bankhaus ID Herstatt gagal mengantisipasi international crisis. Selanjutnya tahun 1978-80 Deep recession di negara-negara industri akibat boikot minyak oleh OPEC, yang kemudian membuat melambung tingginya interest rate negara-negara industri.

Selanjutnya sejarah mencatat bahwa pada tahun 1980 krisis dunia ketiga; banyaknya hutang dari negara dunia ketiga disebabkan oleh oil booming pada th 1974, tapi ketika negara maju meningkatkan interest rate untuk menekan inflasi, hutang negara ketiga meningkat melebihi kemampuan bayarnya. Pada tahun 1980 itulah terjadi krisis hutang di Polandia; akibat terpengaruh dampak negatif dari krisis hutang dunia ketiga. Banyak bank di eropa barat yang menarik dananya dari bank di eropa timur.

Pada saat yang hampir bersamaan yakni di tahun 1982 terjadi krisis hutang di Mexico; disebabkan outflow kapital yang massive ke US, kemudian di-treatments dengan hutang dari US, IMF, BIS. Krisis ini juga menarik Argentina, Brazil dan Venezuela untuk masuk dalam lingkaran krisis.

Perkembangan berikutnya, pada tahun 1987 The Great Crash (Stock Exchange), 16 Oct 1987 di pasar modal US & UK. Mengakibatkan otoritas moneter dunia meningkatkan money supply. Selanjutnya pada tahun 1994 terjadi krisis keuangan di Mexico; kembali akibat kebijakan finansial yang tidak tepat.

Pada tahun 1997-2002 krisis keuangan melanda Asia Tenggara; krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia, akibat kebijakan hutang yang tidak transparan. Krisis Keuangan di Korea; memiliki sebab yang sama dengan Asteng.

Kemudian, pada tahun 1998 terjadi krisis keuangan di Rusia; dengan jatuhnya nilai Rubel Rusia (akibat spekulasi) Selanjutnya krisis keuangan melanda Brazil di tahun 1998. pad saat yang hamper bersamaan krisis keuangan melanda Argentina di tahun 1999. Terakhir, pada tahun 2007-hingga saat ini, krisis keuangan melanda Amerika Serikat.

Dari data dan fakta historis tersebut terlihat bahwa dunia tidak pernah sepi dari krisis yang sangat membayakan kehidupan ekonomi umat manusia di muka bumi ini.

Apakah akar persoalan krisis dan resesi yang menimpa berbagai belahan dunia tersebut ?. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, cukup banyak para pengamat dan ekonom yang berkomentar dan memberikan analisis dari berbagai sudut pandang.

Dalam menganalisa penyebab utama timbulnya krisis moneter tersebut, banyak para pakar ekonomi berkonklusi bahwa kerapuhan fundamental ekonomi (fundamental economic fragility) adalah merupakan penyebab utama munculnya krisis ekonomi. Hal ini seperti disebutkan oleh Michael Camdessus (1997), Direktur International Monetary Fund (IMF) dalam kata-kata sambutannya pada Growth-Oriented Adjustment Programmes (kurang lebih) sebagai berikut: “Ekonomi yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara ke dalam krisis ekonomi”.

Ini dengan jelas menunjukkan bahwa defisit neraca pembayaran (deficit balance of payment), beban hutang luar negeri (foreign debt-burden) yang membengkak–terutama sekali hutang jangka pendek, investasi yang tidak efisien (inefficient investment), dan banyak indikator ekonomi lainnya telah berperan aktif dalam mengundang munculnya krisis ekonomi.

Sementara itu, menurut pakar ekonomi Islam, penyebab utama krisis adalah kepincangan sektor moneter (keuangan) dan sektor riel yang dalam Islam dikategorikan dengan riba. Sektor keuangan berkembang cepat melepaskan dan meninggalkan jauh sektor riel. Bahkan ekonomi kapitalis, tidak mengaitkan sama sekali antara sektor keuangan dengan sektor riel.

Tercerabutnya sektor moneter dari sektor riel terlihat dengan nyata dalam bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif yang penuh ribawi. Tegasnya, Transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil. Transaksi maya mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi di sektor riel berupa perdagngan barang dan jasa hanya sekitar lima persen saja.

Menurut analisis lain, perbandingan tersebut semakin tajam, tidak lagi 95 % : 5 %, melainkan 99 % : 1 %. Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UIN Jakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options.

Islam sangat mencela transaksi dirivatif ribawi dan menghalalkan transaksi riel. Hal ini dengan tegas difirmankan Allah dalam Surah Al-Baqarah : 275 : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Sebagaimana disebut di atas, perkembangan dan pertumbuhan finansial di dunia saat ini, sangat tak seimbang dengan pertumbuhan sektor riel. Realitas ketidakseimbangan arus moneter dan arus barang/jasa tersebut, mencemaskan dan mengancam ekonomi berbagai negara.

Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi (terutama di dunia pasar modal, pasar valas dan proverti), sehingga potret ekonomi dunia seperti balon saja (bubble economy).

Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.

Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.

Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi),

Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.

Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara–negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.

Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.

Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara.

Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian.

Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok.

Robin Hahnel dalam artikelnya Capitalist Globalism In Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2000), mengatakan bahwa globalisasi - khususnya dalam financial market, hanya membuat pemegang asset semakin memperbesar jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa. Dalam kacamata ekonomi Islam, mereka meraup keuntungan tanpa ’iwadh (aktivitas bisnis riil,seperti perdagangan barang dan jasa riil) Mereka hanya memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam pasar uang dengan kegiatan spekulasiuntuk menumpuk kekayaan mereka tan pa kegiatan produksi yang riil. Dapat dikatakan uang tertarik pada segelintir pelaku ekonomi meninggalkan lubang yang menganga pada sebagian besar spot ekonomi.

They do not work, they do not produce, they trade money for stocks, stocks for bonds, dollars for yen, etc. They speculate that some way to hold their wealth will be safer and more remunerative than some other way. Broadly speaking, the global credit system has been changed over the past two decades in ways that pleased the speculators (Hahnel, 2000).



Hahnel juga menyoroti bagaimana sistem kredit atau sistem hutang sudah memerangkap perekonomian dunia sedemikian dalam. Apalagi mekanisme bunga (interest rate) juga menggurita bersama sistem hutang ini. Yang kemudian membuat sistem perekonomian harus menderita ketidakseimbangan kronis. Sistem hutang ini menurut Hahnel hanya melayani kepentingan spekulator, kepentingan segelintir pelaku ekonomi. Namun segelintir pelaku ekonomi tersebut menguasai sebagian besar asset yang ada di dunia. Jika kita kaji pemikiran Hahner ini lebih mendalam akan kita lihat dengan sangat jelas bahwa perekonomian akan berakhir dengan kehancuran akibat sistem yang dianutnya, yakni kapitalisme ribawi

Penasihat keuangan Barat, bernama Dan Taylor, mempunyai keyakinan bahawa sistem kewangan dan perbankan Islam mempuyai keunggulan system yang lebih baik berbanding dengan sistem keuangan Barat yang berasaskan riba. Krisis keuangan yang sedang dihadapai oleh negara-negara Barat seperti USA dan UK memberikan kekuatan secara langsung dan tidak langsung kepada sistem finansial Islam yang berdasarkan Syariah. Sistem keuangan Barat sudah runtuh…. “Islamic finance and banking will win”, begitulah kata penasihat kewangan Barat. BDO Stoy Hayward says financial turmoil puts Islamic products in strong position.

According to the financial advisers Islamic banks are one of the few financial institutions who still have significant sums of money available to finance individuals and corporates, unlike their western banking counterparts, who will only continue to constrict their lending policies in light of the current economic crisis.

Dan Taylor, Head of Banking at BDO Stoy Hayward, says: “As the risk profile of Islamic Banks is generally lower than conventional western banks, this presents a more solid option for both retail and institutional investors and suggests that dealings with Islamic financial institutions will grow dramatically as people switch to more secure products in this environment.”

“Further growth of Islamic banking in the UK will also be attributed to their more conservative approach to financing, as the risks are shared with the investor, much like the private equity model. In addition, it is more difficult for Islamic financial institutions to use leverage; therefore their risk profile is naturally lower,” continues Taylor (Ahmad Sanusi Husein, IIUM)

Kembali kepada aktivitas riba para spekulan, bahwa Mereka meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.

Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang. Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.

Dapat disimpulkan, perekonomian saat ini digelembungkan oleh transaksi maya yang dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London (27 persen), Tokyo-Hong Kong-Singapura (25 persen), dan Chicago-New York (17 persen). Kekuatan pasar uang ini sangat besar dibandingkan kekuatan perekonomian dunia secara keseluruhan. Perekonomian global praktis ditentukan oleh perilaku lima negara tersebut.

Karena itu, Islam menolak keras segala jenis transaksi maya seperti yang terjadi di pasar uang saat ini. Sekali lagi ditegaskan, “Uang bukan komoditas”. Praktek penggandaan uang dan spekulasi dilarang. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan perdagangan internasional.

Dalam ekonomi Islam, globalisasi merupakan bagian integral dari konsep universal Islam. Rasulullah telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, dia telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman, dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Sejak awal kekuasaannya, umat Islam menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara. Ternyata nilai-nilai ekonomi syariah selalu aktual, dan terbukti dapat menjadi solusi terhadap resesi perekonomian.

Di zaman Nabi Muhammad jarang sekali terjadi resesi. Zaman khalifah yang empat juga begitu. Pernah sekali Nabi mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Di zaman Umar bin Khattab (khalifah kedua) dan Utsman (khalifah ketiga) , malah APBN mengalami surplus. Pernah dalam zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tak dijumpai lagi satu orang miskinpun!!!

Apa rahasianya? Kebijakan moneter Rasulullah Saw — yang kemudian diikuti oleh para khalifah — selalu terkait dengan sektor riil perekonomian berupa perdagangan . Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.

Pengaitan sektor moneter dengan sektor riil merupakan obat mujarab untuk mengatasi gejolak kurs mata uang — seperti yang melanda Indonesia sejak akhir 1997 sampai saat ini. “Perekonomian yang mengaitkan sektor moneter langsung dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang stabil.” Inilah yang dijalankan bank-bank Islam dewasa ini, di mana setiap pembiayaan harus ada underline ttansactionnya. Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan sistem ribawi.

Tantangan umat Islam dewasa ini adalah menunjukkan keagungan dan keampuhan ekonomi syariah. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, melainkan juga bagi masyarakat nonmuslim, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia international. Islam ternyata mewariskan sistem perekonomian yang tepat, fair, adil, manusiawi, untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat (Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI dan Trisakti)

fai.uhamka.ac.id

Telaah Terhadap Akar Krisis Keuangan Global-Dekontruksi Kapitalisme dan Rekontruksi Ekonomi Syariah

Oleh: Agustianto

Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.

Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.

Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.

Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.

Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.

Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar

Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada ’surga aman’ atau ’safe heaven’ bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.

Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.

Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman ” The end of history ” (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.

Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.

Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.

Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.

Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi “baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif.

Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.

Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.

Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa “Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut” (News Week, “Saving the World Economy”).

Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.

Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).

Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan

Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik,.dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.

Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin

Pemuka Agama: Manusia-Manusia Serakah Penyebab Krisis Global

Krisis keuangan global tak lepas dari perhatian para pemuka agama Kristen dan Islam. Mereka berpendapat, sikap "serakah manusia" lah yang telah menyebabkan krisis terjadi.

Dalam pernyataan bersama hasil pertemuan antara pemuka Kristen dan Islam yang berlangsung di Cambridge, Inggris Tengah hari Rabu kemarin, mereka meminta para pemimpin negara-negara di dunia memastikan bahwa masyarakat miskin tidak menjadi korban dan menanggung beban krisis keuangan yang terjadi saat ini.

"Kami mendesak para pemimpin negara-negara di dunia atau saudara-saudara kami dimanapun berada untuk segera bertindak bersama-sama, memastikan bahwa beban dari krisis keuangan dan krisis lingkungan ini tidak menimpa kaum lemah dan miskin," demikian isi pernyataan bersama mereka.

Uskup Canterbury Rowan Williams yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, "Sebagai pemuka agama, jelas kami ingin mengatakan bahwa akar dari persoalan ini adalah sikap serakah manusia, bukan hanya sebagai individu tapi juga sebagai bangsa, sebagai kelompok yang berkuasa atau sebagai penganut agama apapun."

Selain Williams, hadir dalam pertemuan tersebut Mufti Mesir Syaikh Ali Gomaa yang mewakili pemuka Muslim. Ia mengungkapkan kekhawatirannya yang dalam atas aksi-aksi kekerasan yang terus terjadi di Irak dan mengecam penindasan terhadap kelompok minoritas yang terjadi di berbagai belahan dunia.

"Kami menginginkan dunia ini menjadi tempat yang lebih baik bagi anak cucu kami, tempat dimana mereka bisa saling bekerjasama," kata Syaikh Gomaa.

Dalam pernyataan bersama, para pemuka Kristen dan Islam juga menyatakan pentingnya sikap saling memahami satu sama lain untuk menciptakan perdamaian di dunia

by fai.uhamka.ac.id

Balon Ekonomi Meletus, Kapitalisme Diambang Kehancuran

Balonku ada lima...
Rupa-rupa namanya...
Orang menyebut itu...
Ekonomi yang palsu...
Meletus semuanya...
Door!!!
Hatiku sangat kacau
Rakyat juga sekarat
Negara jadi melarat.

Masih ingatkah petikan lagu Balonku, yang ketika anak-anak sering kita nyanyikan. Lagu tersebut berubah syairnya mejadi Lagu 'Balon' Ekonomi, yang dinyanyikan puluhan aktivis ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar aksi damai bertema "Menyongsong Keruntuhan Kapitalisme", di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (16/10).

Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan akibat krisis global yang terjadi sebagai akibat penerapan sistem ekonomi yang berbasis riba dan judi. Karena itu, untuk mengatasi kondisi ekonomi yang semakin bertambah akibat sistem ekonomi tersebut, Hizbut Tahrir meminta agar diterapkan sistem ekonomi yang berbasis syariah.

"Khilafah adalah sistem kehidupan yang siap mengganti sistem kapitalisme yang sudah menjelang keruntuhannya. Dimana kehancuran itu hampir terjadi di negara pengusung kapitalisme global yaitu AS. Kenapa mereka hancur, karena menerapkan sistem riba dan judi yang diharamkan," ujar Salah satu Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Farid Wajdi dalam orasinya.

Penerapan sistem ekonomi ribawi, menurutnya, sangat nyata dalam empat perkara, yakni menggunakan mata uang yang berdasarkan dollar sebagai cadangan devisa negara termasuk Indonesia, sehingga ketika dollar mengalami guncangan, semua negara termasuk Indonesia terkena dampaknya.

"Dollar adalah alat penjajahan AS, sementara dalam Islam sudah jelas mata uang harus dikembalikan ke Dinar dan Dirham, yang berasal dari emas," tandasnya.

Disamping itu, lanjutnya, sistem kepemilikan yang diserahkan kepada mekanisme pasar yang justru hanya berpihak pada pemilik modal, dan permainan saham yang tidak lain menggunakan prinsip-prinsip perjudian.

"Maurice Allaice mengatakan pasar saham adalah Big Casino. Maka solusinya pasar saham harus ditutup selama-lamanya dan diganti dengan sistem Islam," ujarnya.

Farid pun mengutip, salah satu hadist Rasulullah yang terjemahannya berarti "Jika riba dan zina sudah merajalela ditengah masyarakat, maka masyarakat itu telah menghalalkan negara itu untuk diazab oleh Allah SWT".

Dalam aksi damai itu selain menerikan yel-yel yang "Kapitalisme hancurkan...khilfah tegakan.. Islam...Islam...Islam...yess. Masing-masing peserta aksi membawa balon-balon dan poster yang bertuliskan Kapitalisme diambang Kehancuran, kembali kepada syariah. Tolak Sistem Keuangan Ribawi, saatnya kembali kepada Dinar dan Dirham. Aksi juga diisi dengan aksi teaterikal tentang detik-detik keruntuhan kapitalisme.

by fai.uhamka.ac.id

Sunday, September 7, 2008

Ledakan Lagislasi Ekonomi Syariah

Pengertian legislasi nasional, adalah pembuatan sesuatu aturan atau norma menjadi undang-undang secara nasional sehingga menjadi hukum positif, atau bisa juga dirumuskan dengan ”pengundangan hukum normatif menjadi hukum positif”. Istilah legislasi dalam bahasa arab disebut dengan taqnin, bentuk masdar dari qanun. Qanun arinya Undang-Undang, sedangkan taqnin artinya pengundangan atau pembuatan Undang-Undang. Materi hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih disebut hukum normatif. Ketika hukum fikih tersebut diundangkan oleh negara, maka disebut hukum positif yang dalam konteks hukum di Indonesia disebut hukum nasional. Dengan demikian, legislasi ekonomi syariah berarti membuat hukum ekonomi syariah menjadi Undang-Undang Nasional, seperti Undang-Undang Waqaf (UU No 41 Tahun 2004), Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 38/1999, dan sebentar lagi Undang-Undang Perbankan Syariah yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah yang terpisah dari perbankan konvensional..

Di Indonesia legislasi hukum Islam mulai terwujud sejak tahun 1989, dengan diundangkannnya Undang-Undang Peradilan Agama No 7 tahun 1989. Legislasi di Indonesia juga telah terwujud dalam bidang perkawinan, waqaf, zakat, warisan, haji dan bank syariah dalam UU No 10 tahun 1998. Meskipun Undang-Undang No 10/1998, tidak khusus mengatur perbankan syariah, tetapi secara riil sistem perbankan syariah telah diatur dan akomodasi secara jelas dalam Undang-Undang tersebut.

Karena Undang-Undang No 10/1998 tidak memadai, maka praktisi dan akademisi ekonomi Islam mendesak dan merumuskan RUU perbankan syariah yang terpisah dari Undang-Undang perbankan konvensional. Insya Allah dalam waktu dekat, RUU tersebut disahkan menjadi UU.



Urgensi Legislasi Nasional

Industri Ekonomi dan keuangan syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kehadiran praktek ekonomi syuariah tersebut harus diatur dengan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan kegiatan atau industri ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan industri ekonomi syariah yang semakin meningkat dan berkinerja bagus serta didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi nasional. Pada sisi yang lain akan memberikan rasa tentram bagi masyarakat karena telah melaksanakan apa yang telah menjadi kesadaran agamanya.

Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, and “ an agent of social change”.

Oleh karena itu perlu penentuan agenda legislasi nasional yang mendukung bagi tersusunnya undang-undang yang mengatur bidang ekonomi syariah yang tidak saja memenuhi kebutuhan kekinian akan tetapi menjangkau pula aspek futuristiknya. Terlaksananya agenda legislasi di bidang ekonomi syariah ini akan berhasil bila dilakukan berdasarkan kajian akademik mendalam dan sistematik, seperti para pakar yang tergabung dalam Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesika (IAEI). Demikian pula dukungan pihak pemerintah dan DPR serta masyarakat ekonomi syariah sendiri beserta seluruh komponen ummat Islam.

Legislasi nasional ekonomi syariah dimaksudkan untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, juga untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi syariah itu sendiri. karena itu upaya ini harus didukung oleh Program Legislasi Nasional. Perkembangan kehidupan ekonomi syariah dari suatu negara dalam kadar tertentu sangat tergantung pada dukungan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekonomi syariah tersebut.



Program Legislasi Nasional

Program legislasi Nasional (Proglenas) menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 15 [1]) disebutkan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.

Prolegnas tersebut disusun a.l dengan memperhatikan heterogenitas hukum yang terdiri dari hukum adat, hukum Islam, hukum agama lainnya, hukum kontemporer, serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi



3 Prinsip Pembuatan UU

Dalam pembentukan undang-undang perlu dipegang teguh 3 (tiga) prinsip, yaitu:

1. Kesetiaan kepada cita-cita Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila, serta nilai-nilai konstitusional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Terselenggaranya negara hukum Indonesia yang demokratis, adil, sejahtera, dan damai; dan

3. Dikembangkannya norma-norma hukum dan pranata hukum baru dalam rangka mendukung dan melandasi masyarakat secara berkelanjutan, tertib, lancar, dan damai serta mengayomi seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia (Gani Abdullah, 2006).



Legislasi Ekonomi Syariah

Perkembangan pesat ekonomi syariah saat ini merupakan fakta dan realita yang tak bisa ditolak. Karena itu, kehadirannya harus didukung oleh Undang-Undang. Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum.

Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Kewenangan pengadilan agama untuk menyelesaikan kasus hukum bisnis syariah membawa implikasi besar terhadap Undang-Undang lain yang terkait, sehingga perlu dilakukan amandemen beberapa Undang-Undang agar aturan hukum di Indonesia tidak saling bertentangan.

Setidaknya hal ini terkait dengan 25 Undang-Undang, yaitu :

1. Undang-Undang Kepailitan,

2. Undang-Undang Fiducia

3. Undang-Undang Arbitrase

4. Undang-Undang Hak Tanggungan

5. Undang-Undang SUN (Surat Utang Negara)

6. Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas)

7. Undang-Undang Jabatan Notaris

8. Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan

9. Undang-Undang PPh

10. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan

11. Undang-Undang tentang Bank Indonesia

12. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

13. Undang-Undang tentang Perdagangan (Dagang)

14. Undang-Undang Perwaqafan

15. Undang-Undang Pengelolaan Zakat

16. Undang-Undang Dokumen Perusahaan

17. Undang-Undang Resi Gudang

18. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

19. Undang-Undang Persaingan Usaha

20. Undang-Undang Asuransi

21. Undang-Undang Pasar Modal

22. Undang-Undang Koperasi

23. Undang-Undang Money Loundring

24. Undang-Undang tentang PPn

25. Peraturan Pemerintah tentang gadai/pegadaian



Penutup

Melihat banyaknya Undang-Undang terkait yang harus diamandemen, maka tidak salah jika dikatakan bahwa realita ini sebagai ledakan pengundangan ekonomi syariah di Indonesia, karena seluruh Undang-Undang terkait harus menyesuaikan.

Program legislasi nasional yang akan datang perlu mengagendakan dan memberikan prioritas pada undang-undang yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah yang kini tengah tumbuh dan berkembang.. Penyusunan RUU-RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut di atas dapat diprakarsai baik oleh pemerintah maupun oleh DPR sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta ketentuan yang berlaku

fai.uhamka.ac.id

Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam

Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah dalam bentuk harta yang berdimensi sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.


Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya, maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda dengan corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati.


Al-Qur’an bahkan menyebutkan dengan kata-kata “Amwaalihim”, yakni segala macam harta (Q.S. 9:103) dan kata “kasabtum”, yakni segala macam usaha yang halal (Q.S. 2:267).


Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari’ah.
Prof.Dr.Yusuf Qardhawi adalah salah seorang ulama kaliber dunia yang mewakili ulama kontemporer itu. Qardhawi membagi al-amwal az-zakawiyah kepada 9 katagori: 1. Zakat binatang ternak, 2. Zakat emas dan perak, 3. Zakat kekayaan dagang, 4. Zakat hasil pertanian, meliputi tanah pertanian, 5. Zakat madu dan produksi hewani, 6. Zakat barang tambang dan hasil laut, 7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll. 8. Zakat pencarian jasa dan profesi, 9. Zakat saham dan obligasi.


Kaedah yang digunakan ulama dalam memperluas kategori harta wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, seperti (Q.S. 9:103 dan 2:267), juga berpegang pada syaraf harta wajib zakat, yaitu berpotensi untuk tumbuh dan berkembang.
Karena itu harta zakat diperluas kepada seluruh usaha dan profesi yang menghasilkan harta (uang), seperti penghasilan dari profesi dokter, pengacara, konsultan, bankir, kontraktor, dosen, notaris, pegawai negeri, TNI, dsb.

Zakat Perusahaan


Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legar dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik………..”.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….


Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “……Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama”


Teks hadist tersebut sebenarnya, berkaitan dengan perkongsian zakat binatang ternak, akan tetapi ulama menerapkannya sebagai dasar qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain, seperti perkongsian dalam perusahaan. Dengan dasar ini, maka keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha di pandang sebagai syakhsiah hukmiayah (badan hukum). Para individu di perusahaannya. Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta.


Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik.
Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiayah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam karya monumentalnya “Al-fiqhi Al-Islami wa Adillatuhu” menuliskan : Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsyiyah hukmiyah atau syakhsyiyah I’tibariyah/ma’nawiyah atau mujarradoh (badan hukum) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan, sebagai syakhsiyah (badan) yang menyerupai syakhsyiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum”.
Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). (Volume III, halaman 256).
Oleh karena zakat perusahaan, analogi dari zakat perdagangan, maka perhitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya, juga mengacu pada zakat perdagangan. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Berdasarkan kaedah di atas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pola perhitungan zakat perusahaan sekarang ini, adalah di dasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar (metode asset netto). Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah.
Yang termasuk kepada aktiva lancar ialah : 1. Kas, 2. Bank (setelah disisihkan unsur bunga), 3. Surat berharga (dengan nilai sebesar harga pasar), 4. Piutang (yakni yang mungkin bisa ditagih), 5. Persediaan, baik yang ada digudang, di show room, di perjalanan di distributor dalam bentuk konsinyasi, barang jadi, barang dalam proses atau masih bahan baku. Semua dinilai dengan harga pasar.
Sabda Nabi “Nilailah dengan harga pada hari jatuhnya kewajiban zakat, kemudian keluarkan zakatnya” (Abu ‘Ubaid bin Salam Al-Amwal).
Sedangkan yang termasuk kewajiban lancar ialah: 1. Hutang usahan, 2. Wesel bayar, 3. Hutang pajak, 4. Biaya yang masih harus dibayar, 5. Pendapatan diterima dimuka, 6. Hutang bank (hutang bunga tidak termasuk) dan 7. Hutang jangka panjang yang jatuh tempo.
Jadi untuk mengetahui nilai harta yang kena zakat dari sebuah perusahaan, ialah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Setelah itu dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Metode syari’iy di atas digunakan di Saudi Arabia dan beberapa negara Islam lainnya sebagai pendekatan perhitungan arsitek, konsultan, pengacara, dokter, pegawai negeri, kontraktor dan sebagainya.

fai.uhamka.ac.id

Ramadhan : Momentum Hijrah ke Ekonomi Syariah

Pendahuluan
Substansi puasa adalah pengendalian diri serta menghindarkan diri dari segala prilaku tercela. Dengan demikian ibadah puasa bukan saja menahan makan, minum dan berhubungan seks, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan, seperti ghibah (menggunjing), berdusta, berjudi, korupsi dan termasuk riba (bunga bank).
Selama bulan Ramadhan, prilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan suami-istri, apalagi perilaku yang haram dan syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti riba. menerima suap, berbohong, mubazzir, dsb.
Orang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat penting adalah transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma’) menyatakan bahwa bunga bank yang banyak dipraktekkan saat in termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bunga bank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. (lihat juga fatwa MUI, 2003). Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam) terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Lebih dari 30-an kali konferensi, seminar dan simposium internasional yang telah digelar, menyepakati kepastian haramnya bunga bank, karena sistem ini telah membawa mudharat yang besar bagi perekonomian dunia dan negara-negara yang menjadi korban sistem ribawi. Keburukan sistem bunga yang demikian telah begitu nyata, sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk membolehkannya. Keyakinan para ulama semakin mantap dan pasti tentang keharaman bunga bank. (Kajian ilmiah dan komprehensif tentang keharaman bunga bank diuraikan pada tulisan-tulisan yang lain, karena rubrik ini spacenya terbatas)
Sebagai solusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam merumuskan konsep lembaga-lembaga keuangan bebas riba. Hasilnya sangat luar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnya telah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun. Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US.
Dulu, di tahun 1960-1970-an, masih ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank Islam tanpa bunga telah hadir di hadapan kita, yakni bank-bank syariah dan LKS lainnya.
Saat ini, di tengah umat Islam telah berdiri bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya, maka menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam dan meninggalkan riba yang diharamkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang diciptakannya.
Riba adalah salah satu dosa terbesar dalam Islam. Sangat banyak hadits Nabi Saw yang mengutuk pelaku riba tersebut. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).

Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.

Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).

Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).

Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)

Hijrah ke ekonomi syariah
Demikian besarnya dosa bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah. Dalam bidang perbankan, kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Dalam proses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanya pandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. Mereka menganggap bahwa Bank Islam sama saja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnya dari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulan yanag tidak dimiliki bank konvensional. Bank Islam benar-benar berbeda dengan bank konvensional, jika dikaji secara ilmiah dan mendalam. Tidak mungkin ratusan pakar ekonomi Islam se-dunia sepakat untuk kesesatan. Mereka senantiasa mengajak umat ke jalan yang benar. Mereka dalam kitab-kitabnya sepakat tentang kezaliman bank sistem bunga, baik secara mikro apalagi secara makro.
Mudahan-mudahan di bulan yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kita sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya.

fai.uhamka.ac.id

Monday, June 16, 2008

sejarah pemikiran ekonomi islam

Oleh: agustianto

Pendahuluan
Dalam literatur Islam, sangat jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam atau sejarah ekonomi Islam. Buku-buku sejarah Islam atau sejarah peradaban Islam sekalipun tidak menyentuh sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik. Buku-buku sejarah Islam lebih dominan bermuatan sejarah politik.
Kajian yang khusus tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam adalah tulisan Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi yang berjudul, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature , dan Artikelnya berjudul History of Islamic Economics Thought . Buku dan artikel tersebut ditulis pada tahun 1976. Paparannya tentang studi historis ini lebih banyak bersifat diskriptif. Ia belum melakukan analisa kritik, khususnya terhadap “kejahatan” intelektual yang dilakukan ilmuwan Barat yang menyembunyikan peranan ilmuwan Islam dalam mengembangkan pemikiran ekonomi, sehingga kontribusi pemikiran ekonomi Islam tidak begitu terlihat pengaruhnya terhadap ekonomi modern. Tulisan ini selain akan memaparkan sejarah pemikiran ekonomi Islam juga akan menyingkap bagaimana transmisi ilmu ekonomi Islam klasik ke dunia Barat (pemikir ekonomi barat) serta bagaimana kontribusi ekonomi Islam terhadap ekonomi modern.
Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajarean Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis. Dengan demikian, tulisan ini hanya fokus kepada kajian historis, yakni bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Alquran pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakan-kebijakan ekonomi yang terjadi pada masanya.
Jadi, cakupan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tulisan ini ialah, pertama, mengkaji bagaimana pemikiran para ilmuwan Islam sepanjang sejarah. kedua, membahas sejarah ekonomi Islam yang terjadi secara aktual.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan jasa-jasa ilmuwan muslim. Hal itu terlihat pada buku-buku sejarah pemikiran ekonomi yang ditulis baik oleh penulis Barat maupun penulis Indonesia. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat, sebagaimana yang akan terlihat nanti pada uraian mendatang. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis, dan Sejarah Pemikiran Ekonomi (terjemahan), tulisan penulis Belanda Zimmerman, sama sekali tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis itu sesungguhnya adalah sejarah ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.
Sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim pada era klasik telah banyak menulis dan mengkaji ekonomi Islam tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis, seperti buku Ibnu Khaldun (1332-1406) dan Ibnu Taymiyah, bahkan Al-Ghazali (w.1111) Al-Maqrizi . Selain itu masih banyak ditemukan buku-buku yang khusus membahas bagian tertentu dari ekonomi Islam, seperti, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf (w.182 H/798 M), Kitab Al-Kharaj karangan Yahya bin Adam (.w.203 H), Kitab Al-Kharaj karangan Ahmad bin Hanbal (w.221 M), Kitab Al-Amwal karangan Abu ’Ubaid ( w.224 H ), Al-Iktisab fi al Rizqi, oleh Muhammad Hasan Asy-Syabany. (w.234 H).
Masih banyak lagi buku-buku lainnya, baik yang secara khusus berbicara tentang ekonomi ataupun buku-buku fikih yang hanya membahas masalah-masalah hukum ekonomi. Buku-buku tersebut sarat dengan kajian ekonomi, seperti kebijakan moneter, fiskal (zakat dan pakak), division of labour, fungsi uang, mekanisme pasar, monopoli, perburuhan, pengaturan usaha individu dan perserikatan, lembaga keuangan (baitul mal), syairafah (semacam Bank Devisa Islam). Mereka juga ada yang membahas kajian ekonomi murni, ekonomi sosial, ekonomi politik,
Spengler mengungkapkan kajian-kajian mereka sebagaimana yang ditulis Abbas Mirakhor :
”The last three are spanish Muslim with whose works the scholastics were familiar, All these authors date between the ninth through fourteenth centuries. The economic ideas discussed by Spengler as having been dealt with by the Muslim scholars named are ideas on : taxation, market regulation, usury, permissible economic behaviour, wages, price, division of labour, money as medium of axchange and as unit of account, admonition againts debasement of money, coinage, price fluctuations, and finally ethical prescriptions regarding observance of the “mean” in economic behaviour.”
Dari kutipan di atas terlihat bahwa pemikiran ekonomi Islam di zaman klasik sangat maju dan berkembang sebelum para ilmuwan barat membahasnya di abad 18-19. Fakta ini harus diperhatikan para ahli ekonomi kontemporer tidak saja ekonom muslim tetapi juga yang non muslim di seluruh dunia.
Konstribusi Ekonomi Islam untuk Ekonomi Modern
Dalam tiga dekade belakangan ini, kajian dan penelitian ekonomi Islam kembali berkembang. Berbagai forum internasional tentang ekonomi Islam telah sering dan banyak digelar di berbagai negara, seperti konferensi, seminar, simposium, dan workshop. Puluhan para doktor dan profesor ekonomi Islam yang ahli dalam ekonomi konvensional dan syari’ah, tampil sebagai pembicara dalam forum-forum tersebut.
Dari kajian mereka ditemukan bahwa teori ekonomi Islam, sebenarnya bukan ilmu baru ataupun ilmu yang diturunkan secara mendasar dari teori ekonomi modern yang berkembang saat ini. Fakta historis menunjukkan bahwa para ilmuwan Islam zaman klasik, adalah penemu dan peletak dasar semua bidang keilmuan, termasuk ilmu ekonomi.
Karena itu adalah logis, bila Adiwarman Azwar karim, mengatakan bahwa teori-teori ekonomi modern yang saat ini dipelajari di seluruh dunia, merupakan pencurian dari teori-teori yang ditulis oleh para ekonom Barat yang melakukan plagiat tanpa menyebut rujukan yang berasal dari kitab-kitab klasik tentang ekonomi Islam.
Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, dalam bukunya Muslim Economic Thingking atau dalam artikelnya History of Islamic Economics Thought belum menjelaskan adanya benang merah antara pemikiran ekonomi Islam yang demikian maju dengan kebangkitan pemikiran ekonomi Barat. Karena itu tulisan ini perlu menunjukkan adanya benang merah tersebut.
Dalam Encyclokipaedia Britania, Jerome Ravetz berkata, ”Eropa masih berada dalam kegelapan, sehingga tahun 1000 Masehi di mana ia dapat dikatakan kosong dari segala ilmu dan pemikiran, kemudian pada abad ke 12 Masehi, Eropa mulai bangkit. Kebangkitan ini disebabkan oleh adanya persinggungan Eropa dengan dunia Islam yang sangat tinggi di Spanyol dan Palestina, serta juga disebabkan oleh perkembangan kota-kota tempat berkumpul orang-orang kaya yang terpelajar
Joseph Schumpeter dalam buku History of Economics Analysis, Oxford University, 1954, mengatakaan, adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal sebagai dark ages . Masa kegelapan Barat tersebut sebenarnya adalah masa kegemilangan Islam. Ketika Barat dalam suasana kegelapan dan keterbelakangan itu, Islam sedang jaya dan gemilang dalam ilmu pengetahuan dan peradaban. The dark ages dan kegemilangan Islam dalam ilmu pengetahuan adalah suatu masa yang sengaja ditutup-tutupi barat, karena pada masa inilah pemikiran-pemikiran ekonomi Islam dicuri oleh ekonom Barat. Proses pencurian itu diawali sejak peristiwa perang salib yang berlangsung selama 200 tahun, yakni dari kegiatan belajarnya para mahasiswa Eropa di dunia Islam.
Transmisi ilmu pengetahuan dan filsafat Islam ke Barat telah dicatat dalam sejarah. Dalam hal ini Abbas Mirakhor menulis,
The transmission mechanism of Islamic sciences and philosophy to the Eoropeans has been recorded in the history of thought of these disciplines. It took a variaty of forms. First, during the late elevent and early twelfth centuries, a band of western scholars such as Constantine the African and Adelard of Bath, travel to Muslim countries, learned Arabic and made studies and brought what they could of the newly acquired knowledge with them back to Eorope. For example, one such student Leonardo Fibonacci or leonardo of Pisa (d.1240) who traveled and studied in Bougie in Algeria in the twelfth century , learned arithmatic and mathematic of Al-Khawarizmi and upon his return he wrote his book Liber Abaci in 1202
Di sinilah terjadi pencurian ilmu ekonomi Islam oleh Barat. Hal ini telah banyak dikupas oleh para sejarahwan. Dari teks di atas dapat diketahuai bahwa dalam abad 11 dan 12 M, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine the African dan delard of Bath melakukan perjalanan ke Timur Tengah, belajar bahasa Arab dan melakukan studi serta membawa ilmu-ilmu baru ke Erofa. Leonardo Fibonacci atau Leonardo of Pisa (d.1240), belajar di Bougioe, Aljazair pada abad ke 12. Ia juga belajar aritmatika dan matematikanya Al-Khawarizmi. Sekembalinya dari Arab, ia menulis buku Liber Abaci pada tahun 1202.
Selanjutnya Abbas Mirakhor menyimpulkan, “The importance of this work is noted by Harro Bernardelli (!8) who make a case for dating the beginning of economic analysis in Europe to Leonardo’s Liber Abaci” .
Kemudian banyak pula mahasiswa dari Itali, Spanyol, dan Prancis Selatan yang belajar di pusat kuliah Islam untuk belajar matematika, filsafat, kedokteran, kosmografi, dan ekonomi. Setelah pulang ke negerinya, mereka menjadi guru besar di universitas-universitas Barat. Pola pengajaran yang dipergunakan adalah persis seperti kuliah Islam, termasuk kurikulum serta metodologi ajar-mengajarnya. Universitas Naples, Padua, Salero, Toulouse, Salamaca, Oxford, Monsptellier dan Paris adalah beberapa universitas yang meniru pusat kuliah Islam.
Sejarah juga mencatat bahwa ilmuwan terkemuka Raymond Lily (1223-1315 M), belajar di universitas Islam. Sepulangnya ke Erofa ia banyak menulis tentang kekayaan khazanah keilmuan Islam dan selanjutnya mendirikan The Council of Vienna (1311) dengan lima buah fakultas yang mengajarkan bahasa Arab sebagai mata kuliah utama. Dengan pengusaan bahasa Arab, mereka menerjemahkan karya-kaarya Islam ke bahasa latin.
Salah satu materi yang diterjemahkan adalah berkenaan dengan ilmu ekonomi Islam. Beberapa penerjemah tersebut antara lain, Michael Scot, Hermaan the German, Dominic Gusdislavi, Adelard Bath, Constantine the African, John of Seville, Williem of Luna Gerard of Cremona, Theodorus of Antioch. Alfred of Sareshel dan banyak lagi deretan penerjemah Barat yang tak bisa disebutkan di sini. Tapi, beberapa penerjemah Yahudi perlu juga dipaparkan. Mereka antara lain, Jacob of Anatolio, Jacon ben Macher, Kalanymus ben kalonymus, Moses ben Salomon, Shem Tob ben Isac of Tortosa, Salomon Ibn Ayyub, Todros Todrosi, Zerahoyah Gracian, Faraj ben Salim dan Yacub ben Abbob Marie.
Karya-karya intelektual muslim yang diterjemahkan adalah karya-karya Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Rusydi, Al-Khawarizmi, Ibnu Haytam, Ibnu Hazam, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, Ar-Razi, Abu ‘Ubaid, Ibnu Khaldun, Ibnu Taymiyah, dan sebagainya.
Schumpeter menyebut dua kontribusi ekonom scholastic, Pertama, penemuan kembali tulisan-tulisan Aristoteles tentang ekonomi. Kedua, towering achievement (capaian hebat) St.Thomas Aquinas. Scumpeter menulis dalam catatan kakinya nama Ibnu Sina dan Ibnu Rusydi yang berjasa menjembatani pemikiran Aristoteles ke St. Thomas. Artinya, tanpa peranan Ibnu Sina dan Ibnu Rusydi, St.Thomas tak pernah mengetahui konsep konsep Aristoteles. Karena itu tidak aneh, jika pemikiran St.Thomas sendiri banyak yang bertentangan dengan dogma-dogma gereja sehingga para sejarawan menduga St.Thomas mencuri ide-ide itu dari ekonomi Islam.
Dugaan kuat itu sesuai dengan analisa Capleston dalam bukunya A History of Medieval Philosofy, New York, 1972, “Fakta bahwa St.Thomas Aquinas memetik ide dan dorongan dari sumber-sumber yang beragam, cenderung menunjukkan bahwa ia bersifat eklektif dan kurang orisinil. Sebab kalau kita melihat doktrin dan teorinya, ia sering mengatakan, “ini sudah disebut Ibnu Sina” (Avicenna), atau “ini berasal langsung dari Aristoteles” . Berdasarkan realitas ini kita dapat mengatakan bahwa tak ada sesungguhnya yang orisinil atau istimewa dari St. Thomas tersebut. Sekaitan dengan itu Harris dalam bukunya The Humanities, 1959, menulis, “Tanpa pengaruh peripatetisisme orang Arab, teologi Thomas Aquinas dan pemikiran filsafatnya tak bisa dipahami” .
Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain, teori invisible hands yang berasal dari Nabi Saw dan sangat populer di kalangan ulama. Teori ini berasal dari hadits Nabi Saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم :
ان الله هو الخالق القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep invisible hand atau mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Inilah yang mendasasari teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.
Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).
Selanjutnya ilmuwan Barat bernama Gresham telah mengadopsi teori Ibnu Taymiyah tentang mata uang (curency) berkulitas buruk dan berkualitas baik. Menurut Ibnu Taymiyah, uang berkualitas buruk akan menendang keluar uang yang berkualitas baik, contohnya fulus (mata uang tembaga) akan menendang keluar mata uang emas dan perak. Inilah yang disadur oleh Gresham dalam teorinya Gresham Law dan Oresme treatise.
St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi. St. Thomas juga belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Gazhali. Teori pareto optimum diambil dari kitab Nahjul balaghah, karya Imam Ali. Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jacobite Church, menyalin beberapa bab dari kitab Ihya Ulumuddin, karya al-Gahazali. Pendeta Spanyol Ordo Dominican bernama Raymond Martini, menyalin banyak bab dari tahafut al-falasifa, dan Ihya al-Ghazali. Bahkan Bapak ekonomi Barat, Adam Smith (1776) dengan bukunya The Wealth of Nation diduga keras banyak mendapat inspirasi dari buku Al-Amwalnya Abu ‘Ubaid (838). Judul buku Adam Smith saja persis sama dengan judul buku Abu ‘Ubaid yang berjudul Al-Amwal. Hiwalah yang dipraktekkan sejak zaman Nabi, baru dikenal oleh praktisi perbankan konvensional tahun 1980-an dengan nama anjak piutang.
Menurut Dr Sami Hamond, seorang ahli perbankkan dari Yordan, cek pertama ditarik di dunia ini bukan oleh tukang besi Inggris tahun 1675 di London sebagaimana disebutkan dalam textbook Barat, tetapi dilakukan oleh Saifudawlah Al-Hamdani, putra mahkota Aleppo yang berkunjung ke Bagdad pada abad X Masehi. Penukaran mata uang mengakui keabsahan cek yang dikeluarkan putera mahkota karena ia mengenal tanda tangannya. Dalam Encyclopedia of Literates, menurut Hamond, juga diceritakan seorang penyair bernama Jahtha menerima selembar cek yang ia gagal menguangkannya. Ini terjadi juga pada abad ke 10 Masehi. Sejarah itu menunjukkan bahwa pada abad ke 10 yang lalu cek sudah dikenal dalam ekonomi Islam. Seorang pengelana Persia Naser Kashro yang pergi ke kota Bashrah pada abad ke 10 M menceritakan, bahwa uang yang dibawanya diserahkan pada penukar mata uang dan ia menerima kertas berharga, semacam traveller cheques yang dipakai dalam berbelanja
Selain contoh di atas masih banyak lagi konsep ekonomi Islam yang ditiru Barat. Beberapa institusi dan model ekonomi yang ditiru oleh Barat dari dunia Islam adalah syirkah (lost profit sharing), suftaja (bills of excahange), hiwalah (Letters of Credit), funduq (specialized large scale commercial institutions and markets which developed into virtual stock exchange), yakni lembaga bisnis khusus yang memiliki skala yang besar yang dikembangkan dalam pasar modal.
Funduq untuk biji-bijian pertanian dan tekstil ditiru dari Baghdad, Cordova dan Damaskus. Demikian juga darut tiraz (pabrik yang dibangun oleh negara untuk usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi) di Spanyol Menurut penjelasan Labib, insitusi yang mirip dengan darut tiraz adalah institusi ma’una, (sejenis bank privasi yang dibangun di dunia Islam ditemukan di di Eropa Tengah dengan nama Maona. Insitusi ini digunakan di Tuscani yang berfungsi sebagai sebuah perusahaan umum yang mengembangkan dan menggali tambang besi serta melakukan perdagangan besi tersebut dalam skala yang amat luas. Selanjutnya wilayatul hisbah, yakni polisi ekonomi (pengawas ekonomi perdagangan) yang sudah ada sejak masa Rasul Saw, juga ditiru oleh Barat.
Indikasi-indikasi lain yang menunjukkan pengaruh ekonomi Islam terhadap ekonomi modern ialah diadopsinya kata credit yang dalam ekonomi konvensional dikatakan berasal dari credo (pinjaman atas dasar kepercayaan). Credo sebenarnya berasal dari bahasa Arab “qa-ra-do” yang secara fikih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.
Teori invisible hands yang dikemukakan oleh Adam Smith diduga keras juga berasal dari teori Islam. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Harga barang tidak boleh ditetapkan oleh pemerinth, karena ia tergantung pada hukum supply and demand.
Invisible hands bagaimanapun mengadopsi hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan gods hands. Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Menurut Ibnu taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan harga sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.
Indikasi kuat peniruan teori invisible hands itu terlihat dari uraian-uraian Adam Smith. Dalam buku monumentalnya The wealth of Nation, ia mengutip buku Dr. Pocock yang menceritakan bagaimana para pedagang muslim ketika mereka memasuki suatu kota untuk berdagang. Mereka mengundang makan orang-orang yang lewat, termasuk orang miskin untuk makan bersama. Menurut Dr. Pocock, mereka makan bersama dan bersila, serta memulai makan dengan ucapan bismillah dan mengakhirinya dengan alhamdulillah. Dengan kemurahan hati dan kehangatan seperti ini, para pengusaha muslim mendapatkan relasi dan mengundang simpatik para konsumen, sehingga kepentingan bisnis mereka tercapai.
Dalam buku The Wealth of Nation Adam Smith membahas tingkat perekonomian masyarakat. Ia membedakan tingkat perekonomian masyarakat kepada dua kategori, pertama bangsa dengan ekonomi terbelakang dan kedua, bangsa yang ekonominya maju. Masyarakat yang ekonominya terbelakang ditandai dengan mata pencariannya yang tradisional, seperti pemburu. Sedangkan masyarakat ekonomi maju, mata pencariannya adalah berdagang. Contoh masyarakat ekonomi terbelakang adalah masyarakat Indian di Amerika Utara. Sedangkan contoh masyarakat ekonomi maju adalah bangsa Arab.
Bangsa Arab yang dimaksudkan Adam Smith tentunya adalah bangsa pedagang di zaman Rasulullah. Karena dalam penjelasan selanjutnya ia mengatakan bahwa bangsa yang dipimpin oleh Muhammad dan para generasi sesudahnya.
Dari paparan Adam Smith terlihat jelas bahwa ia mengakui keunggulan dan kehebatan ekonomi muslim pada masa lampau. Karena itu kemungkinan besar secara tak langsung ia telah mengadopsi teori-teori ekonomi Islam.
Indikasinya menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi Islam zaman pertengahan, sangat terasa di Inggris, tanah kelahiran Adam Smith, bahkan jauh sebelum ia lahir. Pada tahun 774 M, Raja Offa yang di Inggeris ketika itu mencetak koin emas yang merupakan copy langsung (direct copy) dari dinar Islam, termasuk tulisan Arabnya. Semua tulisan di coin (uang logam) itu adalah tulisan Arab, kecuali pada satu sisinya tertulis OFFAREX.
Realitas itu menunjukkan bahwa dinar Islam saat itu merupakan mata uang terkuat di dunia. Selain itu perekonomian umat Islam jauh lebih maju dari Eropa. Hal itu menunjukkan bahwa perdagangan internasional muslim telah menjangkau sampai Eropa Utara.
Pada tahun 1764, Adam Smith melepaskan jabatan guru besar di Glasgow Inggris dan memilih karir barunya sebagai penasehat ekonomi Duke of Buccleuch. Pada periode inilah Smith banyak melakukan perjalanan keluar negeri, terutama ke Perancis. Di sini ia banyak bertemu dengan para filosof terkenal. Smith mulai menulis buku The Wealth of Nations ketika beliau berada di Perancis dan menyelesaikannya tahun 1766, di Kirdcaldy. Dan sepuluh tahun kemudian baru diterbitkan, yakni tahun 1776. Pada masa itu di Eropa telah beredar buku-buku terjemahan karya ekonom muslim. Bahkan, di Perancis Selatan banyak guru besar dengan menerapkan pola pengajaran yang mereka dapatkan dari negeri-negeri muslim.
Paparan di atas menunjukkan peran ilmuwan muslim sangat signifikan terhadap kebangkitan intelektualisme Eropa, termasuk dalam pemikiran ekonomi. Demikian sekelumit uraian tentang kontribusi pemikiran ekonomi Islam terhadap ekonomi modern.

source:fai.uhamka.ac.id

Shari’ah sensitive assets of investors in the GCC and Far East touch $267 billion, says E&Y

The Islamic funds universe continues to expand, but still lacks coverage across certain asset classes and geographical mandates. Saudi Arabia and Malaysia remain the two largest markets for Islamic asset management in the world.


SWFs in the GCC and Far East are estimated to hold assets worth almost $1.3 trillion while pension funds in the GCC have estimated assets of over $46 billion.


The Islamic Funds and Investments Report 2008 (IFIR 2008), released today at the World Islamic Funds and Capital Markets Conference by Ernst & Young, states that Shari’ah sensitive investable assets in the GCC and Far East have reached $267 billion as a result of strong economic expansion, increased government expenditure and high levels of liquidity. This translates into a potential annual revenue pool of $1.34 billion for the Islamic asset management industry. The report focuses on markets in the GCC, Malaysia and Indonesia.
At the end of March 2008, there were over 500 Shari’ah compliant funds in the world, 153 of which were established in 2007 alone. According to projections contained in the report, the total number of Islamic funds could reach 1000 by 2010.
IFIR 2008 includes an analysis of the Islamic investment patterns of Sovereign Wealth Funds (SWFs) and of pension funds. SWFs in the GCC and Far East are estimated to hold assets worth almost $1.3 trillion while pension funds in the GCC have estimated assets of over $46 billion. SWFs in the GCC are financed by soaring oil revenues while those in the Far East tend to be financed through reserves or debt. Although they were not originally set up to be Shari’ah compliant, both pension funds and SWFs often engage in ethical investment strategies, which fit in neatly with Islamic instruments.
The report highlights some of the contrasts between Saudi Arabia and Malaysia, the two largest markets for Islamic asset management in the world, explaining why they need to be approached with differing investment strategies. Many investors in Saudi Arabia consider Islamic products to be ‘preferable’, meaning that they will often choose an Islamic option over a conventional alternative even if the projected returns are not quite as favourable.
While there are 120 Islamic mutual funds in Saudi Arabia, accounting for 55 per cent of the total, investment strategies in Saudi Arabia have, until now, remained focused on equities. In Malaysia, Islamic products are ‘accepted’, meaning that investors are prepared to consider both conventional and Shari’ah compliant products. However, the enhanced depth of offerings across asset classes in Malaysia allows for competitive Islamic investment that attracts even non-Muslim investors. There are 134 Islamic mutual funds in Malaysia, accounting for just 10 per cent of their total assets.
According to Sameer Abdi, Head of Ernst & Young’s Islamic Finance Services Group, “At a time when the GCC is enjoying unprecedented oil revenues, Islamic asset management will only gain more significance on the world stage. The industry is still in its early growth stages as the Islamic funds landscape exhibits a number of gaps and lacks depth in some asset classes. But there are many ways in which market participants can prepare themselves to benefit from this sector as it matures.”
Touching upon the risks faced by Islamic asset managers as outlined in IFIR 2008, Omar Bitar, managing partner of business advisory at Ernst & Young Middle East, said, “While competitive pressures on the Islamic financial services industry are compounded by the open-market nature of asset management, human resources continues to be a key risk to Islamic asset managers. In addition, they need to develop the sort of coverage in terms of geographies and asset classes held by their conventional counterparts


source:fai.uhamka.ac.id

Akhlaq Bisnis Islami

Urgensi Berakhlaq Islami Dalam Bisnis

Oleh: rizka maulan, LC, MA


1) Barometer Kataqwaan Seseorang:

Allah SWT berfirman (QS. 2 : 188)

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang bathil. Dan janganlah pula kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan cara yang dosa sedangkan kalian mengetahui."

Ayat ini berada persis setelah ayat-ayat yang berkaitan dengan ibadah Ramadhan (QS. 2 : 183, 184, 185, 186 & 187), di mana output dari Ramadhan itu adalah TAQWA.. Sehingga ayat ini menunjukkan bahwa salah satu ciri mendasar orang yang taqwa adalah senantiasa bermuamalah dengan Muamalah Islami.


2) Mendatangkan Keberkahan

Allah SWT berfirman (QS. 7 : 92)

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَْرْضِِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan baik akan mendatangkan keberkahan pada harta tersebut, sehingga pemanfaatan harta dapat lebih maksimal bagi dirinya maupun bagi orang lain. Sebaliknya, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal atau tidak baik, meskipun berjumlah banyak namun tidak mendatangkan manfaat bahkan senantiasa menimbulkan kegelisahan dan selalu merasa kurang.


3) Mendapatkan Derajat Seperti Para Nabi, Shiddiqin & Syuhada

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأمَِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada". (HR. Turmudzi)

Islam memberikan penghargaan yang besar terhadap pebisnis yang shaleh, karena baik secara makro maupun mikro pebisnis yang shaleh akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian suatu negara, yang secara langsung atau tidak akan membawa kemaslahatan bagi umat Islam.


4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT

Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) :

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

"Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".


Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ?
1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى )
2. Profesional ( الإتقان )
3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة )
4. Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( التخلق بالأخلاق السليمة )
5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( مطبقا بالشريعة الإسلامية )
6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية )


1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( النية الخالصة لله تعالى )

Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّمَا اْلأعَْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
(رواه البخاري)

"Bahwasanya segala amal perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Dan bahwasanya bagi setiap orang (akan mendapatkan) dari apa yang telah diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya mengharapkan dunia, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya." (HR Bukhari)

2. Profesional ( الإتقان في العمل)

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
(رواه الطبراني)

"Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila dia beramal, dia menyempurnakan amalnya." (HR. Thabrani)


3. Jujur & Amanah ( الصدق والأمانة )

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأمَِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pebisnis yang jujur lagi dipercaya (amanah) akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. Turmudzi)


4. Mengedepankan Etika Seorang Muslim ( الرابع : التخلق بالأخلاق السليم )

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا (رواه الترمذي)

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya." (HR. Turmudzi)


5. Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( الخامس : مطبقا بالشريعة الإسلامية)

Allah SWT berfirman (QS. 47 : 33)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atlah kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu."

6. Ukhuwah Islamiyah ( الأخوة الإسلامية )

Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلاَ شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلاَ أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لاَ يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلاَ يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ (رواه أبو داود)

"Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah ada sekelompok manusia yang mereka itu bukan para nabi dan bukan pula orang-orang yang mati syahid, namun posisi mereka pada hari kiamat membuat nabi dan syuhada' menjadi iri. Sahabat bertanya, 'beritahukan kepada kami, siapa mereka itu?. Rasulullah menjawab, 'mereka adalah satu kaum yang saling mencintai karena Allah meskipun diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak pula ada motivasi duniawi. Demi Allah wajah mereka bercahaya dan mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak takut tatkala manusia takut, dan mereka tidak bersedih hati." (HR. Abu Daud)

source:fai.uhamka.ac.id