Showing posts with label Syari'ah. Show all posts
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts

Sunday, September 7, 2008

Ledakan Lagislasi Ekonomi Syariah

Pengertian legislasi nasional, adalah pembuatan sesuatu aturan atau norma menjadi undang-undang secara nasional sehingga menjadi hukum positif, atau bisa juga dirumuskan dengan ”pengundangan hukum normatif menjadi hukum positif”. Istilah legislasi dalam bahasa arab disebut dengan taqnin, bentuk masdar dari qanun. Qanun arinya Undang-Undang, sedangkan taqnin artinya pengundangan atau pembuatan Undang-Undang. Materi hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih disebut hukum normatif. Ketika hukum fikih tersebut diundangkan oleh negara, maka disebut hukum positif yang dalam konteks hukum di Indonesia disebut hukum nasional. Dengan demikian, legislasi ekonomi syariah berarti membuat hukum ekonomi syariah menjadi Undang-Undang Nasional, seperti Undang-Undang Waqaf (UU No 41 Tahun 2004), Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 38/1999, dan sebentar lagi Undang-Undang Perbankan Syariah yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah yang terpisah dari perbankan konvensional..

Di Indonesia legislasi hukum Islam mulai terwujud sejak tahun 1989, dengan diundangkannnya Undang-Undang Peradilan Agama No 7 tahun 1989. Legislasi di Indonesia juga telah terwujud dalam bidang perkawinan, waqaf, zakat, warisan, haji dan bank syariah dalam UU No 10 tahun 1998. Meskipun Undang-Undang No 10/1998, tidak khusus mengatur perbankan syariah, tetapi secara riil sistem perbankan syariah telah diatur dan akomodasi secara jelas dalam Undang-Undang tersebut.

Karena Undang-Undang No 10/1998 tidak memadai, maka praktisi dan akademisi ekonomi Islam mendesak dan merumuskan RUU perbankan syariah yang terpisah dari Undang-Undang perbankan konvensional. Insya Allah dalam waktu dekat, RUU tersebut disahkan menjadi UU.



Urgensi Legislasi Nasional

Industri Ekonomi dan keuangan syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kehadiran praktek ekonomi syuariah tersebut harus diatur dengan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan kegiatan atau industri ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan industri ekonomi syariah yang semakin meningkat dan berkinerja bagus serta didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi nasional. Pada sisi yang lain akan memberikan rasa tentram bagi masyarakat karena telah melaksanakan apa yang telah menjadi kesadaran agamanya.

Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, and “ an agent of social change”.

Oleh karena itu perlu penentuan agenda legislasi nasional yang mendukung bagi tersusunnya undang-undang yang mengatur bidang ekonomi syariah yang tidak saja memenuhi kebutuhan kekinian akan tetapi menjangkau pula aspek futuristiknya. Terlaksananya agenda legislasi di bidang ekonomi syariah ini akan berhasil bila dilakukan berdasarkan kajian akademik mendalam dan sistematik, seperti para pakar yang tergabung dalam Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesika (IAEI). Demikian pula dukungan pihak pemerintah dan DPR serta masyarakat ekonomi syariah sendiri beserta seluruh komponen ummat Islam.

Legislasi nasional ekonomi syariah dimaksudkan untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, juga untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi syariah itu sendiri. karena itu upaya ini harus didukung oleh Program Legislasi Nasional. Perkembangan kehidupan ekonomi syariah dari suatu negara dalam kadar tertentu sangat tergantung pada dukungan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekonomi syariah tersebut.



Program Legislasi Nasional

Program legislasi Nasional (Proglenas) menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 15 [1]) disebutkan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.

Prolegnas tersebut disusun a.l dengan memperhatikan heterogenitas hukum yang terdiri dari hukum adat, hukum Islam, hukum agama lainnya, hukum kontemporer, serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi



3 Prinsip Pembuatan UU

Dalam pembentukan undang-undang perlu dipegang teguh 3 (tiga) prinsip, yaitu:

1. Kesetiaan kepada cita-cita Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila, serta nilai-nilai konstitusional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Terselenggaranya negara hukum Indonesia yang demokratis, adil, sejahtera, dan damai; dan

3. Dikembangkannya norma-norma hukum dan pranata hukum baru dalam rangka mendukung dan melandasi masyarakat secara berkelanjutan, tertib, lancar, dan damai serta mengayomi seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia (Gani Abdullah, 2006).



Legislasi Ekonomi Syariah

Perkembangan pesat ekonomi syariah saat ini merupakan fakta dan realita yang tak bisa ditolak. Karena itu, kehadirannya harus didukung oleh Undang-Undang. Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum.

Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Kewenangan pengadilan agama untuk menyelesaikan kasus hukum bisnis syariah membawa implikasi besar terhadap Undang-Undang lain yang terkait, sehingga perlu dilakukan amandemen beberapa Undang-Undang agar aturan hukum di Indonesia tidak saling bertentangan.

Setidaknya hal ini terkait dengan 25 Undang-Undang, yaitu :

1. Undang-Undang Kepailitan,

2. Undang-Undang Fiducia

3. Undang-Undang Arbitrase

4. Undang-Undang Hak Tanggungan

5. Undang-Undang SUN (Surat Utang Negara)

6. Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas)

7. Undang-Undang Jabatan Notaris

8. Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan

9. Undang-Undang PPh

10. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan

11. Undang-Undang tentang Bank Indonesia

12. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

13. Undang-Undang tentang Perdagangan (Dagang)

14. Undang-Undang Perwaqafan

15. Undang-Undang Pengelolaan Zakat

16. Undang-Undang Dokumen Perusahaan

17. Undang-Undang Resi Gudang

18. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

19. Undang-Undang Persaingan Usaha

20. Undang-Undang Asuransi

21. Undang-Undang Pasar Modal

22. Undang-Undang Koperasi

23. Undang-Undang Money Loundring

24. Undang-Undang tentang PPn

25. Peraturan Pemerintah tentang gadai/pegadaian



Penutup

Melihat banyaknya Undang-Undang terkait yang harus diamandemen, maka tidak salah jika dikatakan bahwa realita ini sebagai ledakan pengundangan ekonomi syariah di Indonesia, karena seluruh Undang-Undang terkait harus menyesuaikan.

Program legislasi nasional yang akan datang perlu mengagendakan dan memberikan prioritas pada undang-undang yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah yang kini tengah tumbuh dan berkembang.. Penyusunan RUU-RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut di atas dapat diprakarsai baik oleh pemerintah maupun oleh DPR sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta ketentuan yang berlaku

fai.uhamka.ac.id

Saturday, May 17, 2008

PERKEMBANGAN WAKAF PADA MASA KONTEMPORER

Oleh: uswatun hasanah

A. Pendahuluan

Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial ekonomi masyarakat. Di beberapa negara yang telah mengembangkan wakaf secara produktif, misalnya Mesir, Turki, Yordania, wakaf sangat berperan dalam memajukan bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, dan lain sebagainya.

Meskipun dalam sejarah wakaf telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat, namun hasil studi tentang pengelolaan wakaf akhir-akhir ini menunjukkan masih adanya wakaf yang kurang memberi dampak positif karena tidak dikelola dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan karena terjadinya mismanajemen, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan harta wakaf. Sebagai akibatnya ada negara yang hasil pengelolaan harta wakafnya menurun sehingga tidak cukup untuk memelihara aset harta wakaf yang ada, apalagi untuk memberikan manfaat kepada fakir miskin, atau dengan kata lain tidak dapat meraih tujuan yang ditetapkan wakif. Berkenaan dengan kondisi tersebut, banyak ilmuwan yang mengkaji kembali strategi pengelolaan wakaf, dengan harapan di masa yang akan datang wakaf dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Bagi negara yang wakafnya kurang berkembang, pada umumnya pemerintah dan ilmuwan setempat mengkaji faktor yang menyebabkannya. Setelah diketemukan faktor penyebabnya, negara-negara tersebut menyusun strategi dan kebijakan untuk mengembalikan fungsi wakaf sebagaimana mestinya, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di beberapa negara hasil wakaf pada umumnya selain dipergunakan untuk kepentingan keagamaan, meningkatkan ekonomi umat, kesehatan, pendidikan, juga dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk menyediakan air minum di pusat perbelanjaan, membangun jalan, menyediakan sarana dan prasaran umum lainnya. Begitu pentingnya wakaf untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi umat, maka pada saat ini wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang menjadi bahan kajian bagi para ilmuwan. Kajian wakaf tersebut tidak hanya di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam, tetapi juga perguruan-perguruan tinggi umum, bahkan di Barat masalah wakaf sudah mendapat perhatian khusus bagi para cendekiawan. Hal ini disebabkan karena wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensial, sehingga perlu digali dan dikembangkan. Beberapa cendekiawan yang pada saat ini cukup banyak bicara tentang wakaf, antara lain Monzer Kahf (Islamic Finance Consultant USA), M.A. Mannan (Bangladesh), dan lain-lain.

Seminar/workshop Internasional tentang wakafpun akhir-akhir ini sering dilakukan. Di Indonesia sepengetahuan penulis sudah tiga kali Seminar/Workshop Internasional tentang Wakaf diselenggarakan, yakni Seminar/workshop di Batam, Medan dan terakhir di UHAMKA. Seminar yang belum lama berlangsung adalah Singapore International Waqf Coference 2007, yang dilaksanakan awal Maret yang lalu. Pada umumnya seminar/workshop yang diselenggarakan tersebut membahas berbagai masalah yang dihadapi dalam masalah perwakafan dan solusinya. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk memabahas mengenai: “Bagaimanakah Perkembangan Wakaf pada Masa Kontemporer”.

B. Wakaf dan Permasalahannya

Sebagai salah satu lembaga Islam, wakaf dikenal di suatu negara bersamaan dengan masuknya Islam di negara tersebut. Perkembangan dan permasalahan wakaf di satu negara dengan negara lain jelas berbeda. Di beberapa negara wakaf dapat berkembang dengan baik dan mampu berperan untuk meningkat perekonomian umat, seperti di Mesir, Turki, Saudi, dan lain-lain, tetapi di negara lain seperti Indonesia, wakaf belum dapat memberdayakan ekonomi umat. Bagi negara-negara yang wakafnya sudah dapat meningkatkan perekonomian umat, masalah yang dihadapi tidaklah terlalu berat, karena mereka hanya perlu mempertahankan dan meningkatkan prestasi pengelolaan yang telah mereka capai dengan meningkatkan profesionalitas para nadzir. Akan tetapi bagi negara yang lembaga wakafnya belum dikembangkan secara produktif, permasalahan yang dihadapi cukup banyak dan sangat komplek. Hal ini tidak berarti bahwa wakaf di negara tersebut tidak dapat berkembang, tetapi untuk mengembangkan wakaf di negara tersebut memerlukan beberapa syarat, antara lain perumusan konsepsi fiqih wakaf baru, pengelolaan wakaf secara produktif, pembinaan nazhir, peraturan perundang-undangan yang mendukungnya, dan komitmen bersama antara nadzir, pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan wakaf secara produktif. Jika dikaji, ada beberapa masalah yang dihadapi dalam perwakafan saat ini, antara lain:

1. Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf.

Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkannya wakaf. Memahami rukun wakaf bagi masyarakat sangat penting, karena dengan memahami rukun wakaf, masyarakat bisa mengetahui siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh menjadi nadzir, dan lain-lain. Pada saat ini cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannyapun sangat terbatas, seperti untuk mesjid, mushalla, rumah yatim piatu, madrasah, sekolah dan sejenisnya. Pada umumnya masyarakat mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid, karena mesjid dipergunakan untuk beribadah. Walaupun wakaf untuk masjid penting, namun jika masjid sudah banyak, akan lebih manfaat jika wakif mewakafkan hartanya untuk hal-hal yang lebih produktif sehingga dapat dipergunakan untuk memberdayakan ekonomi umat. Karena pemahamannya masih pada wakaf konsumtif, maka nadzir yang dipilih oleh wakifpun mereka yang ada waktu untuk untuk menunggu dan memelihara mesjid. Dalam hal ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid yang dapat menjadi pusat kegiatan umat. Dengan demikian wakaf yang ada, hanya terfokus untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, dan sangat sedikit wakaf yang berorientasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. Pada hal jika dilihat dari sejarah wakaf pada masa lampau, baik yang dilakukan Nabi Muhammad maupun para sahabat, selain mesjid, tempat belajar, cukup banyak wakaf yang berupa kebun yang produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan. Untuk mengatasi masalah ini sebaiknya, di negara yang bersangkutan dilakukan perumusan konsepsi fikih wakaf baru, kemudian dituangkan dalam Undang-undang tentang Wakaf, dan undang-undang tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Di samping itu nazhir juga dibina supaya mampu mengelola wakaf secara produktif. Dengan demikian perwakafan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan wakaf dapat tercapai.

Hal demikian pada saat ini sudah diterapkan di Turki, Mesir, Bangladesh, dan lain-lain.

2. Pengelolaan dan manajemen wakaf

Saat ini ada beberapa negara yang pengelolaan dan manajemen wakafnya sangat memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu sebabnya antara lain adalah karena umat Islam (wakif) pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah saja, kurang memikirkan biaya operasional sekolah, dan nazhirnya juga kurang profesional.

Oleh karena itu kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf ini sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia dikarenakan wakaf tidak dikelola secara produktif. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus diterapkan. Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain perumusan konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundang-undangan, nazhir juga harus dibina menjadi nazhir profesional untuk mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus yang antara melakukan pembinaan nazhir. Badan wakaf dimaksud sudah ada di beberapa negara, antara Badan Wakaf Mesir, Badan Wakaf Sudan, dan lain-lain. Di Indonesia diharapkan dalam waktu dekat juga dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

3. Benda yang diwakafkan dan Nazhir Wakaf.

Nazhir adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di berbagai negara yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesional. Sayangnya,

masih ada beberapa negara yang wakafnya dikelola oleh mereka yang kurang profesional, bahkan ada beberapa nazhir yang kurang memahami hukum wakaf, termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Kasus semacam ini juga terjadi di Indonesia, bahkan pada umumnya wakaf di Indonesia dikelola nazhir yang belum mampu mengelola wakaf yang menjadi tanggungjawabnya. Di Indonesia hanya ada beberapa wakaf yang dikelola oleh nazhir profesional, misalnya Badan Wakaf UII, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Gontor, dan lain-lain. Dengan demikian, wakaf yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada umat, kadangkala biaya pengelolaannya terus-menerus tergantung pada zakat, infaq dan shadaqah masyarakat. Pada hal andaikata, nazhirnya kreatif, dia bisa mengelola wakafnya secara produktif. Sayangnya, di samping nazhirnya kurang kreatif, tanah yang diwakafkan juga luasnya hanya cukup untuk mushalla. Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nazhir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf, dan kecurangan-kecurangan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan.

Kondisi ini juga pernah terjadi di Turki, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Undang-undang. Pada waktu itu ada keluhan dari masyarakat tentang sikap negatif nazhir dan wali serta kerusakan yang mereka lakukan terhadap harta wakaf, serta tidak terealisasinya tujuan yang diinginkan wakif (Monzer Kahf, 2005: 296). Selain Turki, kasus serupa juga terjadi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat, dan dalam memilih nazhir hendaknya mempertimbangkan kompetensinya. Di samping itu harus disosialisasikan kepada masyarakat perlunya dikembangkan wakaf benda bergerak, selain benda tidak bergerak.

C. Bentuk-bentuk Pengembangan Harta Wakaf pada Masa Kontemporer.

Dalam hukum Islam, wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak termasuk uang. Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Kuwait, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, hotel, pusat perbelanjaan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam serta telah menfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan mereka melakukan berbagai kegiatan seperti riset dan menyelesaikan studi mereka. Cukup banyak program-program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang termasuk bidang kesehatan. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat. Sebagai contoh misalnya di bidang kesehatan, lembaga wakaf juga menyediakan fasilitas-fasilitas untuk meningkatan kesehatan masyarakat dan fasilitas pendidikan dengan pembangunan rumah sakit, sekolah medis, dan pembangunan industri obat-obatan serta kimia.

Pada saat ini, di Indonesia sedang dilakukan sosialisasi wakaf uang. Di negara lain seperti Turki, Kuwait, Bangladesh sudah cukup lama dikembangkan, sehingga dapat mengembangkan harta benda wakaf yang lain. Hasil pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut sangat membantu menyelesaikan berbagai masalah umat, khususnya masalah sosial dan ekonomi masyarakat. Wakaf uang sebenarnya sudah dikenal oleh para ulama klasik.

Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, bahwa uang dapat diwakafkan asalkan uang tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudlarabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang itu. Pada saat ini sudah cukup banyak bermunculan bentuk baru pengelolaan wakaf uang. Munculnya bentuk-bentuk pengelolaan wakaf uang tersebut tidak terlepas dari munculnya berbagai bentuk investasi dan berbagai cara dalam pengelolaan ekonomi. Salah satu bentuk baru dalam pengelolaan wakaf uang adalah wakaf uang yang dikelola oleh perusahaan investasi. Biasanya wakaf uang di sini dikelola atas asas mudlarabah. Dalam hal ini uang diserahkan kepada badan atau yayasan yang menerima pinjaman usaha bagi hasil atau kepada yayasan yang dikelola oleh pengelola sewaan, sedangkan hasilnya diberikan kepada mauquf ‘alaih sebagai amal kebaikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Sebagaimana sudah diketahui bersama, agar wakaf dapat mewujudkan kesejahteraan umat, maka wakaf harus dikelola secara produktif oleh nazhir yang profesional. Untuk menacapai tujuan tersebut masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri. Ada negara yang mengelola wakaf secara langsung, ada yang negara yang wakafnya dikelola oleh suatu badan atau lembaga wakaf (swasta), ada negara yang wakafnya dikelola oleh nazhir perorangan yang ditentukan dan diawasi oleh Hakim, dan ada pula negara yang wakafnya dikelola oleh tiga unsur sekaligus yakni negara, badan hukum/organisasi, maupun perorangan.

Pada saat ini ada beberapa negara khususnya negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam sengaja membentuk Kementerian Wakaf dan Lembaga Wakaf Daerah. Kedua lembaga pemerintahan ini mengelola semua jenis wakaf, baik wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk uang, wakaf mesjid dan tempat kegiatan ibadah lainnya. Dalam praktiknya, pemerintah menguasai pengelolaan wakaf, dan pemerintah menghalangi pengangkatan nazhir wakaf selain dari lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, kondisi semacam ini terjadi di Syria. Ciri khas lembaga pemerintah ini biasanya menggunakan sistem sentralisasi yang ketat, di mana wakaf produktif juga dikelola oleh Kementerian Wakaf atau Kantor Pusat (Monzer Kahf, 2005: 296-297).

Adapun contoh wakaf yang dikelola oleh swasta independen adalah wakaf di Aljazair. Dalam Undang-undang Wakaf di Aljazair terang-terangan dinyatakan bahwa yang menjadi nazhir wakaf adalah Lembaga Wakaf (swasta independen). Yang dimaksud dengan kepengurusan wakaf swasta independen adalah kepengurusan yang dibentuk oleh wali wakaf atau nazhirnya saja dan berdiri secara independen tanpa campur tangan pemerintah, baik wakaf itu terbentuk sebagai wakaf yang jelas di negara yang membolehkan adanya para nazhir maupun yang terbentuk sebagai organisasi sosial dan lain sebagainya. Disebut kepengurusan swasta karena setiap nazhir mengurus wakaf terpisah dari lainnya, sehingga harta wakaf tidak bercampur antara satu wakaf dengan wakaf lainnya. Yang termasuk dalam kategori kepengurusan swasta ini adalah wakaf yang dikelola oleh organisasi sosial kemasyarakatan, baik berupa organisasi keagamaan, sosial, olah raga atau yang lainnya yang berupa badan hukum dan berdiri secara independen serta beban keuangan yang independen pula (Monzer Kahf, 2005: 304).

Sedangkan nazhir perorangan adalah nazhir yang ditentukan dan diawasi oleh para hakim atau mahkamah. Nazhir semacam ini masih cukup banyak di sebagian negara Islam atau negara yang penduduknya beragama Islam. Pada umumnya wakaf yang dikelola oleh nazhir perorangan tidak dapat berkembang secara produktif, karena di samping pengetahuannya terbatas, sedikit di antara para hakim yang mempunyai pengalaman yang layak dalam mengawasi dan mengelola wakaf, apalagi para hakim juga tidak mempunyai pengetahuan tentang kelayakan para nazhir. Oleh karena itu pengawasan mereka terhadap nazhir juga tidak efektif, hal ini menyebabkan tidak dapat berfungsinya wakaf secara optimal (Monzer Kahf, 2005: 306).

Adapun bentuk pengembangan wakaf yang terjadi akhir-akhir ini sangat bermacam-macam sesuai dengan benda yang diwakafkan. Sebagaimana sudah penulis kemukakan bahwa harta benda yang diwakafkan meliputi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak anatara lain meliputi tanah, bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Adapun benda bergerak yang boleh diwakafkan antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Pada dasarnya semua wakaf harus dikembangkan secara produktif, namun pengembangannya tentu disesuaikan dengan benda yang diwakafkan dan peruntukannya. Dalam kaitannya dengan pengembangan wakaf ini penulis ambil contoh di Sudan dan Kuwait. Untuk mengembangkan wakaf, di Sudan dibentuk Badan Wakaf yang bekerja tanpa ada keterikatan secara birokratis dengan Kementerian Wakaf. Badan Wakaf Sudan ini mengurusi wakaf yang belum tertib dan mengawasi jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada nazhir (Monzer Kahf, 2005: 308). Yang perlu diperhatikan dalam praktik perwakafan di Sudan adalah berdirinya badan wakaf yang menggunakan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perwakafan di Sudan. Tugas utama Badan Wakaf Sudan adalah (a) menggalakkan wakaf baru, dan (b) meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif. Untuk menggalakkan wakaf baru, Badan Wakaf Sudan membuat produksi dan investasi proyek-proyek wakaf yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum. Di antara proyek tersebut antara lain adalah proyek wakaf pembangunan asrama mahasiswa; proyek wakaf pembangunan rumah sakit; proyek pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan, dan lain-lain. Di samping itu Badan Wakaf Sudan juga mempunyai proyek wakaf yang disebut Lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada pasar uang dan properti, serta menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan kebaikan sesuai yang ditentukan program tahunan dan anggaran tahunan Badan Wakaf. Adapun garapan Badan Wakaf Sudan yang kedua adalah mengelola dan melakukan investasi wakaf lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Untuk wakaf yang jelas akte dan memenuhi syarat termasuk jelas nadzirnya, Badan Wakaf hanya membantu nazhir dalam mengembangkan harta wakaf, dan bila perlu memberi bantuan dana kepada wakaf yang ada, tetapi terhadap wakaf yang belum ada aktenya dan syarat-syaratnya juga tidak jelas, Badan Wakaf mengurusnya dan menjadikan dirinya sebagai nazhir untuk mengembangkan harta wakaf tersebut, dan mengelola secara produktif untuk disalurkan hasilnya kepada mereka yang berhak. Untuk mengembangkan wakaf tersebut Badan Wakaf mendirikan beberapa perusahaan, antara lain Perusahaan Kontraktor. Perusahaan ini bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Selain itu Badan Wakaf mendirikan bank untuk membantu proyek pengembangan wakaf, dan juga mendirikan perusahaan pengembangan bisnis dan industri (Monzer Kahf, 2005: 312). Dengan program seperti ini jelas wakaf yang sudah ada terkelola dengan baik, dan yang wakaf barupun dapat digerakkan dan dikembangkan.

Beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1993 Kementerian Wakaf Kuwait melakukan penertiban terhadap semua wakaf yang ada. Kementerian Wakaf sengaja membentuk semacam perserikatan wakaf yang merupakan lembaga pemerintah yang berdiri secara independen dalam mengambil keputusan, walaupun secara administrasi lembaga tersebut bekerja berdasarkan peraturan pemerintah. Lembaga Wakaf ini mempunyai strategi kerja yang mengacu pada dua hal, yang keduanya bertujuan untuk melaksanakan wakaf secara efektif. Pertama, Lembaga Wakaf mengembangkan harta wakaf yang sudah ada di Kuwait melalui berbagai saluran investasi, dan membagikan hasilnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Wakif. Sedangkan yang kedua, Lembaga Wakaf membuat jaringan dan program untuk menggalakkan wakaf baru. Untuk itu Lembaga tersebut melakukan kampanye gerakan wakaf dengan tujuan mengajak masyarakat berwakaf dan melakukan penyuluhan pemanfaatan wakaf untuk pembangunan masyarakat di bidang peradaban, pendidikan dan sosial. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Wakaf ini menggunakan sistem kerja terstruktur berdasarkan bidang dan spesialisasi masing-masing, namun tetap untuk mencapai tujuan yang sama dalam memanaj semua harta wakaf. Maka untuk merealisasikan tujuan dari pembentukan Lembaga Wakaf ini, dibentuk dua bagian utama, yaitu”

1. Bagian investasi dan pengembangan harta wakaf lama dan baru dan pencapaian hasil-hasilnya.

2. Bagian penyaluran hasil-hasil wakaf yang ada sesuai dengan tujuannya masing-masing dan melakukan kampanye pembentukan wakaf baru yang dapat memberi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prioritas dan tingkat kebutuhannya.

Sistem kerja terstruktur tersebut telah membentuk dua bagian penting dalam lembaga wakaf, yaitu bagian investasi yang terdiri dari beberapa bagian, misalnya bagian investasi bidang properti dan non properti, bagian dana dan proyek yang terdiri dari beberapa saluran dana dan proyek yang diperlukan dalam masyarakat. Bagian investasi dalam lembaga wakaf ini secara khusus menangani investasi harta wakaf dan mengembangkannya, serta mengoptimalkan pelaksanaannya untuk meningkatkan hasil-hasilnya. Strategi investasi pada bagian investasi bersandar pada sistem terstruktur yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan spesialisasi dan bidangnya masing-masing. Bidang investasi properti dan non properti, masing-masing mempunyai kantor sendiri, tetapi semua bagian nenjalin kerjasama antara satu dengan lainnya dalam rangka menjaga kelancaran dan pelaksanaan investasi ideal yang meliputi semua jenis investasi dengan resiko yang kecil, dan secara geografis kawasan investasi mudah melakukan distribusi.

Investasi ini ada kalanya di bidang properti, keuangan maupun jasa. Dengan demikian Lembaga Wakaf di Kuwait telah memberi kontribusi yang sangat besar dalam membuat berbagai kawasan investasi keuangan yang semuanya terikat dengan hukum syari’ah, dan telah diagendakan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Untuk menangani hal-hal di atas, Lembaga Wakaf juga telah membentuk bagian investasi yang secara khusus menangani bidang investasi keuangan. Dengan adanya sistem manajemen investasi, Lembaga Wakaf telah membentuk perusahaan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan tersebut (Monzer Kahf, 2005: 313-315).

Selain Sudan dan Kuwait, beberapa negara seperti Mesir, Turki, Yordania, Bangladesh juga sudah mengelola wakaf mereka secara produktif. Di samping itu di negara-negara tersebut wakaf juga sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang memadai. Dengan demikian wakaf dapat berkembang secara produktif, dan sudah berperan untuk mengurangi permasalahan kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Di Indonesia, alhamdulillah pada saat ini konsepsi fikih wakaf dan pengelolaannya juga sudah dikembangkan, dan sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

D. Peranan Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf

Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nazhara yang mempunyai arti, menjaga, memeliha­ra, mengelola dan mengawasi. Adapun (nazhir) adalah isim fa'il dari kata nazhara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas atau penjaga (J. Hilton Cowan, 1980: 977). Sedang­kan nazhir wakaf atau biasa disebut nazhir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di Indonesia dikembangkan menjadi kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf. Dalam kitab fiqh masalah nazhir ini dibahas dengan judul al-Wilayat 'ala al-waqf artinya pengua­saan terhadap wakaf atau pengawasan terhadap wakaf. Orang yang diserahi atau diberi kekuasaan atau diberi tugas untuk mengawasi harta wakaf itulah yang disebut nazhir atau mutawalli. Dengan demikian nazhir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal Ash-Shan’any: 112).

Dari pengertian nazhir yang telah dikemukakan, tampak bahwa dalam perwakafan, nazir memegang peranan yang sangat penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mesti­nya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nazir, di mana dia berkewajiban untuk mengadmistrasikan harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan harta benda sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya serta melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Di samping itu nazhir juga berkewajiban mengawasi dan melindungi harta wakaf. Dengan demikian jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwa­kafan sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Berkenaan dengan tugasnya yang cukup berat, maka nazhirpun mempunyai hak untuk memperoleh hasil dari pengembangan wakaf. Di berbagai negara pada umumnya diatur bahwa nazhir berhak memperoleh hasil pengembangan wakaf paling banyak 10%. Di Indonesia, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.

Walaupun para mujtahidin tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazhir wakaf (pengawas wakaf). Pengangkatan nazhir ini tampaknya ditujukan agar harta wakaf tetap terjaga dan terkelola sehing­ga harta wakaf itu tidak sia-sia. Begitu pentingnya keberadaan nazhir, dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 nazhir dianggap sebagai salah satu unsur wakaf. Nazhir tersebut bisa berbentuk perorangan, organisasi maupun Badan Hukum.

Agar nazhir bekerja sesuai dengan apa yang disyaratkan wakif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya di setiap negara yang yang wakafnya sudah berkembang dengan baik dibentuk suatu lembaga atau badan yang salah satu tugasnya adalah membina dan mengawasi nazhir. Di Indonesia misalnya, dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;

b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;

c. memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;

d. memberhentikan dan mengganti nazhir;

e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Dalam Pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.

Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI selain mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, juga mempunyai tugas untuk membina para nazhir, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf. Adapun pengawasan terhadap perwakafan pada umumnya dan nazhir pada khususnya dilakukan oleh pemerintah dibantu Badan Wakaf atau Lembaga Wakaf dari negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. (2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf; (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.

Dengan ketentuan di atas diharapkan harta wakaf bisa terlindungi dan pengembangannya tetap terjaga sehingga dapat berfungsi sesuai dengan kehendak wakif.

D. Kesimpulan

Dari pembahasan yang sudah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa praktik perwakafan di beberapa negara seperti Mesir, Turki, Syria, Sudan, Bangladesh sudah berkembang dengan baik, namun beberapa negara lain seperti Indonesia masih perlu pembenahan, karena walaupun peraturan perundang-undangannya sudah cukup bagus, namun penerapannya belum dilakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan pengelolaan wakaf secara produktif perlu disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. Namun demikian, untuk mengembangkan wakaf di suatu negara, di samping syarat-syarat yang sudah penulis kemukakan, ada hal yang sangat penting untuk ditekankan yaitu komitmen bersama antara pemerintah, umat Islam dan para nazhir wakaf. Di samping itu, di masa yang akan datang diperlukan kerjasama antar Badan Wakaf yang ada di seluruh dunia Islam termasuk Badan Wakaf Indonesia yang insya Allah sebentar lagi terwujud. Dengan demikian berbagai permasalahan umat Islam khususnya masalah sosial dan ekonomi dapat diselesaikan bersama-sama. Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan semuanya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Khurshid (ed.), Pesan Islam, diterjemahkan oleh Achsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1983.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung: Al-Ma’arif, 1987.

Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, Qawanin al-Auqaf wa al-Hikr wa Qararat al-Tanfiziyyah, Cayro: Al-Haiah al-‘Ammah li Syuun al-Matabi al-Amiriyyah, 1993.

Kahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, diterjemahkan oleh Muhyiddin Mas Rida, Jakarta: Khalifa (Pustaka al-Kautsar Grup, 2005.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ahkam al-Waqf, Mesir: Mathba’ah al-Misr, 1951.

Kubaisyi, Muhammad ‘Ubaid ‘Abdullah, Ahkam al-Waqf fi Syari’at al-Islamiyyah, Jilid II, Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1977

Manna, M. A., “Cash-Waqf Certificate Global Apportunities for Developing The Social Capital Market in 21 -Century Voluntary Sector Banking”, di Dalam Harvard Islamic Finance Information Program-Center for Middle Eastern Studies, Proceedings of The Third Harvard University Forum on Islamic Finance, Cambridge: Harvard University, 1999.

Zuhaily, Wahbah, Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Mesir: Dar al-Fikri, t.t. Juz VIII.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 41 Tahun 2994 Tentang wakaf.

________________

CURRICULUM VITAE

Nama : Dr. Uswatun Hasanah

Pendidikan (terakhir) : S-3 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997

Pekerjaan : Staf Pengajar Universitas Indonesia

Pengalaman Kerja :

Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 1998 – sekarang.

Staf Pengajar Matakuliah: (a) Hukum Islam, (b) Zakat dan Wakaf, (c) Hukum dan HAM di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2003

Mengajar Matakuliah (a) Ushul Fiqh, (b) Manajemen Zakat dan Wakaf, (c) Akuntansi Zakat pada Program Studi Timur Tengah dan Islam, Pasca sarjana Universitas Indonesia, dari tahun 2002 – sekarang

Staf Pengajar Matakuliah Zakat, Shadaqah, Waqaf Management pada Islamic Economics and Finance (IEF), Post Graduate Program, Trisakti University

Staf Pengajar pada Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategi Kebijakan dan Manajemen Lembaga Pemasyarakatan dan Penegakan HAM Program Pascasarjana Universitas Indonesia, dari tahun 2003

Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta - Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Tahun 2005

Staf Pengajar Mata Kuliah (a) Agama Islam, dan (b) Lembaga-lembaga Islam di Indonesia di FISIP-UI dari tahun 1983 – sekarang

Staf Pengajar Mata Kuliah Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dari Tahun 1999 – sekarang.

Asisten Deputi Urusan Pemantauan dan Evaluasi Diskriminasi HAM, Kantor Menteri Negara Urusan HAM Republik Indonesia, Tahun 2000.

Sekretaris Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 1999 – sekarang. Anggota Tim Penyusunan Usulan Garis-Garis Besar Haluan Negara, Universitas Indonesia, 1999.

Wakil Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 2001 – sekarang.

Anggota Dewan Syari’ah Nasional

Ketua V Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.

Pengurus Masyarakat Ekonomi Syari’ah

Anggota Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Wakaf, Departemen Agama RI

Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Departemen Agama RI.

Ketua Tim Pembina Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, dari tahun 2002 – sekarang.

Anggota Dewan Pengawas Syari’ah pada PT. Bhakti Asset Management, dari Tahun 2004 – sekarang.

Anggota Dewan Pengawas Syari’ah pada PT. Asuransi Jiwa Mega Life Cabang Syari’ah dari Tahun 2006

Anggota Sentra HAM-Fakultas Hukum UI

Dan lain-lain.

Sumber: www.fai.uhamka.ac.id

aliansi strategis, solusi meningkatkan pasar perbankan syariah

Oleh: yoki kuncoro

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), aset bank syariah sampai dengan bulan Oktober 2006 mencapai Rp 25,06 Triliun. Hasil itu menunjukkan petumbuhan sebesar 33,8 persen dari 18,732 triliun pada Oktober 2005. Bila dibandingkan dengan total pasar perbankan nasional, ternyata aset perbankan syariah masih sangatlah kecil, yaitu kurang dari 2 persen. Untuk itu, penerapan strategi yang tepat dalam menciptakan pangsa pasar yang lebih besar bagi perbankan syariah adalah hal yang sangat perlu dilakukan.

BI sebagai regulator sebenarnya telah memahami permasalahan ini. Karena itu, melalui Kebijakan yang dikeluarkannya baru-baru ini, BI ingin melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah. Salah satu dari program itu adalah membuat kebijakan office channeling bagi perbankan konvensional yang ingin membuka divisi unit syariah tanpa perlu melakukan investasi dalam pembangunan kantor cabang khusus syariah.

Kebijakan ini jelas sangat membantu ekspansi pasar perbankan syariah di daerah-daerah. Karena, berdasarkan hasil riset yang dilakukan BI sebelumnya, kedekatan lokasi bank menjadi salah satu faktor dominan masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan.

Namun, kebijakan office channeling ini tidak serta merta membuat pangsa pasar meningkat secara signifikan. Menurut penulis, selain office chanelling, dibutuhkan sebuah aliansi strategis antara perbankan konvensional, perbankan syariah, maupun institusi lain seperti misalnya kantor pos, agar pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan berkesinambungan.

Namun, yang perlu dijawab sekarang adalah bentuk aliansi strategis seperti apa yang tepat untuk diterapkan? Bagaimana cara penerapannya di lapangan sehingga kebijakan office chanelling dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.

Jadi, makalah ini dimaksudkan untuk memberikan paparan mengenai aliansi strategis sebagai solusi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas yang pada akhirnya dapat memenangkan pasar perbankan di Indonesia.

I. Perbankan Syariah di Indonesia

1.1 Spiritual Perceived Value Sebagai keunggulan Perbankan Syariah

Salah satu cara terbaik melihat kemampuan daya saing sebuah produk atau perusahaan adalah dengan mengukur atau mengetahui seberapa besar value yang diterima customer. Tidak terkecuali pada industri perbankan. Karena itu, mengetahui keunggulan-keunggulan perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional akan sangat penting. Dan, menjadi akurat bila ditelusuri melalui sejarah berdirinya perbankan syariah di Indonesia.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1990. Saat itu, diselenggarakan sebuah lokakarya ekonomi syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasilnya, MUI mengajak BI untuk turut serta mengembangkan perbankan syariah. Kemudian dilanjuti secara nyata melalui studi banding ke negara-negara yang telah mengembangkan perbankan syariah terlebih dahulu seperti Iran dan Malaysia.

Pada tahun 1992, ide ekonomi syariah telah dimasukan dalam revisi Undang-Undang Perbankan Indonesia. “Saat itu belum ada keberanian untuk menyatakan sebagai ’bank syariah’ karena ada reluctancy di bidang politik. Saat itu baru ada istilah bank bagi hasil,” papar Siti Kalimah Fajriah, SE, MM, Wakil Deputi Gubernur BI, bidang Pengawasan Bank dan Pengembangan Usaha.Namun akhirnya, pada tahun yang sama berhasil didirikan Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama yang menerapkan sistem bagi hasil.

Pada tahun 1998, konsep perbankan syariah telah benar-benar masuk dalam Undang-Undang Perbankan di Indonesia. Pemerintah pun telah percaya akan ketangguhan sistemnya dalam mempertahankan kinerja perbankan syariah ketika terjadi krisis ekonomi. Kemudian, pada tahun 2000, BI mulai serius untuk mengembangkan perbankan syariah. Maka mulailah berdiri berbagai unit syariah. Juga, pada tahun yang sama, berdiri Jakarta Islamic Index sebagai indeks acuan saham-saham yang ’lulus’ dalam kategori syariah.

Jadi, keberhasilan sistem bagi hasil pada saat krisis ekonomi tahun 1997-1998 telah menjadi sebuah bukti akan keunggulan perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional. Artinya, telah timbul sebuah kepercayaan dalam benak masyarakat dan pemerintah akan kemampuan perbankan syariah. Kalau mengacu pada konsep spiritual perceived value, maka nasabah perbankan syariah telah mengalaminya. Maksudnya, yang diterima nasabah tidak sebatas functional benefit, dalam hal ini, keuntungan-keuntungan fungsional menabung seperti keamanan dan bagi hasil, tetapi juga emotional benefit yaitu kepercayaan dari sistem yang halal dan experience dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi.

Pada hakikatnya, spiritual perceived value (SPV) bisa dinterpretasikan sebagai total get dibagi dengan total give. Komponen total get terdiri dari functional benefit (Fb) dan emotional benefit (Eb). Sedangkan total give terdiri dari price (P) dan Other expenses (Oe),Hal ini bisa telihat jelas pada formula di bawah ini.

Formula ini menunjukan bahwa, value yang diterima seorang nasabah tidak hanya terdiri dari functional benefit atau emotional benefit saja, tetapi harus meliputi kedua-duanya. Dan Perbankan syariah terbukti telah memiliki kedua-duanya.

1.2 Pangsa Pasar Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak tahun 1999-2004, perbankan syariah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini bisa terlihat dari total asset yang meningkat sampai dengan 95 persen dengan nominal mencapai Rp 15,31 triliun. Dan dalam kurun waktu yang sama, jumlah kantornya sudah mencapai 443 kantor. Namun memasuki tahun 2005 terjadi perlambatan. Total aset hanya terjadi peningkatan sebesar Rp 36,38 persen menjadi Rp 20,88 triliun dengan jumlah kantor 531.

Pada tahun 2006 ini, aset bank syariah sampai dengan bulan Oktober 2006 mencapai Rp 25,06 Triliun. Hasil itu menunjukkan petumbuhan sebesar 33,8 persen dari 18,732 triliun pada Oktober 2005.

Pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah sejak Juni 2005 sampai dengan juni 2006 bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

1.3 Kebijakan Office Channeling

Pada umumnya, office channeling didefinisikan sebagai layanan yang terdapat di cabang. Dalam hal perbankan syariah, berarti setiap bank konvensional berkesempatan memiliki cabang layanan syariah di cabang-cabangnya yang konvensional.

Layanan syariah melalui office channeling ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia No. PBI 8/3/2006. Pada Bab I pasal 1 ayat 20 dijelaskan bahwa layanan syariah merupakan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Kantor Cabang dan atau Kantor di bawah Kantor Cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada Bank yang sama. Jadi, nasabah atau masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari cabang syariah, tetapi cukup datang ke kantor cabang konvensional di bank yang bersangkutan.

Biasanya yang banyak menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan demikian tabungan masyarakat tidak bercampur antara yang syariah dengan yang konvensional?

Dalam hal ini, perlu dijelaskan secara teknis mekanismenya. Yaitu, di setiap kantor cabang konvensional, sebuah bank harus memiliki dua user ID untuk masuk ke dalam sistem IT. Satu user ID untuk membuka rekening konvensional, dan satu user lagi untuk membuka rekening syariah. Dengan begitu, maka masyarakat yang ingin membuka rekening syariah di cabang konvensional cukup membuka rekening di user ID syariah. Dengan demikian, akan terhindar dari pencampuran operasional keuangan dalam perbankan.

Ini berarti, setiap bank yang ingin memiliki office channeling untuk layanan syariah cukup memperhatikan kesiapan teknologi informasi. Tanpa harus membangun infrastruktur yang memakan biaya yang besar. Namun perlu juga diingat bahwa, sosialisasi dan proses komunikasi office channeling ini harus bisa dipahami oleh masyarakat luas. Terutama masyarakat pedesaan. Karena, kantor cabang perbankan paling banyak terdapat di daerah-daerah.

II. Aliansi Strategis dan Channeling

2.1 Competitive Alliance

Spekman dkk, menjelaskan dalam bukunya Alliance Competence: Maximizing the Value of Your Partners bahwa An Alliance is a close, collaborative relationship between two, or more, firms with the intent of accomplishing mutually compatible goals that would be difficult for each to accomplish alone.

Mereka juga menjelaskan bahwa aktivitas aliansi dapat menstimulasi sebuah pertumbuhan antara lain dengan:

Memfokuskan perhatian perusahaan pada aktivitas yang menjadi inti bisnis perusahaan;

Meleverage kemampuan partner untuk mengembangkan dan mengenalkan produk atau jasa baru, memasuki segmen pasar baru, memasuki daerah pasar baru

Mempercepat kesempatan-kesempatan revenue dengan mendapatkan return dari pelanggan, channel, dan produk yang sudah ada melalui penambahan kelengkapan skill dan keahlian.

Dengan memanfaatkan aliansi strategis, maka sangat memungkinkan bagi perusahaan dalam mengembangkan competitive advantage melalui leveraging kemampuan dan kapabilitas partner-nya untuk meningkatkan performan dari nilai perusahaan. Perusahaan tidak lagi berkompetisi sebagai individual companies, tetapi mereka berkompetisi sebagai sekelompok perusahaan yang bekerjasama dalam memberikan nilai yang terbaik kepada pelanggannya.

2.2 Channel Value Alignment

Berdasarkan model channel value alignment di atas terlihat adanya tingkatan kerjasama: dari channel cooperating (bersifat transactional relationship) ke value chain interfacing (bersifat operational partnership) hingga ke tingkatan strategic integration (kebijakan bersifat strategis).

Pada tingkatan channel operating, kerjasama lebih didasarkan pada differentiation, marketing mix, dan selling. Contoh pola hubungan seperti ini adalah kerjasama Carefour dengan para supplier-nya. Sedangkan pada tingkatan value-chain interfacing tidak lagi sekadar transaksi, tetapi sudah sampai tingkat operasional. Karena itu tingkatan ini lebih didasarkan pada brand, service, dan process. Hal ini bisa kita lihat pada kerjasama antara Astra dengan Toyota.

Pada tingkatan strategic integration, proses operasional, dan channel-nya sudah tidak ada bedanya lagi. Pada hubungan ini, strategi yang dijalankan, target-target penjualan dan operasional, serta segmentasi dan targeting atas segmen pasar, dan positioning atas produk-produknya akan persis sama. Karena itu, kerjasama pada tingkatan ini lebih didasarkan pada segmentation, targeting, dan positioning. Contohnya adalah PT. Indofood Sukses Makmur dengan Indomarco atau PT Kalbe Farma dengan PT. Enseval Putra Megatrading.

III. Penerapan Aliansi Strategis dan Channel Value Alignment Perbankan

Setidaknya ada dua solusi yang bisa diterapkan melalui konsep aliansi strategis dan office channeling berdasarkan konsep channel value alignment. Yaitu, aliansi strategis perbankan syariah dengan mitra aliansinya dan aliansi strategis perbankan konvensional yang menerapkan office channeling unit syariah.

3.1 Aliansi Strategis Perbankan Syariah

Sampai saat ini, contoh bank syariah yang telah menerapkan pola aliansi strategis adalah Bank Muamalat. Yaitu melakukan aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di indonesia ketika meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas sampai ketingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.

Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan beraliansi dengan Bank Muamalat.

Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank Muamalat.

Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable, Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan. Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga dapat mengakses 18.000 Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara halal dan free of charge pada 4.885 ATM BCA dan ATM Bersama.

Jadi, yang dilakukan Bank Muamalat adalah aliansi strategis dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan penjualan sampai ke daerah-daerah dan aliansi strategis dengan Bank BCA dalam penarikan tunai melalui ATM BCA. Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat kelurahan. Aliansi strategis Bank Muamalat bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Bila mengacu pada konsep value chain alignment, maka pola kerjasama Bank Muamalat ini baru sampai pada tingkat channel operational yang bersifat transactional pertnership. Karena pola kerjasama ini masih didasarkan pada kerjasama marketing mix, dan selling.

Lalu, yang perlu dilakukan oleh perbankan syariah lainnya seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, maupun BPR-BPR syariah adalah dengan terus melakukan aliansi strategis dalam meningkatkan pangsa pasar sampai masuk ke komunitas-komunitas masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia. Aliansi yang sama yang telah dilakukan oleh Bank Muamalat.

4.2 Aliansi Strategis Perbankan Konvensional yang Menerapkan Office Channeling

Bila melihat banyaknya cabang perbankan konvensional di daerah-daerah, maka penerapan office channeling diprediksi bakal meningkatkan pangsa pasar. Namun, dibutuhkan waktu untuk melakukan edukasi dan memberikan informasi sehingga bisa timbul pemahaman masyarakat mengenai sistem ini. Untuk itu, dibutuhkan aliansi strategis dengan pemerintah daerah, ulama-ulama maupun perbankan syariah dalam hal edukasi dan informasi kepada masyarakat di daerah-daerah.

Selain itu, tetap juga perlu dilakukan aliansi strategis dengan lembaga keuangan lain, dan institusi seperti kantor pos, pegadaian maupun lembaga multi finance. Karena, seperti tujuan di awal, untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah secara signifikan dan berkesinambungan.

Contoh yang terus melakukan office channeling di cabang-cabangnya adalah BNI. Jika saja BNI tertarik melakukan aliansi strategis dengan BRI yang telah dipercaya di masyarakat pedesaan dan petani, maka akan tercipta sebuah kerjasama yang tidak hanya bersifat transactional partnership, tetapi sampai pada tingkatan strategic integration.

Kalau kita amati gambar di bawah, maka perbankan konvensional dengan office channeling dapat melakukan aliansi strategis dengan berbagai lembaga atau institusi. Sesuai dengan pemaparan mengenai tujuan aliansi strategis sebelumnya, selama saling menguntungkan, maka semakin banyak melakukan aliansi strategis, akan semakin banyak tercipta pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.

Jika bisa terjadi hal ini, maka secara signifikan, masyarakat di daerah-daerah dan pedesaan yang jumlahnya sangat banyak akan menjadi nasabah perbankan syariah. Alhasil, pangsa pasar perbankan syariah bisa meningkat secara signifikan dan menjadi salah satu pemain utama di industri perbankan nasional.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan tujuan awal dan pemaparan dalam makalah ini, bahwa aliansi strategis setelah office channeling antar perbankan syariah, perbankan konvensional, dan lembaga atau institusi lainnya dapat meningkatkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah secara signifikan di daerah-darah di seluruh Indonesia. Berawal dari konsep aliansi strategis yang saing menguntungkan dengan memanfaatkan keunggulan partner, maka akan bisa tercapai tujuan bersama yang berkesinambungan. Dan mau tidak mau, agar perbankan syariah semakin berkembang dengan pangsa pasar yang besar, aliansi strategis harus menjadi sebuah solusi terbaik yang bisa diterapkan para pelaku perbankan syariah.

Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syariah, Oktober 2006.

Bank Indonesia, Program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah dimulai, No. 8/63/PSHM/Humas , Desember 2006.

Bank Indonesia, Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa, Ringkasan Pokok-pokok Hasil Penelitian, Desember 2000.

Seminar dan kolokium Ekonomi syariah 2006, ITB, Oktober 2006

Kartajaya, H., et all., Rethinking Marketing, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2003

Bank Indonesia, Statistik Perbankan Syariah, Direktorat perbankan Syariah, Juli 2006.

Spekman, Robert E., Lynn A. Issabella and Thomas C. MacAvoy., Alliance Competence: Maximizing the Value of Your Partners, John Willey & Sons, Inc, (2000).

Mussry, Jacky, et all., MarkPlus on Marketing: The Second Generation., Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2007.

Sumber: www.fai.uhamka.ac.id

Saturday, May 10, 2008

dosa riba menurut al-qur'an dan sunnah

Oleh: agustianto

Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa seluruh ahli ekonomi Islam dunia, sejak tahun 1973 sampai sekarang telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut penelitian Prof.Dr.M.Akram Khan, Prof, Dr. M.Umer Chapra, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Prof. Muhammad Ali Ash-Shobuni, dan sejumlah ulama lainnya, kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.

Pada tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut. Konferensi internasional yang dihadiri ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah berulang kali digelar di berbagai negara. Puluhan konferensi, seminar dan simposium internasional itu menyepakati secara bulat tentang keharaman bunga bank.

Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam se-dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tetapi anehnya, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah,

“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.

Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).

Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak mendalami ilmu moneter, mereka seringkali tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ratusan pakar ekonomi Islam lainnya.

Dosa Riba.

Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات (متفق عليه)

“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).

Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,

لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء(رواه مسلم)

“Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.(H.R.Muslim)

Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,

عن ابن مسعود ان النبي صلعم قال : الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه (رواه الحاكم)

“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).

ربع حق على الله أن لا يدخلهم الجنة ولا يذيقهم نعيمها : مدهن الخمر و أكل الربا وأكل مال اليتيم بغير حق و العاق لوالديه (رواه الحاكم)

Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).

Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

الدرهم يصيبه الرجل من الربا اعظم عند الله من ثلاثة وثلاثين زينة يزنيها فىالاسلام (رواه الطبرانى

Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)

ان الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست و ثلاثين زينة يزنيها الرجل و أن أربى الربا عرض الرجل المسلم ( رواه ابن أبي الدنيا و البيهقي)

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda,

اذا ظهر الربى والزنى في قرية فقد أحلوا بعذاب الله (رواه الحاكم)

“Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)

Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan,

ما من قوم يظهر فيهم الربا الا أخذوا با لسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا الا أخذو با لرعب ( رواه أحمد)

“Bila riba merajalela pada suata bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan bila suap-menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan”. (H.R. Ahmad).

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda,

اياك و الذنوب التى لا تغفر : الغلول فمن غل شيئا اوتي به يوم القيامة و أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط (رواه الطبراني)

Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu &korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (H.R. Thabrani).

ما أحد أكثر من الربا الا كان عاقبة أمره الى قلة ( رواه ابن ماجة و الحاكم)

Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”.(H.R. Ibnu Majah dan Hakim).

Maksudnya, pemakan riba selalu merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak diberkati Allah.Hal ini telah difirmankan Allah dalam al-qur’an,

“Allah mencabut berkah dari riba dar menyuburkan (memberkati) sedeqah”. (Q.S. 2:276).

Dalam beberapa hadits dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda-tanda akhir zaman (kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijahui ummat Islam. Dua hadits dibawah in menginformasikan kepada kita hal diatas.

ليأتين على الناس زمان لا يبقى منهم احد من الربا فمن لم يأكله أصابه من غباره (ابو داؤد)

Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah)

بين يدي الساعة يظهر الربا و الزنا و الخمر (رواه الطبراني)

Ibnu Mas’ud meriwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menjelang kiamat akan merajalela zina, riba dan minuman keras”. (H.R.Thabrani).

Demikianlah di antara dosa-dosa riba menurut Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ummat Islam wajib mendepositokan atau menabungkan uangnya di Bank Islam, agar terhindar dari riba yang diharamkan.

Hijrah dari Sistem Riba ke Sistem Syari’ah

Dalam kenyataanya, sistem moneter dunia sudah dikuasai oleh sistem bunga sejak berabad-abad lamanya. Sistem ribawi kapitalisme itu, jelas tidak sesuai dengan syari’ah Islam. Karena itu seluruh ulama dunia pada saat ini telah sepakat bahwa sistem bunga adalah bentuk riba yang diharamkan (Hasil Konferensi Ulama OKI 1971).

Saat ini, semua profesor dan doktor ekonomi Islam yang belajar di Barat yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu, telah ijma’ tentang keharaman bunga dan menunjukkan solusinya, yakni sistem bank syariah tanpa bunga.

Para ulama dahulu yang sebahagian kecil membolehkan bunga, kini semuanya mencabut fatwanya, sebab ternyata banK tanpa bunga bisa berkembang dengan baik malah lebih unggul dari bank ribawi.

Oleh karna itu, seluruh uang umat Islam, harus memasukkan, menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank syari’ah, agar terjamin kehalalannya dan lembaga bank Islam semakin kuat serta ekonomi umat menjadi meningkat.

Dengan demikian Ongkos Naik Haji, sangat tidak layak disetor ke bank yang menerapkan sistem riba, apalagi uang mesjid dan majlis ta’lim. Semuanya seharusnya dikelola secara syari’ah Islam, agar hasilnya halal thayyiban.

Bila riba masih kita amalkan, maka dosa-dosa besar tersebut semakin melilit kita. Bagai mana mungkin Allah memenuhi permohonan dan do’a kita sedang kita membuat dosa besar yang melebihi zina. Bagai mana mungkin Allah memabrurkan haji kita, sedangkan biaya haji diputar secara ribawi. Maka, sudah saatnya kita berhubungan dengan lembaga bank dan keuangan syari’ah baik menabung, deposito, giro, setoran haji, dsb.

IIIa Ma Qad Salaf

Dalam pemikiran umat Islam mungkin timbul pertanyaan, bagaimana perbuatan kami selama ini yang menabung, mendepositokan dan menyetor ONH dengan sistem riba ?Alqur’an memberikan jawaban. “IIIa Ma Qad Salaf”. Maksudnya, urusan pada masa lalu, itu adalah persoalan masa lalu, “Wa Amruhu Illallah”, yakni, urusannya diserahkan kepada Allah yang Maha pengampun.Nanti jangan diulangi lagi.

Tegasnya, perbuatan masa lalu jangan menjadi pikiran, Insya Allah, Dia akan memaafkannya, yang penting sekarang adalah hijrah ke sistem syari’ah sembari minta ampun kepada Allah. Jangan buang-buang waktu lagi. Tetapi ingat!, Allah berfirman, “Siapa yang mengulangi lagi praktek riba, maka ia kekal dalam neraka”,(Q.S. 2:275)

Membangun Moneter Islam

Oleh karena sistem bunga tak sesuai dengan syari’ah, maka seluruh ummat Islam harus berusaha keras mengubah sistem moneter dan sistem kapitalisme ke sistem syari’ah. Perubahan ini tidak saja dalam bentuk konversi (pindah) dari sistem konvensional menjadi syari’ah, seperti yang dilakukan bank syari’ah Mandiri, BNI 46, bank IFI, dll, tetapi juga membangun lembaga bank syari’ah yang bebas riba, seperti BPR syari’ah,

Sumber :ww.fai.uhamka.ac.id

Thursday, May 1, 2008

Fenomenologi Jilbab

* Nasaruddin Umar

2411ha36

dok kompas/danu kusworo

Top of Form

Bottom of Form


Apakah fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai sebuah mode yang terselip unsur privacy di dalamnya, atau terselip unsur resistensi dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?

Apakah fenomena jilbab punya andil di dalam maraknya aspirasi peraturan daerah (perda) syari'ah, atau sebaliknya, perda syari'ah menjadi faktor merebaknya fenomena jilbab? Atau semacam gayung bersambut, tren jilbab sebagai mode, privacy, dan resistensi, mendapatkan legitimasi struktural?

Jika jilbab tampil bukan hanya sebagai mode dan privacy, tetapi tampil sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi, maka pada saat itu fenomena jilbab memiliki nuansa baru, bukan lagi hanya sebatas penutup aurat bagi perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang patut diperhitungkan.

Apakah fenomena seperti ini akan memberikan harapan lebih positif bagi dunia perempuan atau sebaliknya, fenomena ini lebih merupakan bentuk lain dari politik patriarki yang menggunakan simbol-simbol agama di dalam melanggengkan status kuno: Kaum perempuan diserukan menggunakan jilbab dan kaum laki-laki diserukan memelihara kumis dan jenggot, dan dengan demikian segregasi laki-laki dan perempuan tetap akan langgeng?

Pengertian jilbab

Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.

Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijab dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke-4 H.

Jenis pakaian perempuan pada masa Nabi sebagaimana dapat ditelusuri di dalam syair-syair Jahiliyah, antara lain burqu', kain transparan atau perhiasan perak yang menutupi bagian muka kecuali dua bola mata; niqab, kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut; miqna'ah, kerudung mini yang menutupi kepala; qina', kerudung lebih lebar; litsam atau nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generik untuk semua pakaian penutup kepala dan leher; jilbab, pakaian luar seperti dijelaskan di atas.

Latar belakang jilbab

Jilbab merupakan fenomena simbolik sarat makna. Jika yang dimaksud jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya, budak perempuan dan prostitusi tidak boleh menggunakan. Perkembangan selanjutnya jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat kawasan itu.

Ketika terjadi perang antara Romawi-Byzantium dan Persia, rute perdagangan antarpulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Kota di beberapa pesisir Jazirah Arab tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan. Wilayah ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi pada masa ini. Kultur Hellenisme-Byzantium dan Mesopotamia-Sasania ikut menyentuh wilayah Arab yang tadinya merupakan geokultural tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan tradisi orisinal bangsa Arab, bahkan bukan juga tradisi Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang mengenakan jilbab berasal dari etnis Mesopotamia di mana jilbab merupakan pakaian adat di sana.

Jilbab yang semula tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Byzantium, menyebar menembus batas geokultural, tidak terkecuali bagian utara dan timur Jazirah Arab seperti Damaskus dan Baghdad yang pernah menjadi ibu kota politik Islam zaman Dinasti Mu'awiyah dan Abbasiah.

Institusionalisasi jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum (institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira'at) Al Quran. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.

Wacana jilbab dalam Islam

Ada dua istilah populer digunakan Al Quran untuk penutup kepala yaitu khumur dan jalabib, keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik. Kata khumur (QS al-Nur/34:31) bentuk jamak dari khimar dan kata jalabib (QS al-Ahdzab/33:59) bentuk jamak kata jilbab.

Al Quran dan hadis tidak pernah secara khusus menyinggung bentuk pakaian penutup muka. Bahkan, dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengecualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satu pun disangkutpautkan dengan unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi pada masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus.

Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan. Bandingkan dengan chador yang dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap pengganti kemah menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan perempuan menstruasi di luar perkampungan. Sementara dalam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu.

Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan yang ketika itu menggunakan penutup kepala (muqani'), tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi, QS al-Nur/24:31 turun untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat yang bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah laki-laki iseng mengganggu karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya QS al-Ahdzab/33:33. Menurut Al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaidah: Suatu hukum terkait dengan illat, di mana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah, maka hukum pun berubah.

Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa istrinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadis al-ifk terhadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab: hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi, tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.

Sedangkan, hadis yang berhubungan langsung dengan penggunaan jilbab hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir). hadis pertama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Tidak diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka dan kedua tangannya sampai di sini," sambil menunjukkan setengah hasta.

Hadis kedua dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah SAW, lalu Rasulullah mengatakan kepadanya, "Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini," sambil Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya.

Menurut Asymawi, kedua hadis tersebut termasuk hadis ahad, bukan hadis mutawatir atau masyhur. Berdasar dengan hadis ahad memang kontroversial di kalangan ulama Ushul Fikih. Salah satu hadis tersebut di-mursal-kan (jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersumber dari Khalid ibn Darik yang bukan hanya tidak berjumpa (mu'asharah) tetapi juga tidak ketemu (liqa') dengan Aisyah. Di samping itu, hadis ini mulai populer pada abad ketiga Hijriah., dipopulerkan oleh Khalid ibn Darik, yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Kalau sekiranya hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka sejak awal jilbab menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi'l), bukannya dengan kualifikasi hadis ahad-mursal. Tradisi jilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.

Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa al-Qur'an juga pernah menyatakan hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram. Pada awal abad ke-19 Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar'ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan, meskipun pemikir itu berpandangan kritis terhadap jilbab, tetapi mereka tetap mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. Inti wacana mereka adalah bagaimana jilbab tidak membungkus kreativitas dan produktivitas perempuan, bukannya melarang atau menganjurkan pembukaan jilbab.

Jilbab sebagai fenomena resistensi

Ketika gerakan para mullah mulai marak di Iran pada tahun 1970-an dan mencapai puncaknya ketika Imam Khomeini berhasil menggusur Reza Pahlevi yang dipopulerkan sebagai antek dunia Barat di Timur Tengah, maka Khomeini menjadi lambang kemenangan Islam terhadap boneka Barat. Simbol-simbol kekuatan Khomeini, seperti foto Imam Khomeini dan komunitas Black Veil menjadi tren di kalangan generasi muda Islam seluruh dunia. Semenjak itu jilbab mulai menghiasi kampus dunia Islam, tidak terkecuali Indonesia. Identitas jilbab seolah sebagai lambang kemenangan.

Perkembangan berikutnya, ketika perang dingin blok Timur dan blok Barat usai berbarengan dengan semakin pesatnya kekuatan pengaruh globalisasi, maka timbul kecemasan lebih kompleks dari kalangan umat Islam. Islam dan berbagai pranatanya berhadap-hadapan langsung dengan dunia Barat. Apa yang dilukiskan Huntington benturan Barat-Islam akan terjadi pada pascabenturan Timur-Barat, menunjukkan adanya tanda kebenaran, terutama setelah peristiwa 11 September 2001.

Sebagian umat Islam percaya bahwa untuk mengembalikan kekuatan Islam seperti zaman kejayaan dulu, umat Islam harus kembali kepada formalisme keagamaan dan sejarah masa lampaunya. Semangat mengembalikan simbol dan identitas Islam masa lalu terus dipompakan, termasuk di antaranya penggunaan jilbab bagi kaum perempuan dan pemeliharaan kumis dan jenggot bagi laki-laki.

Kadar proteksi dan ideologi di balik fenomena jilbab di Indonesia tidak terlalu menonjol. Fenomena yang lebih menonjol ialah jilbab sebagai tren, mode, dan privacy sebagai akumulasi pembengkakan kualitas pendidikan agama dan dakwah di dalam masyarakat. Lagi pula, bukankah salah satu ciri budaya bangsa dalam potret perempuan masa lalu adalah kerudung?

Tidak perlu over estimate atau fobia bahwa fenomena jilbab merupakan bagian dari jaringan ideologi tertentu yang menakutkan. Jilbab tidak perlu dikesankan seperti "imigran gelap" yang selalu dimata-matai, seperti yang pernah terjadi pada masa lalu yaitu fenomena jilbab dicurigai sebagai bagian dari ekspor Revolusi Iran. Sepanjang fenomena jilbab tumbuh di atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, itu sah-sah saja. Tidakkah manusiawi jika seseorang menentukan pilihannya secara sadar?

Nasaruddin Umar, Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Islam Negeri Jakarta dan kini sedang melakukan Post Doctoral Research di SOAS, University of London