Showing posts with label Lingkungan Hidup. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan Hidup. Show all posts

Sunday, September 7, 2008

Membangun Fikih Bumi

Oleh Khaeron Sirin, MA - Dosen Fak. Syariah Institut PTIQ Jakarta
Dari “Deklarasi Bumi” di Rio de Janeiro (1992) hingga paling kini Kon­ven­si lingkungan yang digelar di Bali (2007) yang kemu­dian menghasilkan Bali Roadmap, belum cukup memberi solusi terhadap kerusakan yang terjadi di bumi. Berbagai kerusakan di bumi tidak berkurang, malah terus bertambah, bahkan semakin dirasakan kian memburuk yang mengancam peradaban manusia. Tulisan ini mencoba menawarkan solusi alternatif bernama Fiqh Bumi. Apa itu fiqh bumi? Merancang fikih bumi adalah salah satu upaya praktis menyelamatkan bumi dari eksploitasi semena-mena dan kerusakan, termasuk global warming. Fikih bumi akan menga­takan dengan tegas bahwa orang yang merusak tatanan ekosistem dapat dikatakan meme­rangi Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Maidah: 33), dan pelaku­nya bisa disebut kafir dan harus dihukum. Namun hal itu, selain keterlibatan Negara dalam aplika­sinya, terlebih dahulu perlu penjabaran lebih konkret pemahaman tentang bumi yang kurang banyak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Persoalan-perso­alan bumi harus dijadikan bagian tak terpi­sahkan dalam pembahasan fikih modern yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi living tradition dalam masyarakat sebagai bentuk pema­haman dan watak demokratis Islam.


SERUAN untuk menyelamatkan bumi sudah lama dicanang­kan, yaitu sejak KTT Bumi di Rio de Janeiro, Juni 1992. Tercatat tidak kurang dari 154 kepala negara menyetujui hasil-hasil pertemuan itu, yang disebut sebagai “Deklarasi Bumi”. Sejak pertemuan itu, segala bentuk traktat dan perjanjian antara bangsa telah diikat dengan konvensi. Banyak konvensi lingkungan yang telah ditandatangani oleh banyak negara untuk menjaga dan meles­ta­rikan bumi dari segala kerusakan, misalnya Konvensi Bassel, Konvensi CITES, Konvensi CBD (The Convention on Biological Diversity), dan Kon­ven­si UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) yang baru saja digelar pada 3-13 Desember 2007 di Bali yang kemudian menghasilkan Bali Roadmap.

Hanya saja, pertemuan-pertemuan tersebut terkesan bermuat­an poli­tis. Bahkan, konvensi-konvensi yang dihasilkan—yang dito­pang dengan kemajuan sains, teknologi dan penegakan hukum—belum cukup memberi solusi terhadap kerusakan yang terjadi di bumi. Berbagai kerusakan di bumi tidak berkurang, malah terus bertambah, bahkan semakin dirasakan kian memburuk dalam satu dekade terakhir. Pemanasan global, kepunahan zat bumi, kekeringan yang panjang, kelangkaan air bersih, pencemaran ling­kung­an dan polusi udara, serta kemiskinan, adalah sederet masalah yang telah mengglobal, karena meliputi hampir seluruh bagian bumi. Tak satu pun bangsa dan negara di dunia yang luput dari masalah-masalah tersebut yang pada akhirnya mengancam peradaban manusia.

Kini, timbul kesadaran baru untuk ‘menggandeng’ agama yang diha­rapkan berperan besar dalam menanggulangi krisis bumi. Peran dan inisiatif agama dirasa penting untuk mengurangi kerusakan tersebut dengan cara-cara yang lembut dan bijak. Di sinilah isu keagamaan menjadi entry point bagi isu penyelamatan bumi. Agama dianggap sebagai salah satu ranah yang pada saat-saat tertentu—ketika jalur sains, teknologi atau jalur-jalur lainnya terhambat—mampu menjadi kendali bagi hasrat manusia untuk melakukan mengeksploitasi bumi (alam).

A. Urgensi Fikih Bumi
Ketika krisis bumi yang kian memburuk tidak mampu diatasi dengan seperangkat teknologi, sains dan hukum (undang-undang) sekuler, masya­rakat dunia membutuhkan peran agama guna menum­buhkan kesadaran otentik dalam diri manusia, yaitu nilai-nilai agama. Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi sikap dan prilaku peme­luk­nya dalam kehidupan. Artinya, pemahaman agama saat ini tidak lagi berku­tat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek nyata masyarakat pemeluknya. Dengan nilai-nilai agama, manusia akan memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya lewat hukum dan sejumlah peraturan.

Dalam hal ini, al-Qur’an telah memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap bumi, sebab bumi adalah tempat kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (QS. Al-Rahman: 10). Informasi tersebut memberikan sinya­lamen bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan bumi dan lingkungan agar tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, karena hal itu adalah amanah Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Dengan kata lain, Islam telah memberikan spirit profetik dan cita-cita etik kepada manusia sebuah sistem atau tatanan kehidupan yang demokratis dalam segala hal, termasuk demokratis terhadap bumi (alam).

Karenanya, untuk menghambat percepatan krisis bumi, upaya reka­yasa fikih bumi harus segera dan terus dilakukan. Perlu pengembangan dan penjabaran lebih konkret pemahaman yang berkaitan dengan bumi, di mana hal ini kurang banyak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Persoalan-persoalan bumi (ekologi) harus dijadikan bagian tak terpisahkan dalam pembahasan fikih modern yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi living tradition—meminjam istilah Sayed Hosen Nasr—dalam masyarakat sebagai bentuk pemahaman dan watak demokratis Islam.

Selain itu, upaya menegakkan prilaku demokratis terhadap bumi dan alam mesti dipedomani sebagai bagian dari tujuan tujuan disyariatkannya Islam. Imam Yusuf Qaradhawi misalnya, dalam kitabnya Ri’ayat al-Bi’ah fi Syariat al-Islam, memasukkan pemeli­haraan lingkungan (hifdz al-‘alam) ke dalam bagian maqashid al-syari’ah (tujuan syariat). Dalam hal ini, ada dua hal yang harus kita lakukan dalam menggali dasar-dasar fikih bumi. Pertama, menjelaskan hikmah perennial Islam tentang tatanan dan struktur bumi dan alam dan kaitan eratnya dengan setiap fase kehidupan manusia. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran bumi yang berperspektif teologis atau membangun teologi yang berbasis kesadaran dan kearifan bumi.

Dengan demikian, tujuan diproyeksikannya maqashid al-syari’ah adalah untuk menjaga kekayaan bumi, menjaga sumber-sumbernya, me­num­buhkembangkan hasil dan produk-produknya, menyadarkan akibat dari pengrusakan kawasan bumi, serta pola pemerataannya pada seluruh lapisan umat manusia. Setiap tindakan yang menafikan tujuan-tujuan tersebut sama halnya menghilangkan tujuan-tujuan syariat Islam dan menodai prinsip-prinsip kepentingan yang terkandung di dalamnya.

Jadi, persoalan bumi dalam kehidupan kita lebih dari sekadar perso­al­an hukum dan perundang-undangan semata, tetapi lebih merupakan persoalan etika dan moralitas dalam kehidupan kita. Kesadaran akan hak milik Allah SWT atas segala sesuatu yang harus dijaga untuk kemanfaatan seluruh umat manusia, akan menumbuhkan rasa dan motivasi yang kuat pada diri kita untuk berbuat baik pada seluruh makhluk hidup di bumi ini.

B. Fikih Bumi sebagai Konsep Praktis
Dalam perspektif hukum Islam (baca: fikih), pelestarian bumi dan tanggung jawab manusia terhadap alam sebenarnya sudah lama dibicarakan. Hanya saja, dalam berbagai literatur tafsir dan fikih, isu-isu tersebut dikupas secara generik dan terpisah-pisah, belum spesifik dan utuh. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur dan budaya masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini. Karenanya, penguatan peran hukum Islam dalam konteks persoalan-modern, semisal nasib bumi ke depan, menjadi hal yang niscaya, bahkan ia menjadi mata rantai dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban manusia. Upaya merumuskan fikih bumi menjadi kian penting di tengah krisis ekologis secara sistematis yang diakibatkan oleh keserakahan, kecerobohan dan kesombongan manusia.

Artinya, upaya mengembangkan fikih bumi tersebut dan merumus­kannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik dan praktis perlu segera digarap. Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot ekologis. Misalnya saja, bahasan-bahasan dalam kitab fikih klasik, semisal bab taharah (bersuci), shaid (berburu), ihya' al-mawat (memanfaatkan tanah mati), al-'at`imah (hukum tentang makanan), syaribah (hukum tentang minuman), dan lain sebagainya.

Dari sini, fikih bumi bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memproteksi bumi, fikih bumi juga berperan untuk menopang gerakan global dalam masalah pelestarian alam yang berkelanjutan. Dalam konteks inilah, fikih bumi bisa menjadi garda depan bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.

Dalam hal ini, ada beberapa nilai yang mesti pedomani sebagai landasan praktis dalam merumuskan dan mengembangkan fikih bumi, di antaranya:

1. Penciptaan alam raya termasuk lingkungan kosmos manusia (tanah, air dan udara) telah ditentukan qadar­-nya (ukuran atau ketentuannya) yang harus senantiasa dijaga dan dilestarikan. Maka, siapa yang merusaknya berarti telah merusak qadar Allah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Hijr ayat:19-20: “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan pada­nya segala sesuatu menurut ukuran. Dan kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rizki kepadanya.”

2. Segala tindakan yang merusak keseimbangan dan kelestarian bumi dan alam pada dasarnya merupakan pelanggaran agama dan berdosa. Dalam surat al-A’raf: 56, Allah SWT berfirman:. “Janganlah membuat keru­sakan di muka bumi (dunia) sesudah direformasi, berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan rindu; rahmat Allah selalu dekat kepada orang yang berbuat baik.” Ungkapan “janganlah berbuat kerusakan di muka bumi sesudah direformasi”(wa lâ tufsidû fii al-ardl ba’da ishlâhihâ)–dalam surat al-A’raf ayat 56 diatas – mengandung makna ganda. Pertama, larangan merusak bumi setelah perbaikan (ishlah), yaitu saat bumi ini diciptakan Allah SWT. Makna ini menun­jukkan tugas manusia untuk melindungi bumi itu yang sudah merupa­kan tempat yang baik bagi hidup manusia. Jadi, larangan merusak bumi berkaitan dengan usaha pelestarian lingkungan hidup yang sehat dan alami. Kedua, larangan membuat kerusakan di bumi setelah terjadi perbaikan oleh sesama manusia. Hal ini bersangkutan dengan tugas reformasi aktif manusia untuk berusaha menciptakan sesuatu yang baru, yang baik (shalih) dan membawa kebaikan (mashlahah) untuk manusia.

3. Penguasa (negara) punya kewajiban menjaga dan melindungi hak-hak warganya dan aset-aset alam yang dimiliknya, melalui serangkaian kebijakan berorientasi pada kepentingan bersama (tasharrufu al-imâm ‘alâ al-ra‘iyyah manûthun bi al-mashlahah).

4. Setiap tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukum dunia (penjara).

C. Rumusan Fikih Bumi

Agama sebagaimana dikemukakan oleh Mary Evelyn Tucker (2003) mempunyai lima resep dasar untuk menyelamatkan bumi: (1) Reference atau keyakinan yang dapat diperoleh dari teks (kitab-kitab suci) dan kepercayaan yang mereka miliki masing-masing; (2) Respect, penghargaan kepada semua makhluk hidup yang diajarkan oleh agama sebagai makhluk Tuhan; (3) Restrain, kemampuan untuk mengelola dan mengontrol sesuatu supaya penggunaanya tidak mubazir; (4) Redistribution, kemampuan untuk menye­barkan kekayaan; kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah derma­wan; misalnya zakat, infak dalam Islam; (5) Responsibility, sikap bertang­gung jawab dalam merawat kondisi bumi dan lingkungan. Dalam hal ini, kepedulian terhadap bumi amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama disajikan dan dieksplorasi dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.

Ketika agama dituntut untuk memecahkan krisis bumi, upaya reka­yasa fikih yang aplikatif dalam pemahaman agama harus terus dilakukan. Merancang fikih bumi adalah salah satu upaya praktis menyelamatkan bumi dari eksploitasi semena-mena dan kerusakan, termasuk global warming. Fikih bumi akan mengatakan dengan tegas bahwa orang yang mengabaikan, menyia-nyiakan dan merusak tatanan ekosistem di muka bumi dapat dikatakan sebagai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Maidah:33). Hal ini meng­ingat tindakan perngrusakan bumi (alam) dikategorikan “memerangi Allah dan Rasul-Nya”, dan pelakunya bisa disebut kafir dan harus dihukum.

1. Nilai Teologis Fikih Bumi

Dalam pandangan KH. Ali Yafie, setidaknya ada dua ajaran dasar yang merupakan dua kutub di mana manusia hidup di muka bumi. Pertama, rabb al-'alamin. Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT itu adalah Tuhan semesta alam, bukan Tuhan manusia atau sekelompok manusia. Jadi, Tuhan yang kita sembah adalah Tuhan semua alam. Manusia dan alam adalah sama di hadapan Tuhan. Kedua, rahmatan li al-'alamin, artinya manusia diberikan sebagai amanat untuk mewujudkan segala perilakunya dalam rangka kasih sayang terhadap seluruh penghuni bumi. Suri teladan seperti ini secara nyata terekam dalam ritual-ritual agama. Dalam pelaksanaan ibadah haji misalnya, seseorang yang berihram dilarang untuk mencabut (mematikan) pohon dan tidak boleh membunuh binatang.

Dengan kata lain, Islam mengajarkan manusia untuk menum­buhkan rasa cinta dan hormat terhadap alam sekitar, baik makhluk hidup ataupun benda mati, layaknya manusia (QS. Al-An’am:38). Begitu juga seluruh alam yang berupa benda mati, harus dilihat sebagai makhluk Tuhan yang sebenarnya dalam keadaan bersujud kepada Allah SWT (QS. Al-Hajj: 18, al-Isra’: 44). Muhammad Saw sendiri telah mengajarkan kita tentang rasa sayang dan cinta terhadap semua makhluk lewat sebuah ungkapan yang sangat indah, saat kembali dari Perang Tabuk menuju Madinah. Seraya menunjuk gunung Uhud, beliau berkata, “Ini adalah Thabah dan ini adalah Uhud, gunung yang mencintai kita dan kita men­cintainya” (HR. Muttafaq alaih).

Rasulullah Saw juga pernah menegur sahabatnya yang dalam pada saat perjalanan mereka menangkap anak burung yang berada di sarangnya. Merasa kehilangan anak, induk burung itu pun meng­iringi—terbang di atas rombongan–Rasullullah Saw. Ketika menyak­sikan hal itu, beliau bersabda: “Siapakah yang menyusahkan burung itu dan mengambil anaknya? Cepat kembalikan anak burung itu ke induknya.” (HR. Abu Daud). Dalam riwayat lain juga disebutkan, Rasulullah Saw pernah dengan lantang menyatakan, “Barang siapa menanam pohon hingga berbuah, maka baginya serupa sedekah sampai hari kiamat.”

Hadis-hadis tersebut menunjukkan adanya sketsa hubungan yang mencerminkan ketulusan yang mendalam tentang kasih dan cinta terhadap lingkungan (alam). Bahkan, hadis yang terakhir disebut menunjukkan spirit mendorong pribadi setiap muslim untuk tidak pernah berhenti melakukan penghutanan (tasyjir) dan reboisasi (takhdir).

Ini menunjukkan bahwa manusia secara ekologis merupakan bagian dari bumi (alam). Bumi inilah yang menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan komponen lainnya. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan bumi dan isinya. Sebaliknya, keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam menge­lolanya. Karenanya, bumi tidak semata‑mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan bumi dan lingkungannya.

Dengan demikian, terutusnya manusia sebagai wakil Tuhan di bumi bukanlah memberi kebebasan mutlak baginya untuk berbuat sewenang-wenang dan melihat bumi lebih inferior darinya. Sebaliknya, sebagai wakil Tuhan, manusia ditugaskan memperla­kukan alam dengan penuh kasih sayang. Dengan kasih sayang inilah, manusia dan bumi bisa bersanding secara harmonis. Apalagi manusia terbuat dari tanah, dan tanah itu sendiri berasal dari bumi, sehingga antara manusia dan bumi memiliki ketergantungan satu sama lain. Allah SWT berfirman: Q.S. Al-Ra’du:04, Al-Naba’: 30-33). Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30, Al-Jatsiyah:13).

Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa bumi), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah—sebagaima­na disebut dalam surat al-Baqarah ayat 30—bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi, sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Dalam konteks ini, melindungi dan merawat bumi, menurut Fakhruddin al-Razi (w. 1209) dalam tafsir Mafatih al-Ghaib, merupakan suatu kewajiban setiap muslim dan menjadi tujuan universal syariat Islam. Bahkan, menurut Mustafa Abu Sway (1998), menjaga lingkungan (bumi) merupakan tujuan tertinggi syariah. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut, Fakhruddin al-Razi, dan Yusuf Qardhawi tentunya harus dijadikan suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian bumi dan lingkungan dalam ajaran Islam.

Semua itu menunjukkan betapa Allah SWT menciptakan segala sesuatu dalam keseimbangan dan keserasian. Semuanya serba terkait. Jika terjadi gangguan yang luar biasa terhadap salah satunya, maka akan terganggu pula makhluk lainnya. Karenanya, keseim­bangan dan keserasian tersebut harus dipelihara, agar tidak terjadi kerusakan. Menjadi tugas manusia sebagai khalifah di bumi ini untuk memelihara dan menjaga keseimbangan dan keserasian tersebut (QS. al-Baqarah:30). Dalam hal ini, hubungan manusia dengan bumi bukanlah hubungan antara penakluk dengan yang ditaklukkan, antara tuan dengan hamba, ataupun antara subyek dengan obyek, melainkan hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Manusia tidak bisa hidup tanpa bumi, dan sebaliknya, bumi sangat membutuhkan manusia.

Karena itulah, konsep kekhalifahan di bumi menuntut adanya inter­aksi yang harmonis antara manusia dengan sesamanya, sekali­gus dengan alam. Islam tidak mengajarkan manusia untuk menja­dikan bumi (alam) sebagai alat mencapai tujuan konsumtif, tetapi menjadikan bumi sebagai mitra hidup yang bisa meningkatkan kualitas pengabdian kita kepada Allah SWT. Semakin baik hubungan atau interaksi manusia dengan bumi, akan semakin banyak manfaat yang bisa diperoleh manusia dari bumi itu. Inilah prinsip etik yang merupakan landasan interaksi dan keharmonisan antara manusia dengan bumi. Dalam artian, setiap pengrusakan terhadap lingkung­an (bumi) harus dinilai sebagai pengrusakan terhadap diri manusia itu sendiri.

Inilah yang dimaksud dengan kesadaran teologis atas bumi, suatu kesadaran yang memiliki jangkauan masa depan dan lintas duniawi. Ibarat kalimat, bumi bukanlah warisan nenek moyang, tetapi titipan anak cucu kita yang harus dipelihara dan dijaga. Kesadaran ini bisa muncul tatkala manusia mampu memahami secara makrokosmik bumi dan kehidupan, tidak hanya saat ini atau masa datang, tapi juga masa setelah kehidupan ini.

2. Penegakan Hukum Negara

Keberadaan negara (al-daulah) dalam mengembangkan fikih bumi jelas sangat penting, terutama dalam menegakkan kebijakan dan hukum yang berorientasi pada perlindungan bumi dan alam. Kebijakan dan sosialisasi tentang bahaya akibat pengrusakan bumi dan alam—semisal pemanasan global dan bagaimana sebaiknya bertindak untuk meminimalkan efek pemanasan global tersebut—harus terus digiatkan. Selain itu, perlu dibangun kesadaran kritis publik dan pemerintah terhadap persoalan bumi, menciptakan proses perbaikan total atas pengelolaan alam, penegasan lahirnya kebijakan negara yang bertumpu pada kearifan merawat bumi dan isinya.

Dalam hal ini, kebijakan dan program-program pemerintah harus mengedepankan perlindungan bumi. Misalnya saja, terkait dengan upaya mengurangi pemanasan global, negara dan pemerintah mengeluarkan kebijakan progresif jeda tebang hutan dan perlin­dungan energi bumi, serta pengelolaan sumber-sumber air. Negara tidak boleh melepaskan tanggung­jawabnya dalam mengelola sumber daya untuk memenuhi hak-hak warga­nya. Sebab, bumi beserta isinya—semisal air, hutan dan sumber-sumber energi—merupakan hak publik yang tidak bisa diprivatisasi.

Negara harus bisa menjadi pengontrol—tidak sekadar regu­lator—atas setiap tahapan pengelolaan sumber-sumber energi bumi untuk memastikan terjaminnya keselamatan manusia dan bumi. Dengan fungsi ini, negara dapat menjamin dan memberikan perlin­dungan pada kelompok-kelompok masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan akses terhadap sumber-sumber kekayaan bumi yang sehat. Sekaligus, mengantisipasi munculnya mumculnya upaya memonopoli atau privatisasi sumber-sumber kekayaan bumi oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Hal ini bisa dilakukan jika pemerintah (negara) mampu membuat dan menegakkan kebijakan hukum yang berwawasan ramah lingkungan.

Untuk mendukung hal itu, diperlukan suatu perangkat hukum atau undang-undang yang benar-benar mengatur pengelolaan bumi dan alam secara lebih terpadu, yang bertumpu pada asas fungsi sosial, konservasi, kemanfaatan umum, keseimbangan, kelestarian, keadilan, sekaligus tidak didominasi oleh kepentingan kapitalisme dan liberalisme global. Pemerintah—sebagai pelaksana dan pembuat kebijakan—diharapkan bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan dan persoalan, serta melegitimasi hak-hak rakyat. Sedangkan, masya­rakat, akademisi dan LSM diharapkan bisa berbagi peran dan bekerja sama dalam memelihara dan melindungi bumi.

REFERENSI:

Al-Qur’an al-Karim.
Al-Hadits.
A.Harahap, dkk., Islam dan Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997.
Ali Yafie, Menggagas Fiqih Sosial, Bandung : Mizan, 1994.
Firdaus Efendi (Ed.), Pesan Tuhan Kestarikan Hutan dan Sikap Mengh­adapi Bencana, Jakarta: Nuansa Madani, 2005.
http:/www.conservation.or.id/home.php?modul=news&catid=34&tcatid=239&page=g_news.detail
http://www.walhi.or.id/kampanye/energi/iklim/070605_pmnsnglobl_hrlingk2007_sp/
Kementerian Lingkungan Hidup, Himpunan Peraturan Perundang-undan­gan dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta, 2002.
Khaeron Sirin, “Fikih Air yang Menjauhi Rakyat”, Republika, 02 Agustus 2005
---------, “Fiq al-Ma’: Hak Rakyat Atas Air”, Buletin Al-Nadhar, P3M, Juni 2005
---------, “Memaknai Bencana”, Koran Tempo, 07 Pebruari 2007.
M. Abdillah, Fikih Lingkungan, Yogyakarta: UPP-AMP-YPKN, 2005.
M. Quraish Shibab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2000.
---------, Membumikan al-Quran, Bandung: Mizan, Cet. Ke-2, 1992.
---------, Wawasan Al-Qu’an, Bandung: Mizan, 1996.
M.A Kahar, Almanak Lingkungan Hidup Indonesia 1995/1996, Jakarta: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1996.
Maksun, “Membangun Agama Ramah Lingkungan”, Sinar Harapan, 2007
Mary Evelyn Tucker dan John A. Grim, Agama, Filsafat dan Lingkungan Hidup (terj.), Yogyakarta: Kanisius, 2003.
Mudhafir Abdullah, “Islam dan Konservasi Alam”, Republika, 02 Nopember 2007
Musthafa Ahmad al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Beirut: Darul Fikr, 1971, Cet. Ke-3.
Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta: LkiS, 1994.
Yusuf Qaradhawi, Ri’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam, Dar al-Syuruq, 2001.

Saturday, May 17, 2008

Kerusakan Lingkungan dan Cara Pandang Manusia tentang Alam

Teologi Hubungan Manusia dengan Alam

Oleh: Muhjidin Mawardi

Krisis lingkungan saat ini sudah sampai pada tahap yang serius dan mengancam eksitensi planet bumi di mana manusia, hewan dan tumbuhan bertempat tinggal dan melanjutkan kehidupannya. Manusia modern dewasa ini sedang melakukan perusakan secara perlahan akan tetapi pasti terhadap sistem lingkungan yang menopang kehidupannya. Kerusakan lingkungan baik dalam skala global maupun lokal termasuk di negara kita hingga saat ini sudah semakin parah. Indikator kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan oleh degradasi lahan cukup nyata didepan mata dan sudah sangat sering kita alami seperti banjir tahunan yang semakin besar dan meluas, erosi dan pendangkalan (sedimentasi) sungai dan danau, tanah longsor, kelangkaan air (kuantitas dan kualitasnya) yang berakibat terjadinya kasus kelaparan di beberapa daerah dinegara kita dan beberapa negara lain. Polusi air dan udara, pemanasan global yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dunia, mencairnya salju di wilayah kutub utara dan selatan, kerusakan keragaman hayati, kepunahan spesies tumbuhan dan hewan serta ledakan hama dan penyakit merupakan gejala lain yang tak kalah serius yang sedang mengancam kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan diplanet bumi ini. Mewabahnya penyakit hewan dan manusia yang mematikan akhir-akhir ini seperti demam berdarah, flu burung hingga HIV, sebenarnya juga merupakan akibat akibat dan dampak dari telah terjadinya gangguan kesetimbangan dan kerusakan lingkungan fisik maupun non-fisik di permukaan bumi.

Berbagai kasus kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup global maupun nasional, jika dicermati, sebenarnya berakar dari pandangan manusia tentang alam dan lingkungannya. Perilaku manusia yang tidak bertanggungjawab terhadap alam itulah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Sebagai contoh dalam lingkup lokal, pencemaran lingkungan yang terjadi di Sumatera Utara oleh PT. Inti Indorayon Utama, kerusakan lingkungan dan pencemaran di Irian Jaya oleh PT. Freeport Indonesia, serta kerusakan hutan akibat penebangan yang illegal, merupakan contoh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Manusia merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di permukaan bumi ini. Peningkatan jumlah penduduk dunia yang sangat pesat, telah mengakibatkan terjadinya eksploitasi intensif (berlebihan) terhadap sumberdaya alam yang akibatnya ikut memacu terjadinya kerusakan lingkungan terutama yang berupa degradasi lahan. Padahal lahan dengan sumberdayanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan hewan dan tumbuhan termasuk manusia. Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, mempunyai andil yang sangat besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang terjadi dunia saat ini. Cara pandang dikhotomis yang yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan (White,,1967, Ravetz,1971, Sardar, 1984, Mansoor, 1993 dan Naess, 1993). Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.

Naess (1993) salah seorang penganjur ekosentrisme dan deep ecology pernah menyatakan bahwa krisis lingkungan yang terjadi dewasa ini hanya bisa diatasi dengan merubah secara fundamental dan radikal cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Tindakan praktis dan teknis penyelamatan lingkungan dengan bantuan sain dan teknologi ternyata bukan merupakan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku dan gaya hidup yang bukan hanya orang perorang, akan tetapi harus menjadi semacam budaya masyarakat secara luas. Dengan kata lain dibutuhkan perubahan pemahaman baru tentang hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya yang akan bisa melandasi perilaku manusia terhadap alam.

Agama terutama Islam sebenarnya mempunyai pandangan (konsep) yang sangat jelas tentang hubungan manusia dengan alam ini. Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhan. Dengan kata lain, perilaku manusia terhadap alam lingkungannya merupakan manifestasi dari keimanan seseorang. Dalam Islam, menjaga alam dan memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga dan memelihara kehidupan di alam, dan hukumnya wajib bagi siapapun seperti wajibnya mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa dibulan romadhan dan berhaji. Islam merupakan agama yang amat peduli lingkungan (eco-friendly), baik lingkungnan alam maupun lingkungan sosial. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip etika lingkungan yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Akan tetapi konsep (ajaran) Islam yang sangat jelas ini tampaknya masih belum banyak dipahami apalagi dijadikan pedoman dalam bersikap dan berperilaku terhadap lingkungannya oleh sebagian besar umat Islam yang jumlah nya tak kurang dari spertiga penduduk dunia. Hal ini ditandai dari kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup nasional maupun global, ternyata sebagian besar terjadi di lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim. Atau barangkali dalam hal ini disebabkan oleh terjadinya kesalahan dalam pemahaman ajaran agama serta cara pendekatan yang dipilih oleh para pemeluk Islam di negara kita khususnya dan juga umat islam pada umumnya ?.

Uraian singkat berikut merupakan upaya pencarian jawaban tersebut, sekaligus merupakan sebuah upaya menggali kembali konsep (ajaran) Islam yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan alam, yang bisa menjadi landasan terbangunnya konsep etika lingkungan. Konsep (ajaran) Islam ini diharapkan bisa menjadi dasar pijakan moral dan spiritual (moral and spiritual base) dalam upaya penyelamatan lingkungan sudah sangat kritis dewasa ini.

Upaya-upaya praktis penyelamatan lingkungan dengan memanfaatkan kemajuan sain dan teknologi rupanya tidak cukup untuk mengendalikan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia. Permasalahan lingkungan ternyata bukan hanya masalah teknis ekologi semata, akan tetapi juga menyangkut teologi. Permasalahan yang menyangkut lingkungan sangat komplek serta multi dimensi. Oleh karena itu nilai-nilai agama (ad-diin) yang juga bersifat multi-dimensi bisa digunakan sebagai landasan berpijak dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Teologi Hubungan Manusia dengan Alam

Teologi dalam konteks hubungan manusia dengan alam ini dimaknai sebagai nilai atau ajaran agama yang berkaitan dengan eksistensi atau keberadaan Tuhan, tidak dimaknai sebagai suatu cabang atau bagian dari ilmu-ilmu agama terutama yang membahas tentang ketuhanan. Makna bebas teologi dalam konteks ini adalah : cara “menghadirkan” Tuhan dalam setiap aspek kegiatan manusia, termasuk kegiatan manusia dalam berhubungan dengan alam, pemanfaatan sumberdaya alam dan pengelolaan lingkungan.

Pengelolaan lingkungan adalah salah satu kegiatan sekaligus tugas manusia. Oleh karena itu pertanyaan yang bisa diajukan berkaitan dengan hal ini adalah : Apakah dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya alam, manusia telah “menghadirkan” Tuhan, atau sebaliknya Tuhan ditinggalkan atau malah “dicampakkan“?. Dengan perkataan yang lain: Tuhan ada dimana pada saat manusia melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumberdaya alam ?.

Dalam bahasa yang lebih “akademis”, teologi bisa dimaknai sebagai sebuah konsep berpikir dan bertindak yang dihubungkan dengan “Yang Ghoib” yang menciptakan sekaligus mengatur manusia dan alam (lingkungannya). Jadi terdapat tiga pusat perhatian dalam bahasan ini yakni : Tuhan, manusia dan alam yang ketiganya merupakan “satu kesatuan” hubungan yang tidak hanya bersifat fungsional, akan tetapi juga yang bersifat spiritual. Dengan demikian teologi dapat dimaknai sebagai sebuah konsep berpikir dan bertindak manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidupnya dengan mengintegrasikan aspek fisik (alam) termasuk manusia dan yang non fisik (Yang Maha Menciptakan alam).

Alam semesta termasuk bumi seisinya adalah ciptaan Tuhan dan diciptakan dalam kesetimbangan, proporsional dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif (QS:ar Ra’d: 8; al Qomar : 49 dan al Hijr:19). Bumi yang merupakan planet dimana manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya terdiri atas berbagai unsur dan elemen dengan keragaman yang sangat besar dalam bentuk, proses dan fungsinya. Berbagai unsur dan elemen yang membentuk alam tersebut diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupannya di muka bumi, sekaligus merupakan bukti ke Mahakuasaan dan Kemahabesaran Sang Pencipta dan Pemelihara alam (Qs: Ta-Ha; 53-54). Dialah yang menentukan dan mentaqdirkan segala sesuatu di alam semesta. Tidak ada sesuatu di alam ini kecuali mereka tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum dan qadar Tuhan serta berserah diri dan memujiNya (QS:an Nur:41).

Alam merupakan sebuah entitas atau realitas (empirik= bisa diamati dan dirasakan) yang tidak berdiri sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang lain Yang Ghaib dan supra-empirik. Alam sekaligus merupakan representasi atau manifestasi dari Yang Maha Menciptakan alam dan Yang Maha Benar, yang melampauinya dan melingkupinya yang sekaligus merupakan Sumber keberadaan alam itu sendiri. Realitas alam ini tidak diciptakan dengan ketidak sengajaan (kebetulan atau main-main atau bathil) sebagaimana pandangan beberapa saintis barat, akan tetapi dengan nilai dan tujuan tertentu dan dengan kebenaran (Q.S Al-An’am: 73; Shaad:27; Al Dukhaan: 38-39, Ali Imran:191-192). Oleh karena itu menurut pandangan Islam, alam mempunyai eksistensi riil, objektif serta bekerja sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku tetap (qadar) bagi alam, yang dalam bahasa agama sering pula disebut sebagai hukum Allah (sunnatullah). Sebagai contoh, batu hukumnya atau qadarnya adalah benda padat, sedangkan air adalah benda cair. Batu tak akan pernah bisa berubah menjadi benda cair kecuali kalau batu tersebut dihaluskan hingga menjadi partikel yang sangat kecil dan dicampur dengan benda cair misalnya air. Inilah yang dimaksud dengan hukum atau qadar Tuhan yang berlaku tetap. Sunnatullah ini tidak hanya berlaku bagi benda-benda alam, akan tetapi juga bagi manusia.

Pandangan Islam tidak sama dengan pandangan kaum idealis yang menyatakan bahwa alam adalah semu dan maya atau pancaran dari dunia lain yang tak konkrit yang disebut dunia idea. Pandangan Islam tentang alam (lingkungan hidup) bersifat menyatu (holistik) yang komponennya adalah Sang Pencipta, alam dan makhluk hidup (termasuk manusia). Masing-masing komponen mempunyai peran dan kedudukan yang berbeda-beda akan tetapi tetap berada dalam koridor rancangan atau disain Allah (sunantullah).

Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, keberadaan manusia di alam adalah saling mengisi dan melengkapi satu dengan lainnya dengan peran yang berbeda-beda. Manusia mempunyai peran dan posisi khusus diantara komponen alam dan makhluq ciptaan Tuhan yang lain yakni sebagai khalifah, wakil Tuhan dan pemimpin di bumi ( QS: Al An’am:165). Hubungan antara manusia dengan alam lingkungan hidupnya ini ditegaskan dalam beberapa ayat al Qur’an dan Hadist Nabi yang intinya adalah :

Hubungan keimanan dan peribadatan. Alam semesta berfungsi sebagai sarana bagi manusia untuk mengenal kebesaran dan kekuasaan Tuhan (beriman kepada Tuhan) melalui alam semesta, karena alam semesta adalah tanda atau ayat-ayat Allah. Manusia dilarang memperhamba alam dan dilarang menyembah kecuali kepada Allah yang Menciptakan alam.

Hubungan pemanfaatan yang berkelanjutan. Alam dengan segala sumberdayanya diciptakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam memanfaatkan sumberdaya alam guna menunjang kehidupannya ini harus dilakukan secara wajar (tidak boleh berlebihan). Demikian pula tidak diperkenankan pemanfaatan sumberdaya alam hanya untuk memenuhi kebutuhan bagi generasi saat ini sementara hak-hak pemanfaatan bagi generasi mendatang terabaikan. Manusia dilarang pula melakukan penyalahgunaan pemanfaatan dan atau perubahan alam dan sumberdaya alam untuk kepentingan tertentu sehingga hak pemanfatatannya bagi semua kehidupan menjadi berkurang atau hilang.

Hubungan pemeliharaan. Manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara alam untuk keberlanjutan kehidupan, tidak hanya bagi manusia akan tetapi bagi semua makhluk hidup yang lainnya. Tindakan manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan dan mengabaikan asas konservasi sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dan kerusakan lingkungan, merupakan perbuatan yang dilarang (haram) dan akan mendapatkan hukuman. Sebaliknya manusia yang mampu menjalankan peran pemeliharaan alam ini dengan baik, maka baginya tersedia ganjaran dari Allh swt.

Manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, berhubungan pula dengan alam sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Dalam berhubungan dengan Tuhan ini manusia memerlukan alam sebagai sarana untuk mengenal dan memahami Tuhan (yakni: alam adalah ayat-ayat kauniah Tuhan). Manusia juga memerlukan alam (misalnya: papan, pangan, sandang, alat transportasi dan sebagainya) sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah swt. Hubungan manusia–alam ini adalah bentuk hubungan peran dan fungsi, bukan hubungan sub-ordinat (yakni: manusia adalah penguasa alam) sebagaimana pahamnya penganut antroposentrisme dan kaum materialis. Sementara itu alam berhubungan pula dengan Tuhan yang menciptakannya dan mengaturnya. Jadi alampun tunduk terhadap ketentuan atau hukum-hukum atau qadar yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Memelihara alam. Agar manusia bisa memahami alam dengan segala hukum-hukumnya, manusia harus mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang alam. Dengan demikian, upaya manusia untuk bisa memahami alam dengan pengetahuan dan ilmu ini pada hakekatnya merupakan upaya manusia untuk mengenal dan mamahami yang Menciptakan dan Memelihara alam, agar bisa berhubungan denganNya.

Dalam pandangan Islam, manusia disamping sebagai salah satu makhluk Tuhan, ia sekaligus sebagai wakil (khalifah) Tuhan dimuka bumi (Al An’am: 165). Sebagai mahkluk Tuhan, manusia mempunyai tugas untuk mengabdi, menghamba (beribadah) kepada Penciptanya (al-Chaliq). Dalam penghambaan ini manusia tidak diperkenankan (haram) untuk mengabdi kepada selain Allah. Pengabdian atau penghambaan kepada selain Allah merupakan perbuatan syirk dan merupakan dosa besar. Dalam pengabdian ini terkandung konsep tauhid (peng Esaan) terhadap Tuhan. Dengan demikian, tauhid merupakan sumber nilai sekaligus etika yang pertama dan utama dalam hubungan antara manusia, alam dan Tuhan.

Sebagai wakil Allah, maka manusia harus bisa merepresentasikan peran Allah terhadap alam semesta termasuk bumi seisinya antara lain memelihara (al rab) dan menebarkan rakhmat ( rakhmatan) di alam semesta. Oleh karena itu kewajiban manusia terhadap alam dalam rangka pengabdiannya kepada Allah swt adalah melakukan pemeliharaan terhadap alam (termasuk pemeliharaan kehidupan diri = hifdzun nafs) untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di alam. Untuk mempertahankan dan memenuhi hajat hidupnya, manusia diperkenankan oleh Tuhan untuk memanfaatkan segala sumberdaya alam secara wajar (sesuai dengan kebutuhan) dan bertanggungjawab. Segala sikap, perilaku atau perbuatan manusia (lahir dan batin) yang berkaitan dengan pemeliharaan alam harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan setelah kehidupan dunia ini berakhir. Islam melarang pemanfaatan alam (sumberdaya alam) yang melampaui batas atau berlebihan atau isyraf (Al An’am: 141-142). Pemanfaatan (eksploitasi) sumberdaya alam yang berlebihan akan menguras sumberdaya alam yang bersangkutan hingga habis tak tersisa, sehingga hak-hak untuk memanfaatkan sumberdaya alam bagi generasi yang akan datang terabaikan. Hal ini merupakan perbuatan pelanggaran terhadap hukum atau ketetapan Tuhan sekaligus pelanggaran amanah, sehingga merupakan perbuatan dosa besar pula. Dalam aras praktis untuk menjaga kemanfaatan dan kelestarian alam (fungsi manfaat dan reproduksi), misalnya Rasulullah Muhammad SAW melarang memetik buah sebelum matang (ripe) dan siap dikonsumsi, melarang memetik bunga sebelum mekar dan menyembelih hewan ternak yang masih kecil dan belum berumur. Nabi juga mengajarkan agar manusia selalu bersahabat sekalipun terhadap makhluk yang tak beryawa. Istilah “penaklukan” atau “penguasaan” alam seperti yang dipelopori oleh pandangan Barat yang sekuler dan materialistik tidak dikenal dalam Islam. Islam menegaskan bahwa yang berhak untuk menguasai dan mengatur alam adalah Yang Maha menciptakan dan Maha Mengatur yakni Rab al alamiin.

Khatimah

Konsep hubungan manusia dengan alam sebagaimana telah dikemukakan di muka mengandung makna bahwa perlindungan dan pemeliharaan alam merupakan kewajiban asasi manusia yang telah dipilh oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Konsep tersebut mengandung pula makna penghargaan dan penghormatan terhadap saling keterkaitan setiap komponen dan aspek kehidupan di alam, pengakuan terhadap kesatuan penciptaan dan persaudaraan semua makhluk. Konsep tersebut menunjukkan pula bahwa etika (akhlak) harus menjadi landasan setiap perilaku (penalaran dan tindakan) manusia. Konsep hubungan manusia dengan alam tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu pilar syari’ah Islam. Syari’ah yang bermakna lain as-syirath adalah sebuah “jalan” yang merupakan konsekuensi dari pernyataan atau persaksian (syahadah) tentang keesaan Tuhan (tauhid). Syari’ah adalah sebuah sistem pusat-nilai untuk mewujudkan nilai yang melekat dalam konsep (ajaran) pokok Islam yakni tauhid, khilafah dan amanah. Tujuan tertinggi dari sistem pusat nilai ini adalah kemaslahatan dan kesejahteraan (istishlah) universal (seluruh makhluk) saat ini (dunia) dan di masa depan (akhirat).Wallahu a’lam

Sumber: www.fai.uhamka.ac.id

Friday, February 29, 2008

Al-Quran dan As-Sunnah Tentang Lingkungan Hidup

Al-Quran dan As-Sunnah Tentang Lingkungan Hidup


Tujuan Instruksional:
Setelah mendapatkan materi ini, maka kader dapat:
1. Memahami ayat-ayat dan hadist tentang lingkungan hidup
2. Memiliki gambaran pembangnan lingkunagan esuai dengan Al-quran dan sunnah
3. Membaca problematika lingkungan saat ini dan solusinya
4. Mengenal kerusakan alam yang disebabkan oleh ulah tangan manusia
Titik Tekan Materi:
Pokok-pokok pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah menyampaiakn ayat-ayat tentang lingkungan, menyampaiakn hasist-hadist tentang lingkungan hoidup, dan diskusi tentang problematika lingkungan saat ini seperti erosi, banjir, lahan kritis, sumber aiar bersih, polusi dll.

Pembahasan ini dapat mengacu berlandaskan ayat dan hadist seperti QS 16:14,66, QS 21:107"tidaklah aku utus engkau kecuali kecuali sebagai rahmatan lil'alamin dan QS 30 :41 "Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan akibat tangan manusia"....barang siapa diantara orang Islam yang menanam tanaman maka hasilnya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan tidaklah seseorang pun mendermakan tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari kiamat (HR Muslim)

Ingat beberaopa statemen dalam Islam: Rasul melarang menggunkan air mudhui secara boros, dilarang kencing pada air yang tidak mengalir, kerusakan alam ini disebabkan ulah tangn manusia, mubazir adalah teman syaitan. Kalau besok mau kiamat dan anda mempunyai sebuah biji tanaman, maka tanamlah.

Fenomena alam menunjukkan ada tanah longsor, harga minya dilambungkan, kebkaran hutan dll
Aplikasi dalam kehidupan seperti jangan boros air, matikan lampu listrik jika tidak dipakai, menanam tanaman di sekitar rumah, meminimalisir penggunaan bahan bakar dll.

Pokok-pokok Materi
1. Jenis-jenis lingkungan yang vital dalam pandangan Islam (air, udara, dan tanah)
2. Al-qur-an dan Sunnah lingkungan
3. Hemat dalam menggunakan sumber daya alam dalam pandangan Islam
4. Kerusakan alam karena ulah manusia
5. Diskusi pemecahan atas problematika lingkungan hidup

Pendahuluan
Pendidikan yang baru dan termasuk paling penting pada masa sekarang ialah pendidikan lingkungan. Pendidikan tersebut berkaitan dengan pengetahuan lingkungan di sekitar manusia dan menjaga berbagai unsurnya yang dapat mendatangkan ancaman kehancuran, pencemaran, atau perusakan.

Pendidikan lingkungan telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Abu Darda' ra. pernah menjelaskan bahwa di tempat belajar yang diasuh oleh Rasulullah SAW telah diajarkan tentang pentingnya bercocok tanam dan menanam pepohonan serta pentingnya usaha mengubah tanah yang tandus menjadi kebun yang subur. Perbuatan tersebut akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah SWT dan bekerja untuk memakmurkan bumi adalah termasuk ibadah kepada Allah SWT.[1]

Pendidikan lingkungan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan wahyu, sehingga banyak kita jumpai ayat-ayat ilmiah Al-Qur'an dan As Sunnah yang membahas tentang lingkungan. Pesan-pesan Al-Qur'an mengenai lingkungan sangat jelas dan prospektif. Ada beberapa tentang lingkungan dalam Al-Qur'an, antara lain : lingkungan sebagai suatu sistem, tanggung jawab manusia untuk memelihara lingkungan hidup, larangan merusak lingkungan, sumber daya vital dan problematikanya, peringatan mengenai kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena ulah tangan manusia dan pengelolaan yang mengabaikan petunjuk Allah serta solusi pengelolaan lingkungan[2].

Adapun As-Sunnah lebih banyak menjelaskan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Karena Al-Qur'an hanya meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, sedangkan As-Sunnah berfungsi menerangkan dan menjelaskannya dalam bentuk hukum-hukum, pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai penjelasan yang lebih rinci.

1. Lingkungan Sebagai Suatu Sistem
Suatu sistem terdiri atas komponen-komponen yang bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Atau seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. [3] Lingkungan terdiri atas unsur biotik (manusia, hewan, dan tumbuhan) dan abiotik (udara, air, tanah, iklim dan lainnya). Allah SWT berfirman :

"Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakannya pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." (QS. 15 : 19-20)

Hal ini senada dengan pengertian lingkungan hidup, yaitu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang menentukan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.[4] Atau bisa juga dikatakan sebagai suatu sistem kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.

2.Pembangunan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfirman :

"Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." (QS. 67 : 15)

Akan tetapi, lingkungan hidup sebagai sumber daya mempunyai regenerasi dan asimilasi yang terbatas. Selama eksploitasi atau penggunaannya di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, maka sumber daya terbaharui dapat digunakan secara lestari. Akan tetapi apabila batas itu dilampaui, sumber daya akan mengalami kerusakan dan fungsinya sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sarana pelayanan akan mengalami gangguan.[5]

Oleh karena itu, pembangunan lingkungan hidup pada hakekatnya untuk pengubahan lingkungan hidup, yakni mengurangi resiko lingkungan dan atau memperbesar manfaat lingkungan. Sehingga manusia mempunyai tanggung jawab untuk memelihara dan memakmurkan alam sekitarnya. Allah SWT berfirman :

"Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata : "Hai kaumku, sembalah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) dan lagi memperkenankan (do'a hamba-Nya)." (QS. 11 : 61)

Upaya memelihara dan memakmurkan tersebut bertujuan untuk melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang secara berkelanjutan pertumbuhan dan perkembangan yang kita usahakan dalam pembangunan. Walaupun lingkungan berubah, kita usahakan agar tetap pada kondisi yang mampu untuk menopang secara terus-menerus pertumbuhan dan perkembangan, sehingga kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita dapat terjamin pada tingkat mutu hidup yang makin baik. Konsep pembangunan ini lebih terkenal dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan.[6]

Tujuan tersebut dapat dicapai apabila manusia tidak membuat kerusakan di bumi, sebagaimana firman Allah SWT :
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik." (QS. 7 : 56)

Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tentang beberapa hal, diantaranya agar melakukan penghijauan, melestarikan kekayaan hewani dan hayati, dan lain sebagainya.
"Barangsiapa yang memotong pohon Sidrah maka Allah akan meluruskan kepalanya tepat ke dalam neraka." (HR. Abu Daud dalam Sunannya)
"Barangsiapa di anatara orang Islam yang menanam tanaman maka hasil tanamannya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan barangsiapa yang merusak tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari Kiamat." (HR. Muslim)

"Setiap orang yang membunuh burung pipit atau binatang yang lebih besar dari burung pipit tanpa ada kepentingan yang jelas, dia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah." Ditanyakan kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, apa kepentingan itu ?" Rasulullah menjawab : "Apabila burung itu disembelih untuk dimakan, dan tidak memotong kepalanya kemudian dilempar begitu saja."[7]

3. Sumber Daya Vital dan Problematikanya
Manusia telah sedikit banyak berhasil mengatur kehidupannya sendiri (birth control maupun death control) dan sekarang dituntut untuk mengupayakan berlangsungnya proses pengaturan yang normal dari alam dan lingkungan agar selalu dalam keseimbangan. Khususnya yang menyangkut lahan (tanah), air dan udara, karena ketiga unsur tersebut merupakan sumber daya yang sangat penting bagi manusia.

Sumber Daya Lahan atau Tanah
Manusia berasal dari tanah dan hidup dari dan di atas tanah. Hubungan antara manusia dan tanah sangat erat. Kelangsungan hidup manusia diantaranya tergantung dari tanah dan sebaliknya, tanahpun memerlukan perlindungan manusia untuk eksistensinya sebagai tanah yang memiliki fungsi.[8] Allah SWT berfirman :

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuhan-tumbuhan yang baik? Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat suatu tanda kekuasaan Allah. Dan kebanyakan mereka tidak Beriman." (QS. 26 : 7-8)

Dengan lahan itu manusia bisa membuat tempat tinggal, bercocok tanam, dan melakukan aktivitas lainnya.

Namun, pemandangan ironis di Indonesia terlihat cukup mencolok diantaranya penebangan hutan untuk ekspor (tanpa diikuti upaya peremajaan yang memadai) dan perluasan kota yang melebar, mencaplok tanah-tanah subur pedesaan. Polis berkembang menjadi metropolis untuk kemudian membengkak menjadi megapolis (beberapa kota besar luluh jadi satu) dan Ecumenopolis (negara kota). Akhirnya salah satu nanti akan menjadi Necropolis (kota mayat).[9]

Penebangan hutan tanpa diikuti peremajaan kembali menyebabkan rusaknya tanah perbukitan sehingga terjadi bencana tanah longsor. Apalagi adanya kebakaran hutan di Indonesia semakin menyebabkan rusaknya ekologi hutan. Padahal keberadaan hutan sangat berguna bagi keseimbangan hidrologik dan klimatologik, termasuk sebagai tempat berlindungannya binatang.[10]

Adanya pembangunan tata ruang yang kurang baik, seperti pembangunan kota dan perumahan, menyebabkan semakin sempitnya lahan pertanian yang subur. Selain itu, juga terjadi kerusakan tingkat kesuburan tanah yang disebabkan pemakaian teknologi kimiawi yang over dosis. Dan bahkan pemakaian pupuk kimiawi tersebut merusak ekosistem pertanian, diantaranya semakin resistensi dan resurjensinya hama dan penyakit tanaman. Sehingga hasil produksi pertanian pun menurun yang akhirnya berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi penduduk.

Melihat kenyataan tersebut, mestinya perkara konservasi tanah dan lahan sudah merupakan suatu keharusan, condition sine qua non, demi berlangsungnya kehidupan manusia. Usaha yang dapat dilakukan antara lain reboisasi, perencanaan tata ruang yang baik (lahan subur untuk pertanian dan lahan tandus untuk industri atau bangunan), dan penerapan sistem pertanian yang ramah lingkungan (pertanian organik atau lestari).

Sumber Daya Air
Selain lahan atau tanah, yang tak kalah pentingnya adalah air. "Everything originated in the water. Everything is sustained by water". Manusia membutuhkan air untuk hidupnya, karena dua pertiga tubuh manusia terdiri dari air. Allah SWT berfirman : "Dan Kami beri minum kamu dengan air tawar ?" (QS. 77 : 27). Dan bahkan tanpa air seluruh gerak kehidupan akan terhenti.

Yang ironis adalah bahwa kekeringan datang silih berganti dengan banjir. Pada suatu saat kita kekurangan air, tapi pada saat yang lain justru kelebihan air. Mestinya manusia bisa mengatur sedemikian hingga sepanjang waktu bisa cukupan air (tidak kurang dan tidak lebih). Hal itu sebenarnya telah ditunjukkan oleh alam dalam bentuk siklus hidrologis dari air yang berlangsung terus menerus, volume air yang dikandungnya tetap, hanya bentuknya yang berubah. Allah SWT berfirman : "Demi langit yang mengandung hujan (raj'i)" (QS. 86 : 11). Kata Raj'i berarti "kembali". Hujan dinamakan raj'i dalam ayat ini, karena hujan itu berasal dari uap air yang naik dari bumi (baik dari air laut, danau, sungai dan lainnya) ke udara, kemudian turun ke bumi sebagai hujan, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali ke bumi dan begitulah seterusnya. Atau terkenal dengan siklus hidrologik.

Kisah perjalanan air yang urut dan runtut itu telah memberikan kontribusi yang sangat vital pada daur kehidupan dan pembaharuan sumber daya alam. Namun manusia melakukan sesuatu yang menyebabkan terhambatnya siklus hidrologi tersebut. Manusia membuat saluran drainase dengan lapisan semen yang kedap air dan mengecor jalan dengan semen, sehingga air mengalir cepat ke laut dan mengingkari fungsinya sebagai pemberi kehidupan (life giving role). Dan menipislah persediaan air tanah.
Sungai-sungai yang dulu sebagai organisme yang mampu memamah biak benda-benda yang dibuang kedalamnya dan memberikan pasokan air bersih yang memadai untuk kehidupan. Sekarang sungai-sungai tersebut lebih berwujud berupa tempat pembuangan sampah yang terbuka, dijejali dengan limbah industri dan buangan rumah tangga yang tidak mungkin lagi atau tidak mudah dicerna guna menghasilkan air yang sedikit bersih sekalipun.

Kerusakan lingkungan pada ekosistem pantai yakni rusaknya hutan bakau (mangrove) di tepi pantai, seperti di Cilacap, dan rusaknya terumbu karang. Padahal hutan bakau dan terumbu karang sangat berfungsi bagi keseimbangan dan keberlangsungan ekosistem pesisir dan lautan, rantai makanan, melindungi abrasi laut dan keberlanjutan sumber daya lautan.[11]
Sumber Daya Udara
Selain kedua sumber daya tersebut di atas, ciptaan Allah SWT yang tidak kalah penting tetapi sering terlupakan atau disepelekan adalah udara. Padahal tanpa udara takkan pernah ada kehidupan. Tanpa udara bersih takkan diperoleh kehidupan sehat. Setiap hari rata-rata manusia menarik napas 26.000 kali berkisar antara 18 sampai 22 kali setiap menitnya.
Pentingnya udara sering diabaikan terutama karena sampai kini kita masih bisa memperolehnya tanpa harus mengeluarkan biaya. Padahal di Tokyo saat ini mulai dijual udara bersih (oksigen) dalam tabung. Suatu kejutan pertama yang menyadarkan manusia akan bahaya udara kotor terjadi di Inggris pada tahun 1952 yang dikenal dengan "The Great London Smog" yang menyebabkan sekitar 4000 jiwa melayang dan sejumlah besar penduduk menderita penyakit bronkitis, jantung dan berbagai penyakit pernapasan lainnya. Bahkan bangunan, lukisan, patung atau monumenpun hancur, karena asap dan gas mobil.

Polusi udara juga terjadi di Yogyakarta akibat konsumsi bahan bakar yang terus meningkat. Konsumsi tertinggi dari kendaraan bermotor (konsumsi bahan bakar solar dan bensin mencapai 170.000 liter pada tahun 1990-1991) dan kedua bahan bakar rumah tangga (rata-rata 84.000 liter). Hal itu menyebabkan CO2 dan timbal (Pb) melewati ambang batas yang diperkenankan. Ambang batas timbal (Pb) yang diperkenankan hanya 0,03 ug/l, kini rata-rata diatas 0,09 ug/l di beberapa tempat, seperti Kantor Pos Besar, Bunderan, Jl. Jend. Sudirman, dan Gedungkuning.[12] Begitu juga di Jakarta, dari kendaraan umum, 765.000 atau 60 % mengeluarkan gas buang diatas ambang batas baku mutu. Artinya setiap menit selalu keluar kandungan racun dari knalpot mobil itu, sulfur oksida, nitrogen oksida, dan timbal (Pb). Konsentrasi timbal di udara mencapai 1,7-3,5 mirogram per meterkubik dan pada 2005 mencapai 1,8-3,6 mikrogram per meterkubik. Padahal jumlah kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 9,1 juta (1.274.000 berstatus kendaraan umum).[13]

Upaya yang bisa di tempuh antara lain : memperluas kawasan hijau (hutan kota), pemakaian bahan bakar akrab lingkungan (BBL), knalpot dipasang filter, dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

4. Kerusakan Lingkungan
Manusia telah diperingatkan Allah SWT dan Rasul-Nya agar jangan melakukan kerusakan di bumi, akan tetapi manusia mengingkarinya. Allah SWT berfirman : "Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah membuat kerusakan di muka bumi", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (QS. 2 : 11). Keingkaran mereka disebabkan karena keserakahan mereka dan mereka mengingkari petunjuk Allah SWT dalam mengelola bumi ini. Sehingga terjadilah bencana alam dan kerusakan di bumi karena ulah tangan manusia. Allah SWT berfirman :

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)". Katakanlah : "Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)." (QS. 30 : 41-42).

Di samping adanya problematika ketiga sumber daya vital di atas, Otto Soemarwoto membagi kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan bumi menjadi dua, yaitu kerusakan yang bersifat regional (seperti hujan asam) dan yang bersifat global (seperti pemanasan global, kepunahan jenis, dan kerusakan lapisan ozon di stratosfer).

Hujan asam disebabkan oleh pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu gas bumi, minyak bumi dan batu bara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida belerang dan oksida nitrogen. Kedua jenis itu dalam udara mengalami reaksi kimia dan berubah menjadi asam (berturut-turut menjadi asam sulfat dan asam nitrat). Asam yang langsung mengenai bumi disebut deposisi kering dan asam yang terbawa hujan yang turun ke bumi disebut desposisi basah. Keduanya disebut hujan asam. Hujan asam menyebabkan kematian organisme air sungai dan danau serta kerusakan hutan dan bangunan.

Pemanasan global (global warning) adalah peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK) yang terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas (sinar inframerah) yang dipancarkan bumi. Gas itu disebut gas rumah kaca (GRK). Dengan penyerapan itu sinar panas terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi.

Seandainya tidak ada GRK dan karena itu tidak ada ERK, suhu permukaan bumi rata-rata hanya -18oC saja, terlalu dingin bagi kehidupan makhluk. Dengan adanya ERK suhu bumi adalah rata-rata 15oC, sehingga ERK sangat berguna bagi kehidupan di bumi. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin naiknya kadar GRK dalam atmosfer, yaitu CO2 dan beberapa gas lain (seperti CO2, CH4, dan N2O) menyebabkan naiknya intensitas ERK, sehingga suhu permukaan bumi akan naik pula. Inilah yang disebut global warning.
Berbagai dampak negatif pemanasan global, yaitu menyebabkan perubahan iklim sedunia (perubahan curah hujan), naiknya frekuensi maupun intensitas badai (seperti di Banglades dan Filipina semakin menderita), dan bertambahnya volume air laut dan melelehnya es abadi di pegunungan dan kutub. Hal itu juga menyebabkan keringnya tanah dan kekeringan yang berdampak negatif terhadap pertanian dan perikanan.
Bertambahnya volume air laut, maka permukaan laut akan naik. Dengan laju kenaikan kadar GRK seperti sekarang diperkirakan pada sekitar 2030 suhu akan naik 1,5-4,5oC. Kenaikan suhu ini menyebabkan naiknya permukaan laut 25-140 cm. Dampak naiknya permukaan laut yakni tergenangnya daerah pantai, tambak, sawah dan kota yang rendah seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang serta beberapa pulau di Indonesia. Kenaikan permukaan laut juga menyebabkan laju erosi pantai. Untuk kenaikan permukaan laut 1 cm, garis pantai akan mundur 1m, sehingga kenaikan permukaan laut 25-140 cm, garis pantai mundur 25-140 m.

Kepunahan jenis berarti hilangnya sumber daya gen yang mengurangi kemampuan kita dalam pembangunan pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Penyebabnya antara lain karena adanya hujan asam dan penyusutan luas hutan, serta penggunaan sistem monokultur atau varietas unggul sehingga varietas lokal hilang, seperti varietas padi lokal yang hampir sirna.

Ozon ialah senyawa kimia yang terdiri atas tiga atom oksigen. Di lapisan atmosfer yang rendah ia mengganggu kesehatan dan di lapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari. Apabila kadar ozon di stratosfer berkurang, kadar sinar ultraviolet yang sampai ke bumi bertambah. Maka resiko untuk mengidap penyakit kanker kulit, katarak dan menurunnya kekebalan tubuh akan meningkat. Penurunan kadar ozon disebabkan karena rusaknya ozon oleh segolongan zat kimia yang disebut clorofuorokarbon yang banyak digunakan dalam industri dan kehidupan kita, seperti gas freon (pendingin AC dan almari es), gas pendorong dalam aerosal (parfum, hairspray, dan zat racun hama) dan lainnya.

Bila kita tetap saja berkeras kepala menjejalkan gas rumah kaca ke atmosfer, sebelum akhir abad mendatang pasti akan terjadi perubahan iklim yang tak terduga, banyak angin ribut dan angin topan, air laut meredam pulau-pulau berdataran rendah, disamping munculnya padang pasir baru karena bumi yang makin panas.

Upaya nyata yang perlu dilakukan untuk menghindari bencana itu antara lain dengan menggunakan energi secara efisien, mengembangkan sumber energi baru dan aman, mencegah terjadinya kebakaran dan penggundulan hutan atau penebangan pohon secara besar-besaran, menanam pepohonan baru, menggalakan penggunaan transportasi umum. Atau kampanye besar-besaran untuk mengurangi penggunaan traktor, diesel, lemari es, kaleng semprot, AC dan lain-lain. Langkah ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Namun hal itu tetap harus dilakukan, seperti yang dicetuskan oleh Gurmit Singh : "Global warning on global warming demands global action". Peringatan global terhadap pemanasan global menuntut adanya tindakan global.

5. Solusi Pengelolaan Lingkungan
Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri QS. 30 : 41-42.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pendekatan yang dapat kita lakukan diantaranya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia yang handal, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kembali kepada petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun syarat SDM handal antara lain SDM sadar akan lingkungan dan berpandangan holistis, sadar hukum, dan mempunyai komitmen terhadap lingkungan.

Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman : "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil'alamiin" (QS. 21 : 107). Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya. Dalam pandangan ini sistem sosial manusia bersama dengan sistem biogeofisik membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian dari ekosistem tempat hidupnya dan bukannya hidup diluarnya. Oleh karenanya, keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung dari keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu walaupun biogeofisik merupakan sumberdaya bagi manusia, namun pemanfaatannya untuk kebutuhan hidupnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistem. Dengan begitu manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.

Pandangan holistik juga berarti bahwa semua permasalahan kerusakan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi tanggung jawab oleh semua pihak (pemerintah, LSM, masyarakat, maupun orang perorang) dan semua wilayah (baik lokal, regional, nasional, maupun internasional). Atau dalam konsep Partai Keadilan, lingkungan hidup harus dikelola secara integral, global dan universal menuju prosperity dan sustainability.[14]

Kesimpulan, bahwa ini adalah alasan yang mungkin mengapa Allah menyebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an tentang petingnya lingkungan hidup dan cara-cara Islami dalam mengelola dunia ini. Kualitas lingkungan hidup sebagai indikator pembangunan dan ajaran Islam sebagai teknologi untuk mengelola dunia jelas merupakan pesan strategis dari Allah SWT untuk diwujudkan dengan sungguh-sungguh oleh setiap muslim.
________________________________________
[1] Yusuf Al Qaradlawi, Dr. 1997. Fiqih Peradaban : Sunnah Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan. Surabaya. Dunia Ilmu. Hal.183
[2] Abdul Majid bin Aziz Al-Qur'an Zindani (et. Al-Qur'an.). 1997. Mujizat Al-Qur'an dan As-Sunnah Tentang IPTEK. Jakarta. Gema Insani Press. Hal. 194.
[3] Depdikbud. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Hal. 849.
[4] Undang-Undang No. 4 Tahun 1982.
[5] Otto Soemarwoto. 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta. Djambatan. Hal. 59.
[6] Bruce Mitchell, dkk. 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
[7] Imam Ahmad, al-Nasa'i, al-Darami, dan Imam al-Hakim meriwayatkan dan al-Hakim menganggap sahih hadits tersebut dari Abdullah bin Amr Ra.
[8] Moh. Soerjani, dkk. 1987. Lingkungan : Sumberdaya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Jakarta. UI-Press. Hal. 39.
[9] Eko Budihardjo, Prof. Ir. MSc. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta. Andi Offset. Hal. 26-27
[10] Lihat Kompas, 18 Januari 2001. Hal. 8, 18.
[11] Widi Agus Pratikno, dkk. 1997. Perencanaan Fasilitas Pantai dan Laut. Yogyakarta. BPFE. Hal. 10-12.
[12] Kedaulatan Rakyat. Minggu, 16 April 2000. Tahun LV Nomor 197. Hal. 8.
[13] Republika. Minggu, 23 April 2000. Nomor 103 Tahun Ke-8. Hal. 1.
[14] ______. 1999. Visi Pembangunan IPTEK dan Lingkungan Hidup Partai Keadilan : Kesejahteraan, Kemandirian dan Kesinambungan. Jakarta. Departemen IPTEK-Lingkungan Hidup. Hal. 23.


Pengirim: Rizqul Akbar Update: 29/09/2005 Oleh: Rizqul Akbar
kaderisasi.pks.or.id