Showing posts with label Hadis dan Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Hadis dan Sunnah. Show all posts

Monday, June 16, 2008

PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS

oleh Nurcholish Madjid
 
Dalam   masyarakat   Islam   di   beberapa   negara   terdapat
kelompok-kelompok   yang  meragukan  otoritas  hadits  sebagai
sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada  suatu
golongan  yang  menanamkan  dirinya  kaum  "Inkar  al-Sunnah".
Karena sikap mereka menolak  perlunya  kaum  muslim  berpegang
pada  sunnah,  maka  golongan  ini menjadi sasaran kritik para
ulama dan tokoh Islam.
 
Pada banyak kasus mungkin  terjadi  semacam  kekacauan  akibat
kecenderungan  masyarakat  untuk menyamakan begitu saja antara
sunnah dan hadits. Sudah jelas, di  antara  keduanya  terdapat
jalinan  yang  erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang
pertama  (sunnah)  mengandung  pengertian  yang   lebih   luas
daripada  yang  kedua  (hadits).  Bahkan dapat dikatakan bahwa
sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada  hadits.
Sebab  yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci
al-Qur'an  ialah  sunnah,  bukan  hadits,  sebagaimana  sering
dituturkan  tentang  adanya sabda Nabi saw. "Aku tinggalkan di
antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan  sesat  selama
berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah RasulNya."
 
Tapi  sekarang  ini  sunnah  memang tidak dapat dibedakan dari
hadits, demikian  pula  sebaliknya.  Jika  seseorang  menyebut
"sunnah"   maka   dengan  sendirinya  akan  terbayang  padanya
sejumlah kitab koleksi sabda Nabi.  Yang  paling  terkenal  di
antaranya  ialah  dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim
(disebut al-Shahihayn, "Dua Yang Sahih"), dan yang  lengkapnya
meliputi  pula  kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud,
al-Turmudzi dan  al-Nasa'i.  Tapi  sebelum  mereka  sudah  ada
seorang  kolektor  hadits  yang  amat kenamaan dan berpengaruh
besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik  Ibn  Anas
(pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab
hadits al-Muwaththa'.
 
Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas,  pada
prinsipnya  sikap  ingkar  pada sunnah tidak dapat dibenarkan.
Tapi  ingkar  kepada  hadits,  sekalipun  jelas  tidak   dapat
dilakukan secara umum tanpa penelitian tentang hadits tertentu
mana yang dimaksud,  telah  terjadi  dalam  kurun  waktu  yang
panjang  pada  golongan-golongan  tertentu  Islam seperti kaum
Mu'tazilah.  Oleh  karena  dampak  masalah  ini  dalam   usaha
penetapan  hukum  (tasyri')  sangat  besar  dan  penting, maka
kajian kesejarahan tentang evolusi  pengertian  sunnah  --yang
diungkapkan Nabi meski secara tersirat-- diharapkan akan dapat
membantu    memperjelas    persoalan.    Perjalanan    sejarah
perkembangan  dan  perubahan  itu  sendiri  cukup  panjang dan
rumit. Tapi jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatisme
yang  menerima begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang
apa yang terjadi di masa lampau, maka dari celah-celah sejarah
itu  kita  akan  dapat  menarik "benang merah" yang memberikan
kejelasan tentang perkembangan dan perubahan itu.
 
PENGERTIAN SUNNAH
 
Sunnah  lebih  luas  daripada  hadits,  termasuk  yang  sahih.
Berarti,  sunnah  tidak  terbatas hanya pada hadits. Sekalipun
pengertian ini cukup jelas, namun masih juga sering mengundang
kekaburan.  Memang,  antara sunnah dan hadits terbentang garis
kontinuitas yang tidak terputus, namun mencampuradukkan antara
keduanya tidak dapat dibenarkan.,
 
Jika disebutkan oleh Nabi bahwa sunnah merupakan pedoman kedua
setelah Kitab Suci bagi kaum muslim dalam memahami agama, maka
sesungguhnya  Nabi  hanya  menyatakan sesuatu yang amat logis.
Yaitu, dalam memahami agama dan melaksanakannya,  orang  Islam
tentu  pertama-tama  harus  melihat  apa  yang ada dalam Kitab
Suci, kemudian, kedua, harus  mencari  contoh  bagaimana  Nabi
sendiri  memahami dan melaksanakannya. Sebab, Nabi-lah sebagai
utusan Tuhan, yang secara logis paling  paham  akan  apa  yang
dipesankan Tuhan pada manusia melalui beliau, juga yang paling
tahu bagaimana melaksanakannya. Pengertian lain yang menyalahi
hal itu mustahil dapat diterima.
 
Pemahaman  Nabi  terhadap  pesan  atau wahyu Allah itu teladan
beliau dalam melaksanakannya membentuk "tradisi" atau "sunnah"
kenabian (al-sunnah al-Nabawiyyah). Sedangkan hadits merupakan
bentuk reportase atau penuturan tentang  apa  yang  disebabkan
Nabi  atau  yang  dijalankan dalam praktek tindakan orang lain
yang "didiamkan" beliau (yang dapat  dapat  diartikan  sebagai
"pembenaran").  Itulah  makna  asal kata hadits, yang sekarang
ini definisinya makin luas batasannya dan komprehensif.  Namun
demikian,   tidak   berarti  bahwa  hadits  dengan  sendirinya
mencakup seluruh sunnah.
 
Jika sunnah merupakan keseluruhan  perilaku  Nabi,  maka  kita
dapat  mengetahui  dari  sumber-sumber  yang  selama ini tidak
dimasukkan sebagai  hadits,  seperti  kitab-kitab  sirah  atau
biografi Nabi. Sebab, dalam lingkup sunnah sebagai keseluruhan
tingkah laku Nabi,  harus  dimasukkan  pula  corak  dan  ragam
tindakan  beliau,  baik sebagai pribadi maupun pemimpin. Dalam
kedudukan beliau sebagai  pemimpin  itulah  Kitab-kitab  sirah
banyak memberi gambaran.
 
Di antara kitab-kitab sirah, termasuk yang sangat dini ditulis
ialah Sirah Ibn Ishaq yang kemudian disunting oleh Ibn  Hisyam
(berturut-turut  wafat pada tahun 151 dan 219 Hijri). Meskipun
wafat di Baghdad, Ibn Ishaq lahir di Madinah  (pada  tahun  85
H),  dan tumbuh sebagai sarjana terkemuka di kota Nabi. Dan ia
telah mengumpulkan bahan untuk kitab sirah-nya  beberapa  lama
sebelum usaha-usaha pengumpulkan hadits.
 
Sebelum  Ishaq,  telah  muncul  berbagai  karya  tulis tentang
riwayat  peperangan  Nabi  yang  lazim   disebut   kitab-kitab
al-Maghazi.   Kitab-kitab   itu,  bersama  dengan  kitab-kitab
biografi Nabi yang lain amat penting, karena  memuat  gambaran
tentang perjalanan hidup Nabi khususnya dalam kapasitas beliau
sebagai pemimpin. Maka, kitab-kitab itu juga merupakan  sumber
yang baik untuk memahami sunnah, khususnya, jika yang dimaksud
selain tindakan-tindakan Nabi atau sabda beliau yang  bersifat
terpisah dan ad hoc seperti umumnya tema catatan hadits. Dalam
sejarah terbukti bahwa pembacaan biografi Nabi, khususnya yang
berkaitan dengan riwayat peperangan beliau yang dikena sebagai
al-Maghazi   tersebut,   berhasil    membangkitkan    semangat
perjuangan  Islam,  karena  ilham  teladan  baik  dari beliau.
Inilah  "eksperimen"  Sultan  Shalah  al-Din  al-Ayyubi  dalam
menghadapi tentara Salib, yang ternyata berhasil gemilang. Dan
dengan  "eksperimen"  itu  pemimpin  Islam  dari  Mesir   yang
kemudian   terkenal   dengan   sebutan  "Sultan  Saladin"  itu
mewariskan pada Umat Islam seluruh dunia tradisi Maulid, yaitu
upacara  memperingati  kelahiran  Nabi  dengan membaca riwayat
hidup beliau.
 
Sunnah  Nabi   harus   pula   dipahami   sebagai   keseluruhan
kepribadian Nabi dan akhlak beliau, yang dalam kepribadian dan
akhlak beliau disebutkan dalam Kitab Suci sebagai teladan yang
baik   (uswah  hasanah)  bagi  kita  semua  "yang  benar-benar
berharap pada Allah pada Hari  Kemudian,  serta  banyak  ingat
kepada Allah"   (Q.S.   al-Ahzab  33:32).    Dan  beliau  juga
dilukiskan dalam Kitab Suci  sebagai  seorang  yang  berakhlak
amat  mulia  (Q.S. al-Qalam 68:4). Dengan demikian Nabi, dalam
hal ini tingkah laku dan kepribadian  beliau  sebagai  seorang
yang  berakhlak  mulia,  menjadi  pedoman  hidup kedua setelah
Kitab Suci bagi seluruh kaum beriman.
 
Tetapi justru karena itu maka memahami sunnah Nabi tidak dapat
lepas  dari  memahami  Kitab  Suci sendiri. Sebab sesungguhnya
akhlak Nabi yang mulia itu tidak lain  adalah  semangat  Kitab
Suci  al-Qur'an  itu  sendiri, sebagaimana dilukiskan A'isyah,
isteri beliau. Dari Kitab Suci kita  mengetahui  lebih  banyak
perkembangan  kepribadian  Nabi  yang menggambarkan pengalaman
Nabi, baik yang menyenangkan atau tidak,  yang  keseluruhannya
menampilkan   sosok   Nabi  yang  berkeprlbadian  mulia.  Dari
pengamatan atas  gambaran  itu  kita  dapat  memperoleh  ilham
tentang  peneladanan  pada  beliau,  dan  keseluruhan  sasaran
peneladanan itu tidak lain ialah sunnah nabi. Sebagai  contoh,
dua  surat yang termasuk paling banyak dibaca dalam sembahyang
dapat kita renungkan maknanya di sini:
 
Demi pagi yang  cerah  dan  demi  malam  ketika  telah  kelam.
Tidaklah  Tuhanmu  meninggalkan  engkau  (Muhammad), dan tidak
pula murka. Dan  pastilah  kemudian  hari  lebih  baik  bagimu
daripada  yang  sekarang  ada.  Dan juga pastilah Tuhanmu akan
menganugerahimu, maka kamu akan lega. Bukankah Dia mendapatimu
yatim,   kemudian   Dia  melindungimu?!  Dan  Dia  mendapatimu
bingung,  kemudian  Dia  membimbingmu?!  Dan  Dia  mendapatimu
miskin,  kemudian  Dia  memperkayamu?! Maka kepada anak yatim,
janganlah  engkau  menghardik!   Dan   kepada   peminta-minta,
janganlah  kamu  membentak!  Sedangkan berkenaan dengan nikmat
karunia Tuhanmu, engkau harus nyatakan! (QS. al-Dluha 93:1-11)
 
Bukankah Kamu  telah  lapangkan  dadamu?!  Dan  Kami  bebaskan
bebanmu,  yang  memberati  punggungmu?!  Serta  Kami  muliakan
namamu?!  Sebab  sesunggahnya  bersama  kesulitan  tentu   ada
kemudahan!  Maka jika engkau bebas, kerja keraslah! Dan kepada
Tuhanmu, senantiasa berharaplah! (QS. al-Syarh 94:1-8)
 
Para ahli hampir semuanya sepakat bahwa surat  al-Dluha  turun
kepada  Nabi berkenaan dengan peristiwa terputusnya wahyu yang
relatif panjang, sehingga menimbulkan ejekan dan sinisme  kaum
musyrik  Makkah  bahwa Tuhan telah meninggalkan Nabi dan murka
kepadanya.  Dari  latar  belakang  turunnya,  surat  ini  juga
menggambarkan  tentang  suatu  dinamika  pengalaman Nabi dalam
perjuangan beliau, sehingga seperti dikatakan  Sayyid  Quthub,
Allah  menghibur  beliau  dan memberinya dorongan moril, bahwa
Allah samasekali tidak  meninggalkan  beliau  dan  tidak  pula
murka.
 
PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS"       (1/3)
IMPLIKASINYA DALAM PENGEMBANGAN SYARI'AH
oleh Nurcholish Madjid
 
Dalam   masyarakat   Islam   di   beberapa   negara   terdapat
kelompok-kelompok   yang  meragukan  otoritas  hadits  sebagai
sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada  suatu
golongan  yang  menanamkan  dirinya  kaum  "Inkar  al-Sunnah".
Karena sikap mereka menolak  perlunya  kaum  muslim  berpegang
pada  sunnah,  maka  golongan  ini menjadi sasaran kritik para
ulama dan tokoh Islam.
 
Pada banyak kasus mungkin  terjadi  semacam  kekacauan  akibat
kecenderungan  masyarakat  untuk menyamakan begitu saja antara
sunnah dan hadits. Sudah jelas, di  antara  keduanya  terdapat
jalinan  yang  erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang
pertama  (sunnah)  mengandung  pengertian  yang   lebih   luas
daripada  yang  kedua  (hadits).  Bahkan dapat dikatakan bahwa
sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada  hadits.
Sebab  yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci
al-Qur'an  ialah  sunnah,  bukan  hadits,  sebagaimana  sering
dituturkan  tentang  adanya sabda Nabi saw. "Aku tinggalkan di
antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan  sesat  selama
berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah RasulNya."
 
Tapi  sekarang  ini  sunnah  memang tidak dapat dibedakan dari
hadits, demikian  pula  sebaliknya.  Jika  seseorang  menyebut
"sunnah"   maka   dengan  sendirinya  akan  terbayang  padanya
sejumlah kitab koleksi sabda Nabi.  Yang  paling  terkenal  di
antaranya  ialah  dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim
(disebut al-Shahihayn, "Dua Yang Sahih"), dan yang  lengkapnya
meliputi  pula  kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud,
al-Turmudzi dan  al-Nasa'i.  Tapi  sebelum  mereka  sudah  ada
seorang  kolektor  hadits  yang  amat kenamaan dan berpengaruh
besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik  Ibn  Anas
(pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab
hadits al-Muwaththa'.
 
Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas,  pada
prinsipnya  sikap  ingkar  pada sunnah tidak dapat dibenarkan.
Tapi  ingkar  kepada  hadits,  sekalipun  jelas  tidak   dapat
dilakukan secara umum tanpa penelitian tentang hadits tertentu
mana yang dimaksud,  telah  terjadi  dalam  kurun  waktu  yang
panjang  pada  golongan-golongan  tertentu  Islam seperti kaum
Mu'tazilah.  Oleh  karena  dampak  masalah  ini  dalam   usaha
penetapan  hukum  (tasyri')  sangat  besar  dan  penting, maka
kajian kesejarahan tentang evolusi  pengertian  sunnah  --yang
diungkapkan Nabi meski secara tersirat-- diharapkan akan dapat
membantu    memperjelas    persoalan.    Perjalanan    sejarah
perkembangan  dan  perubahan  itu  sendiri  cukup  panjang dan
rumit. Tapi jika kita berhasil melepaskan diri dari dogmatisme
yang  menerima begitu saja pengertian-pengertian mapan tentang
apa yang terjadi di masa lampau, maka dari celah-celah sejarah
itu  kita  akan  dapat  menarik "benang merah" yang memberikan
kejelasan tentang perkembangan dan perubahan itu.
 
PENGERTIAN SUNNAH
 
Sunnah  lebih  luas  daripada  hadits,  termasuk  yang  sahih.
Berarti,  sunnah  tidak  terbatas hanya pada hadits. Sekalipun
pengertian ini cukup jelas, namun masih juga sering mengundang
kekaburan.  Memang,  antara sunnah dan hadits terbentang garis
kontinuitas yang tidak terputus, namun mencampuradukkan antara
keduanya tidak dapat dibenarkan.,
 
Jika disebutkan oleh Nabi bahwa sunnah merupakan pedoman kedua
setelah Kitab Suci bagi kaum muslim dalam memahami agama, maka
sesungguhnya  Nabi  hanya  menyatakan sesuatu yang amat logis.
Yaitu, dalam memahami agama dan melaksanakannya,  orang  Islam
tentu  pertama-tama  harus  melihat  apa  yang ada dalam Kitab
Suci, kemudian, kedua, harus  mencari  contoh  bagaimana  Nabi
sendiri  memahami dan melaksanakannya. Sebab, Nabi-lah sebagai
utusan Tuhan, yang secara logis paling  paham  akan  apa  yang
dipesankan Tuhan pada manusia melalui beliau, juga yang paling
tahu bagaimana melaksanakannya. Pengertian lain yang menyalahi
hal itu mustahil dapat diterima.
 
Pemahaman  Nabi  terhadap  pesan  atau wahyu Allah itu teladan
beliau dalam melaksanakannya membentuk "tradisi" atau "sunnah"
kenabian (al-sunnah al-Nabawiyyah). Sedangkan hadits merupakan
bentuk reportase atau penuturan tentang  apa  yang  disebabkan
Nabi  atau  yang  dijalankan dalam praktek tindakan orang lain
yang "didiamkan" beliau (yang dapat  dapat  diartikan  sebagai
"pembenaran").  Itulah  makna  asal kata hadits, yang sekarang
ini definisinya makin luas batasannya dan komprehensif.  Namun
demikian,   tidak   berarti  bahwa  hadits  dengan  sendirinya
mencakup seluruh sunnah.
 
Jika sunnah merupakan keseluruhan  perilaku  Nabi,  maka  kita
dapat  mengetahui  dari  sumber-sumber  yang  selama ini tidak
dimasukkan sebagai  hadits,  seperti  kitab-kitab  sirah  atau
biografi Nabi. Sebab, dalam lingkup sunnah sebagai keseluruhan
tingkah laku Nabi,  harus  dimasukkan  pula  corak  dan  ragam
tindakan  beliau,  baik sebagai pribadi maupun pemimpin. Dalam
kedudukan beliau sebagai  pemimpin  itulah  Kitab-kitab  sirah
banyak memberi gambaran.
 
Di antara kitab-kitab sirah, termasuk yang sangat dini ditulis
ialah Sirah Ibn Ishaq yang kemudian disunting oleh Ibn  Hisyam
(berturut-turut  wafat pada tahun 151 dan 219 Hijri). Meskipun
wafat di Baghdad, Ibn Ishaq lahir di Madinah  (pada  tahun  85
H),  dan tumbuh sebagai sarjana terkemuka di kota Nabi. Dan ia
telah mengumpulkan bahan untuk kitab sirah-nya  beberapa  lama
sebelum usaha-usaha pengumpulkan hadits.
 
Sebelum  Ishaq,  telah  muncul  berbagai  karya  tulis tentang
riwayat  peperangan  Nabi  yang  lazim   disebut   kitab-kitab
al-Maghazi.   Kitab-kitab   itu,  bersama  dengan  kitab-kitab
biografi Nabi yang lain amat penting, karena  memuat  gambaran
tentang perjalanan hidup Nabi khususnya dalam kapasitas beliau
sebagai pemimpin. Maka, kitab-kitab itu juga merupakan  sumber
yang baik untuk memahami sunnah, khususnya, jika yang dimaksud
selain tindakan-tindakan Nabi atau sabda beliau yang  bersifat
terpisah dan ad hoc seperti umumnya tema catatan hadits. Dalam
sejarah terbukti bahwa pembacaan biografi Nabi, khususnya yang
berkaitan dengan riwayat peperangan beliau yang dikena sebagai
al-Maghazi   tersebut,   berhasil    membangkitkan    semangat
perjuangan  Islam,  karena  ilham  teladan  baik  dari beliau.
Inilah  "eksperimen"  Sultan  Shalah  al-Din  al-Ayyubi  dalam
menghadapi tentara Salib, yang ternyata berhasil gemilang. Dan
dengan  "eksperimen"  itu  pemimpin  Islam  dari  Mesir   yang
kemudian   terkenal   dengan   sebutan  "Sultan  Saladin"  itu
mewariskan pada Umat Islam seluruh dunia tradisi Maulid, yaitu
upacara  memperingati  kelahiran  Nabi  dengan membaca riwayat
hidup beliau.
 
Sunnah  Nabi   harus   pula   dipahami   sebagai   keseluruhan
kepribadian Nabi dan akhlak beliau, yang dalam kepribadian dan
akhlak beliau disebutkan dalam Kitab Suci sebagai teladan yang
baik   (uswah  hasanah)  bagi  kita  semua  "yang  benar-benar
berharap pada Allah pada Hari  Kemudian,  serta  banyak  ingat
kepada Allah"   (Q.S.   al-Ahzab  33:32).    Dan  beliau  juga
dilukiskan dalam Kitab Suci  sebagai  seorang  yang  berakhlak
amat  mulia  (Q.S. al-Qalam 68:4). Dengan demikian Nabi, dalam
hal ini tingkah laku dan kepribadian  beliau  sebagai  seorang
yang  berakhlak  mulia,  menjadi  pedoman  hidup kedua setelah
Kitab Suci bagi seluruh kaum beriman.
 
Tetapi justru karena itu maka memahami sunnah Nabi tidak dapat
lepas  dari  memahami  Kitab  Suci sendiri. Sebab sesungguhnya
akhlak Nabi yang mulia itu tidak lain  adalah  semangat  Kitab
Suci  al-Qur'an  itu  sendiri, sebagaimana dilukiskan A'isyah,
isteri beliau. Dari Kitab Suci kita  mengetahui  lebih  banyak
perkembangan  kepribadian  Nabi  yang menggambarkan pengalaman
Nabi, baik yang menyenangkan atau tidak,  yang  keseluruhannya
menampilkan   sosok   Nabi  yang  berkeprlbadian  mulia.  Dari
pengamatan atas  gambaran  itu  kita  dapat  memperoleh  ilham
tentang  peneladanan  pada  beliau,  dan  keseluruhan  sasaran
peneladanan itu tidak lain ialah sunnah nabi. Sebagai  contoh,
dua  surat yang termasuk paling banyak dibaca dalam sembahyang
dapat kita renungkan maknanya di sini:
 
Demi pagi yang  cerah  dan  demi  malam  ketika  telah  kelam.
Tidaklah  Tuhanmu  meninggalkan  engkau  (Muhammad), dan tidak
pula murka. Dan  pastilah  kemudian  hari  lebih  baik  bagimu
daripada  yang  sekarang  ada.  Dan juga pastilah Tuhanmu akan
menganugerahimu, maka kamu akan lega. Bukankah Dia mendapatimu
yatim,   kemudian   Dia  melindungimu?!  Dan  Dia  mendapatimu
bingung,  kemudian  Dia  membimbingmu?!  Dan  Dia  mendapatimu
miskin,  kemudian  Dia  memperkayamu?! Maka kepada anak yatim,
janganlah  engkau  menghardik!   Dan   kepada   peminta-minta,
janganlah  kamu  membentak!  Sedangkan berkenaan dengan nikmat
karunia Tuhanmu, engkau harus nyatakan! (QS. al-Dluha 93:1-11)
 
Bukankah Kamu  telah  lapangkan  dadamu?!  Dan  Kami  bebaskan
bebanmu,  yang  memberati  punggungmu?!  Serta  Kami  muliakan
namamu?!  Sebab  sesunggahnya  bersama  kesulitan  tentu   ada
kemudahan!  Maka jika engkau bebas, kerja keraslah! Dan kepada
Tuhanmu, senantiasa berharaplah! (QS. al-Syarh 94:1-8)
 
Para ahli hampir semuanya sepakat bahwa surat  al-Dluha  turun
kepada  Nabi berkenaan dengan peristiwa terputusnya wahyu yang
relatif panjang, sehingga menimbulkan ejekan dan sinisme  kaum
musyrik  Makkah  bahwa Tuhan telah meninggalkan Nabi dan murka
kepadanya.  Dari  latar  belakang  turunnya,  surat  ini  juga
menggambarkan  tentang  suatu  dinamika  pengalaman Nabi dalam
perjuangan beliau, sehingga seperti dikatakan  Sayyid  Quthub,
Allah  menghibur  beliau  dan memberinya dorongan moril, bahwa
Allah samasekali tidak  meninggalkan  beliau  dan  tidak  pula
murka.
Fakta historis  tersebut  di  atas  menunjukkan  bahwa  proses
pengumpulan  hadits  berlangsung  selama satu abad atau lebih,
dimulai sejak  sekitar  dua  abad  setelah  Nabi  dan  rampung
sekitar  tiga abad setelah Nabi. Sesudah masa itu memang masih
terdapat usaha  pengumpulan  sisa-sisa  hadits  oleh  beberapa
pribadi,   namun  sudah  tidak  lagi  banyak  berarti.  Selain
dasar-dasar pertimbangan yang berasal dari al-Qur'an dan pesan
Nabi  sendiri  --menurut  pengertian yang dipegang oleh mereka
yang ingkar hadits-- masa kodifikasi dan seleksi  hadits  yang
demikian  lama  sesudah  masa  Nabi  dan  yang  memakan  waktu
demikian panjang merupakan dasar sikap mereka  yang  meragukan
otoritas hadits.
 
Sebagaimana  telah  dikutip  kembali dari keterangan (kutipan)
Mushthafa  al-Siba'i,  dasar-dasar  argumen  menolak  otoritas
hadits secara ringkasnya adalah sebagai berikut:
 
 1.Keseluruhan ajaran Islam cukup berdasarkan pada
   al-Qur'an saja, karena telah menegaskan bahwa Kitab
   Suci itu telah memuat segala sesuatu.
   
 2.Allah menjamin terpeliharanya al-Qur'an, tapi tidak
   menjamin hal serupa untuk Hadits.
   
 3.Nabi melarang, sekurangnya menghalangi, penulisan
   hadits di masa beliau, demikian pula para sahabat dan
   para Tabi'un terkenal.
   
 4.Nabi menegaskan agar orang menerima hadits hanya yang
   benar-benar bersesuaian dengan al-Qur'an, dan menolak
   yang lain.
 
Dr. Musthafa  al-Siba'i,  seorang  pembela  paham  Sunni  yang
tegar,   dengan   tandas   menolak  argumen-argumen  itu.  Dia
menyatakan:
 
 1.Memang benar Kitab Suci memuat segala sesuatu, tapi
   hanya dalam garis besar saja.
   
 2.Yang disebut bakal dijamin terpelihara dari usaha
   pengubahan tidak hanya pada al-Qur'an tapi juga
   meliputi sunnah, dalam hal ini hadits. Sunnah dan
   hadits tetap terpelihara, melalui sistem hafalan kaum
   muslim Arab yang memang terkenal memiliki kemampuan
   menghafal yang amat kuat (sebagai akibat pengembangan
   bahasa Arab yang amat tinggi namun tidak banyak
   bersandar pada penggunaan tulisan).
   
 3.Pencegahan Nabi dan para pembesar sahabat dan Tabi'un
   dari usaha membukukan hadits terjadi karena kekuatiran
   akan tercampur dengan teks-teks al-Qur'an yang saat itu
   kodifikasi resminya belum mapan di kalangan umat,
   disebabkan sedikitnya mereka yang ahli baca-tulis.
   Pencegahan itu hanya menyangkut usaha pembukuan resmi.
   Sedangkan yang tidak resmi dan sebagai catatan pribadi,
   beberapa sahabat telah melakukannya.
 
 4.Keabsahan hadits yang menjadi landasan argumen
   keempat di atas diragukan oleh para ahli. Dan jika
   benar pun, maknanya adalah sangat wajar, yaitu bahwa
   kita harus menerima hadits hanya yang sejalan dengan
   al-Qur'an. Justru para ulama semuanya sepakat bahwa,
 
Hadits  yang  sahih,   meskipun   menetapkan   ajaran   secara
tersendiri, tidak ada yang bertentangan dengan al-Qur'an.
 
Pembelaan  al-Siba'i  atas  sunnah sebagai hadits itu mewakili
pandangan yang sangat umum di kalangan para  ulama.  Namun  ia
tidak  memberi  kejelasan  tentang  bagaimana  efek  kenyataan
sejarah bahwa untuk sampai pada koleksi dan kodifikasi  hadits
seperti  sekarang  ini  proses-proses  yang  amat  sulit harus
dilewati, khususnya proses pemisahan mana dari laporan-laporan
hadits  itu  otentik  dan  yang  palsu. masih tetap diperlukan
adanya argumen yang kukuh dan mendasar untuk  pandangan  bahwa
klasifikasi  yang  ada  sekarang adalah terpercaya, atau sudah
tidak lagi memerlukan peninjauan kembali. Batu  penarung  bagi
pandangan  ini  ialah  kenyataan bahwa zaman sekarang ditandai
dengan  mudahnya  diperoleh  bahan  bacaan  di  semua  bidang,
termasuk  bidang-bidang  yang  dapat dijadikan landasan kajian
perbandingan ilmu kritik hadits, baik dari segi  metodologinya
maupun  dari  segi  hasil-hasil yang telah dicapai. Karena itu
pada zaman sekarang akan lebih mudah bagi mereka yang berminat
secara khusus untuk meneliti kembali hadits-hadits dan membuat
klasifikasi  baru  tentang  sahih-tidaknya   matan-matan   dan
riwayat-riwayat  yang  ada.  Sebenarnya  hal ini dapat sekedar
merupakan pengulangan atau penerapan kembali  metodologi  Imam
al-Bukhari,    tapi    dengan    dibantu    oleh    penggunaan
kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh  zaman  modern,  baik
dari  segi  perangkat kerasnya (material dan bahan bacaan yang
tersedia) maupun perangkat lunaknya (metodologi kritiknya).
 
Imam al-Bukhari  sendiri  sekedar  meneruskan  dan  menerapkan
dengan  setia  teori  dan  prinsip-prinsip  riset  hadits yang
diletakkan oleh Imam  al-Syafi'i.  Dorongan  untuk  meletakkan
teori dan metodologinya itu ialah keprihatinan al-Syafi'i oleh
adanya   kekacauan   dan   berkecamuknya    usaha    pemalsuan
laporan-laporan  hadits  di zamannya, yang laporan-laporan itu
sendiri  semula  dan  kebanyakan  bergaya  anekdotal   tentang
generasi Islam yang telah lewat, mencakup tentang Nabi sendiri
dan para sahabat.  Karena  itu  hadits  juga  disebut  Khabar,
Akhbar,   Riwayah,   Atsar,  dan  lain-lain,  yang  kesemuanya
menunjukkan sisa pengertiannya yang  mula-mula,  yaitu  kabar,
berita,  penuturan,  peninggalan,  dan  lain-lain.  Maka  yang
dilakukan  al-Syafi'i  mempunyai  nilai  yang  sungguh  besar,
dengan  pengaruh  yang  sampai sekarang dirasakan oleh seluruh
umat Islam.
 
Tapi yang telah dilakukan  oleh  imam  al-Syafi'i  jauh  lebih
banyak  daripada  sekedar  meletakkan  dasar-dasar  metodologi
penelitian hadits.  Tokoh  pendiri  madzhab  yang  penganutnya
banyak  di  negeri  kita  ini juga diakui jasanya sebagai yang
meletakkan dasar-dasar  metodologi  penetapan  syari'ah,  yang
justru  terasa  semakin  relevan dengan keadaan zaman sekarang
ini. Menurut Marshall Hodgson --yang dapat kita anggap sebagai
seorang  peninjau  netral dan cukup jujur-- al-Syafi'i berjasa
sebagai seorang sarjana yang dengan penuh kesadaran meletakkan
prinsip  adanya pertimbangan historis bagi penetapan syari'ah.
Hal itu  tercermin  dalam  konsepnya  tentang  nasikh-mansukh,
yaitu konsep yang memandang kemungkinan suatu hukum dihapuskan
oleh  hukum  yang  lain   dalam   Islam,   disebabkan   adanya
pertimbangan  baru  berkenaan  dengan lingkungan (dharf), baik
lingkungan ruang  (dharf  al-makan)  maupun  lingkungan  waktu
(dharf al-zaman). [3]
 
Berdasarkan  metodologid  al-Syafi'i  itu maka terkenal sekali
rumus hukum Islam yang mengatakan  bahwa  hukum  berubah  oleh
perubahan  zaman  dan  tempat. Terutama perubahan zaman, semua
ulama sepakat bahwa hal itu tidak dapat dielakkan akan membawa
perubahan  hukum.  Prinsip  ini  tercermin  dalam  dua kalimat
rumusannya dalam bahasa Arab,
 
[Tulisan Arab]
 
yang artinya, "Perubahan hukum  oleh  perubahan  zaman.  Tidak
dapat diingkari perubahan hukum oleh perubahan zaman). [4]
 
Untuk  dapat  melaksanakan  prinsip  amat penting itu tidaklah
mudah.  Salah  satu  yang  mesti  diperlukan  ialah  kemampuan
menangkap "pesan zaman", sehingga suatu hukum dapat diterapkan
secara efektif karena relevan  dengan  pesan  zaman  itu.  Ini
berarti  juga  menuntut  kemampuan  membuat  generalisasi atau
abstraksi dari hukum-hukum yang  ada  menjadi  prinsip-prinsip
umum   yang   berlaku  untuk  setiap  zaman  dan  tempat.  Dan
berlakunya suatu prinsip untuk segala zaman dan tempat  adalah
berarti  kemestian  memberi  peluang  pada  prinsip  itu untuk
dilaksanakan secara teknis dan kongkret menurut tuntutan ruang
dan  waktu.  Karena  ruang  dan  waktu  berubah, maka tuntutan
spesifiknya pun  tentu  berubah,  dan  ini  membawa  perubahan
hukum.   Maka  yang  berubah  bukanlah  prinsipnya,  melainkan
pelaksanaan teknis dan kongkret  hukum  itu  dalam  masyarakat
tertentu dan masa tertentu.
 
Iman   al-Syafi'i   khususnya,  dan  madzhab  Syafi'i  umumnya
meletakkan  dasar  metodologi   generalisasi   dan   abstraksi
(ta'mim,  istiqra, tajrid) tersebut dalam lima cara pendekatan
pada setiap ketentuan hukum, yaitu:  1)  semua  perkara  harus
diperhatikan maksud dan tujuannya; 2) bahaya harus dihilangkan
atau dihindari; 3)  adat  kebiasaan  adalah  sumber  penetapan
hukum;  4)  hal  mantap  tidak  boleh  dihapus  oleh  hal yang
meragukan;  5)  kesulitan   pelaksanaan   harus   menghasilkan
kemudahan  hukum. Dalam bahasa Arab, kelima prinsip itu diberi
patokan rumusan baku sebagai berikut, [5]
 
[Tulisan Arab]
 
Kemudian, sesuai dengan kebiasaan klasik dalam budaya  literer
Islam,  kelima  prinsip  itu  oleh  seorang  penganut  madzhab
Syafi'i didendangkan dalam bentuk syair, demikian:
 
[Tulisan Arab]
 
Jika diperhatikan benar-benar metodologi Imam  al-Syafi'i  itu
maka  sesungguhnya  terdapat  dorongan  yang  cukup kuat untuk
mendekati suatu ketentuan  tekstual,  baik  dalam  Kitab  Suci
maupun  dalam  hadits  tidak  secara harfiah, melainkan dengan
penarikan ide prinsipil atau fikrah mabda  iyyah  atau  fikrah
ushuliyyah  yang  dikandungnya,  dan  yang menjadi inti hikmah
tasyri' dari ketentuan yang ada. Oleh karena tema-tema  hadits
umumnya bersifat ad hoc dan lepas dari keseluruhan kepribadian
Nabi, maka abstraksi dan generalisasi dari hadits menghasilkan
problema  dan  kesulitan  yang tidak kecil. Padahal hanya dari
abstraksi dan generalisasi  itu  kita  dapat  memahami  sunnah
Nabi,  dan  bukannya  sekedar menyamakan begitu saja makna dan
semangat sunnah dengan teks-teks laporan hadits.
 
CATATAN
 
 1.Dr. Mushthafa al-Siba'i, "Al-A'ashir fi wajh al-Sunnah
   Hadits-an" dalam majalah Al-Muslimin, Damaskus, No. 3
   (Syawal 1374 H/Ayyar [Mei 1955]), hal. 24-26.
   
   Meskipun Al-Siba'i tidak menyebutkan nama tokoh Ingkar
   Hadits ini, namun dari bukunya. Al-Sunnah wa Makanatuha
   fi al-Tasyri' al-Islami, nama itu dapat diperkirakan
   sebagai Dr. Ahmad Amin, seorang penganut modernisme
   Islam yang terkenal. (Al-Siba'i, Al-Sunnah, Nurcholish
   Madjid (terj & ed) (Jakarta: Pustaka Firdaus, tt).
   
 2.Ibid, hal. 27.
   
 3.Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, 3 jilid
   (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), jilid
   33, hal.437.
   
   Menurut Hodgson, sesungguhnya yang dikembangkan oleh
   Imam al-Syafi'i adalah prinsip-prinsip yang tendensinya
   sudah terlihat di zaman Nabi sendiri, jadi memiliki
   tingkat otentisitas yang tinggi, dan Hodgson melihat
   pada metodologi itu sebagai salah satu sumber ketentuan
   dan kemampuan Islam menjawab tantangan zaman, khususnya
   zaman modern sekarang ini. Maka berkenaan dengan ini
   menarik sekali keputusan para ulama NU seluruh Indonesia
   di Tambakberas, Jombang, beberapa waktu yang lalu, yang
   menetapkan bahwa penganutan kepada madzhab Syafi'i
   seyogyanya tidak terbatas hanya kepada pendapat-pendapat
   spesifik (qawl) beliau saja, tetapi lebih penting lagi
   ialah kepada metodologi (manhaj, minhaj) yang dirintis
   dan dikembangkannya.
   
 4.Mushthafa Ahmad al-Zarqa, "Taghayyur al-Ahkam bi
   Taghayyur al-Azman," dalam majalah Al-Muslimun,
   Damaskus, No. 8 (Syawal 1373 H/Juni 1954 M), hal. 34.
   
 5."Tarikh al-Qawa'id al-Kulliyyah fi al-Syari'at
   al-Islamiyyah," dalam majalah Al-Muslimun Damaskus, No.
   12 (Syawal 1373 H/Mei 1955 M), hal. 17.
 
 
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
 

MAKNA SUNNAH DALAM AL-QUR`AN

Oleh : Abduh Zulfidar Akaha
Adalah sangat mengada-ada dan dipaksakan jika orang-orang yang mengingkari Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa Sunnah itu tidak ada hanya dikarenakan tidak ada penyebutan kata “Sunnah Nabi” atau “Sunnah Rasul” di dalam Al-Qur`an. Sebab, tidak semua hal harus disebutkan secara letterledge (harfiyah) oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan itu adalah hak prerogatif Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Bagaimanapun juga, setiap bahasa mempunyai kaidah dan gramatikanya sendiri. Begitu pula dengan Bahasa Arab. Penggunaan kata ganti orang kedua dan ketiga serta penyebutan sesuatu dengan menggunakan kata yang lain adalah sesuatu yang sangat biasa. Bahkan dalam bahasa apa pun.Siapa pun maklum bahwa ketika Allah menyebutkan kata “Nabi,” “Rasul,” dan “Ahmad” dalam Kitab-Nya, maka yang dimaksud adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dan manakala Allah menyebutkan kata “Al-Kitab” dalam awal surat Al-Baqarah, maka setiap orang yang berakal pasti tahu bahwa yang dimaksud adalah Al-Qur`an. Begitu pula ketika Allah menyebutkan kata “Ar-Ruh Al-Amin” dalam surat Asy-Syu’araa` ayat 193, maka tidak ada lagi yang dimaksud selain Malaikat Jibril. Sebab, Malaikat Jibril-lah satu-satunya malaikat yang bertugas menurunkan wahyu kepada para utusan Allah. Dan masih banyak lagi yang lain.Jadi, merupakan suatu hal yang aneh jika orang-orang inkar Sunnah menutup mata atau pura-pura tidak tahu bahwa ada kata-kata tertentu dalam Al-Qur`an yang bermakna sebagai Sunnah Nabi. Apalagi jika konteks ayatnya memang menunjukkan bahwa itu adalah Sunnah Nabi. Lebih ‘lucu’ lagi, ketika mengartikan kata “adz-dzikr” dan “al-hikmah” sebagai Al-Qur`an, orang inkar Sunnah mengklaim bahwa hanya Al-Qur`an sajalah yang diturunkan Allah. Padahal konteks ayatnya tidak selalu mutlak bermakna demikian. “Adz-Dzikr” juga Bermakna Sunnah
Benar, dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur`an yang menyebutkan kata “adz-dzikr,”[1] hampir semua ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud “adz-dzikr” adalah Al-Qur`an. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, akan sulit dijumpai ulama tafsir yang memisahkan antara Al-Qur`an dan Sunnah. Dalam arti kata, para ulama tafsir Ahlu Sunnah pun sepakat bahwa selain Al-Qur`an, Allah juga menurunkan wahyu-Nya dalam bentuk Sunnah yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Misalnya, perkataan Nabi ketika menjawab salah seorang istrinya[2] yang bertanya, “Siapa yang memberitahukan hal ini kepadamu?” Kata beliau, “Aku diberi tahu oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[3] Pengetahuan Nabi atas apa yang sedang dibicarakan secara rahasia oleh sebagian istrinya ini adalah wahyu, tetapi mengenai apa isi perkataan[4] Nabi tersebut, maka Sunnah-lah yang menceritakannya lebih lanjut. Sesungguhnya, Sunnah yang shahih juga dijaga oleh Allah Azza wa Jalla sebagaimana Al-Qur`an. Allah berfirman,“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.” (Al-Hijr: 9)
DR. Muhammad Musa Nashr mengatakan, bahwa yang dimaksud adz-dzikr dalam ayat ini adalah Al-Qur`an dan Sunnah. Sebab, ayat-ayat Al-Qur`an itu saling menafsirkan satu sama lain. Dan, ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain yang berbunyi, “Maka bertanyalah kalian kepada ahlu adz-dzikr jika kalian tidak mengetahui, dengan penjelasan-penjelasan dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan adz-dzikr kepadamu agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka mau berpikir.” (An-Nahl: 43-44)
Mereka yang dimaksud dengan “ahlu adz-dzikr” dalam dua ayat ini adalah para ulama. Dan, seseorang tidak mungkin disebut sebagai alim (bentuk jama’; ulama) kecuali apabila dia menguasai Al-Qur`an dan Sunnah secara bersama-sama. Dengan demikian, sesungguhnya “ahlu adz-dzikr” itu adalah ulama Al-Qur`an dan Sunnah. Dikarenakan Sunnah merupakan bagian dari wahyu inilah, maka Allah memudahkan para ulama untuk menyeleksi dan memilah Sunnah; mana yang benar-benar Sunnah dan mana yang bukan Sunnah.[5] Sebab, Allah pun menjaga Sunnah Nabi-Nya sebagaimana Dia menjaga Kitab-Nya.
Jadi, karena “adz-dzikr” juga mempunyai makna Sunnah, maka sesungguhnya Sunnah itu ada dalam Al-Qur`an, dan bahwa Sunnah adalah juga wahyu dari Allah. Apalagi Allah Ta’ala mengatakan, “Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4) “Al-Hikmah” Adalah Sunnah
Terdapat sekitar dua puluh kata “al-hikmah”[6] dalam Al-Qur`an, Dan, kira-kira separonya adalah bermakna Sunnah. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 129 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Wahai Tuhan kami, utuslah seorang Rasul di tengah-tengah mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayatMu, dan mengajari mereka Al-Kitab serta al-hikmah, dan menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Imam Abdullah An-Nasafi (w. 710 H) berkata, “Yang dimaksud ‘membacakan kepada mereka ayat-ayatMu’ yaitu membacakan dan menyampaikan kepada mereka bukti-bukti keesaan Allah dan kebenaran para nabi yang diutus berdasarkan wahyu yang diturunkan. Dan, yang dimaksud ‘mengajari mereka Al-Kitab’ yaitu mengajarkan Al-Qur`an kepada mereka. Sedangkan yang maksud al-hikmah’ yaitu Sunnah Nabi dan pemahaman Al-Qur`an. Adapun maksud ‘menyucikan mereka’ adalah membersihkan mereka dari perbuatan syirik dan segala najis.”[7] Jadi, makna “al-hikmah” dalam ayat ini adalah Sunnah.[8]
Dalam ayat lain Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan al-hikmah. Sesungguhnya Allah adalah Mahalembut lagi Maha Mengetahui.” (Ak-Ahzab: 34)
Tentang ayat ini, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni mengatakan dalam kitab tafsirnya, bahwa yang dimaksud dengan “ayat-ayat Allah” adalah ayat-ayat Al-Qur`an. Sedangkan yang dimaksud “al-hikmah” yaitu Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dengan keduanyalah (Al-Qur`an dan Sunnah) seorang mukmin dapat memperoleh kebahagiaan dan kesuksesan.[9]
“Al-Bayan” Adalah Sunnah
“Al-bayan” atau “at-tibyan” artinya secara bahasa yaitu penjelas atau yang menjelaskan. Yang namanya penjelas, tentu ada sesuatu yang dijelaskan. Dan, tidak selalu (tidak harus) bahwa yang dijelaskan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipahami atau tidak dimengerti artinya atau hakekatnya. Sebab, terkadang sesuatu yang sudah jelas pun perlu penjelasan lebih lanjut supaya lebih jelas lagi. Contoh yang sangat sederhana saja, yang sedang Anda baca sekarang ini adalah buku. Siapa pun tahu dengan jelas apa itu buku. Tapi apa kata “buku” itu sendiri tidak bisa dijelaskan? Tentu bisa. Meskipun semua orang (yang berakal sehat) tahu apa itu buku, namun kita masih bisa membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) –terbitan Balai Pustaka, misalnya– untuk melihat apa itu penjelasan dari kata “buku.” Sekiranya segala sesuatu yang sudah jelas itu tidak perlu dijelaskan lagi, barangkali tidak akan pernah ada yang namanya Kamus Bahasa Indonesia dalam berbagai versinya yang menjelaskan kosa kata Bahasa Indonesia sendiri. Begitu pula dengan berbagai kamus Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta kamus-kamus dalam bahasa lain yang menjelaskan kosa kata dalam bahasanya sendiri.
Demikian pula dengan Al-Qur`an. Al-Qur`an memang sudah jelas dan mudah dipahami. Allah sendiri yang mengatakan demikian dalam Kitab-Nya.[10] Akan tetapi, tentu tidak semua ayat Al-Qur`an itu bisa dipahami dengan mudah, sebagaimana juga ada kata-kata dalam Al-Qur`an yang sudah jelas namun perlu penjelasan lebih lanjut. Terutama dalam hal penjabarannya, perinciannya, dan praktik serta aplikasinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (Al-Qiyamah: 18-19)
Penjelasan seperti apa yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya? Apakah setiap penjelasan dari Allah juga terdapat dalam Al-Qur`an? Tentu tidak. Itulah makanya, yang dimaksud dengan “al-bayan” atau penjelasannya di sini adalah Sunnah. Karena, melalui Sunnah-lah Nabi menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an berdasarkan wahyu yang beliau terima dari Allah. Syaikh Abdurrahman As-Sa’di (1307 – 1376 H) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan penjelasannya atau yang menjelaskannya adalah penjelasan makna-makna Al-Qur`an. Allah menjanjikan kepada Nabi bahwa beliau pasti akan hafal lafalnya dan hafal makna-maknanya.[11]
Mengutip pendapat Qatadah bin Di’amah (w. 117 H), Imam Al-Qurthubi menyebutkan, bahwa yang dimaksud “al-bayan” dalam ayat ini yaitu tafsir ayat-ayat tentang hudud, dan halal serta haram dalam Al-Qur`an. Al-Qurthubi melanjutkan, “al-bayan” juga berarti penjelasan lebih detil tentang janji dan ancaman Allah. Dan bahwa Allah-lah yang akan menjelaskan makna Al-Qur`an melalui lisanmu (Muhammad).[12]
Apabila penjelasan yang berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang ayat-ayat Al-Qur`an tersebut tidak ada dalam Al-Qur`an, maka yang dimaksud dengan “al-bayan” tidak lain dan tidak bukan adalah Sunnah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan Kami telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur`an) yang menjelaskan segala sesuatu.” (An-Nahl: 89)
Dalam kitab tafsirnya, Imam Ibnu Katsir mengutip pendapat Al-Auza’i, bahwa Nabi menjelaskan segala sesuatu dalam Al-Kitab dengan Sunnahnya.[13] Jadi, yang dimaksud “at-tibyan” dalam ayat ini adalah Sunnah. Sebab, dengan Sunnah-lah Nabi menjelaskan segala sesuatu yang terkandung dalam Al-Qur`an.
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Penjelas (at-tibyan) segala sesuatu dalam Al-Qur`an bisa dengan nash yang sudah jelas hukumnya (dalam suatu perkara), dan bisa juga dengan Sunnah Nabi dimana Allah memerintahkan kita untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya.[14]
Apabila orang inkar Sunnah mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah penjelas segala sesuatu, seharusnya mereka bisa membuktikan penjelasan Al-Qur`an tentang perincian ibadah dan muamalah serta adab keseharian seorang muslim. Mereka (inkar Sunnah) harus bisa menunjukkan dalam Al-Qur`an tentang rincian tatacara shalat; bacaan, gerakan, dan jumlah rakaatnya. Mereka harus bisa membuktikan bahwa manasik haji secara lengkap terdapat dalam Al-Qur`an. Mereka harus mampu menunjukkan penjelasan Al-Qur`an tentang aturan jual-beli, hukum pernikahan, dan etika bermasyarakat. Demikian seterusnya. Apakah mereka bisa menunjukkan penjelasan hal-hal tersebut dalam Al-Qur`an? Sungguh, Sunnah-lah yang menjelaskan ini semua. Bagaimanapun juga, Sunnah adalah penjelas Al-Qur`an. “Al-Balagh” Mengandung Makna Sunnah
Memberikan hidayah kepada seseorang atau membuat seseorang menjadi beriman kepada Allah, bukanlah tugas Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai seorang utusan Allah. Kewajiban Nabi hanyalah menyampaikan apa yang diwahyukan Allah kepadanya. Tugas beliau hanyalah menyampaikan risalah Allah. Adapun masalah pemberian pahala dan pencatatan dosa adalah urusan Allah. Allah-lah yang membalas amal baik dan buruknya seseorang. Dan, Allah pula yang memberikan hidayah serta yang membuat seseorang menjadi beriman atau tetap dalam kekafirannya.
Kata “al-balagh” yang berarti menyampaikan banyak terdapat dalam Al-Qur`an. Kata “al-balagh” ini sering dilekatkan pada Nabi berkaitan dengan tugas beliau sebagai utusan Allah yang menyampaikan risalah-Nya. Dan, risalah yang diemban oleh Nabi ini mencakup Al-Qur`an dan Sunnahnya. Sebab, dengan Sunnah-lah Nabi menjelaskan isi Al-Qur`an, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan yang lalu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Tidak ada kewajiban Rasul selain menyampaikan. Dan, Allah Maha mengetahui apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian sembunyikan.” (Al-Maa`idah: 99)Imam Abdullah An-Nasafi mengatakan, bahwa ayat ini menegaskan wajibnya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasul, dan bahwasanya Rasul telah melaksanakan “al-balagh” yang menjadi kewajibannya.[15]Dan, sebagaimana diketahui, bahwa risalah yang dibawa Nabi adalah Al-Qur`an dan Sunnah. Dalam arti kata, Nabi pun mempunyai otoritas –atas izin dan kehendak Allah– untuk menyuruh dan melarang umatnya. Inilah makna dari firman Allah Ta’ala, “Dan apa yang dibawa oleh Rasul untuk kalian, maka ambillah. Dan apa yang kalian dilarang (melakukannya)nya, maka hentikanlah.” (Al-Hasyr: 7)
Jadi, sangat masuk akal jika yang dimaksud dengan “al-balagh” dalam ayat di atas dan beberapa ayat lain adalah Sunnah Nabi. Karena, kewajiban Nabi adalah menyampaikan apa yang diwahyukan Allah kepada beliau, dan penjelasan dari Nabi atas wahyu Allah adalah Sunnah. DR. Muhammad Musa Nashr berkata, “Al-balagh al-mubin (penyampaian yang jelas) yaitu tafsir Al-Qur`an Al-Karim dan penjelasan tentang syariat Islam.”[16] “Al-Amr” Bermakna Sunnah
Kaum muslimin dan para ulamanya telah bersepakat, bahwa apa pun yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sanad yang shahih adalah Sunnah beliau. Baik itu berupa perintah, larangan, contoh praktik suatu ibadah, adab keseharian beliau, dan apa pun yang beliau katakan, lakukan, dan diamkan, adalah Sunnah. Keputusan dan perintah beliau adalah Sunnah, dimana kaum muslimin wajib melaksanakannya semampu mungkin. Dalam Al-Qur`an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, “Maksudnya yaitu dari perintah Rasulullah. Perintah ini adalah jalan beliau, manhaj, dan jalannya. Perintah Rasul adalah Sunnah dan syariatnya, dimana semua perkataan dan perbuatan kita diukur dengan perkataan dan perbuatan Rasul. Apabila perkataan dan perbuatan kita sama dengan Rasul, maka hal itu bisa diterima. Namun, jika perkataan dan perbuatan kita menyalahi Rasul, maka ia tertolak, siapa pun orangnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dariku, maka ia tertolak.’ [17]
Maksudnya, hendaklah seseorang takut dan berhati-hati jangan sampai dia menyalahi syariat Rasul baik secara lahir maupun batin.”[18] Jadi, makna “al-amr” atau perintah di sini adalah perintah Rasul, yakni Sunnah beliau.
Dalam ayat lain disebutkan,
“Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin maupun mukminah apabila Rasulullah telah menetapkan suatu perintah, mereka mempunyai pilihan sendiri untuk urusannya. Dan barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Menukil hadits yang diriwayatkan Imam Ath-Thabarani dengan sanad shahih dari Qatadah, Imam As-Suyuthi menyebutkan sebab turunnya ayat ini, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melamar Zainab binti Jahsy untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, mantan budak beliau. Zainab menyangka bahwa Nabi melamarnya untuk dirinya sendiri. Namun, setelah Zainab tahu bahwa lamaran itu ternyata untuk Zaid, dia pun menolak. Maka, Allah pun menurunkan ayat ini. Kemudian, Zainab pun menerima dan bersedia dinikahi oleh Zaid.”[19]
Mengomentari ayat di atas, Syaikh Abdul Qadir As-Sindi berkata, “Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an yang bermakna seperti ini, semuanya adalah nash sharih dalam masalah wajibnya mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dan, mengikuti Rasul ini tercerminkan dalam bentuk mengikuti Sunnah beliau yang shahih yang benar-benar berasal dari beliau.”[20]
“An-Nur” Bermakna Sunnah
Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam Kitab-Nya, “Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, dan menolongnya, serta mengikuti ‘an-nur’ yang diturunkan bersamanya; maka mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (Al-A’raf: 157)“An-nur” artinya cahaya. Dengan cahaya, seseorang bisa terbebas dari kegelapan. Dalam surat An-Nur ayat 35 disebutkan bahwa Allah adalah cahaya langit dan bumi. Dan dalam ayat ini, “an-nur” bisa bermakna Al-Qur`an dan bisa pula bermakna Sunnah, atau dua-duanya secara bersamaan. Bagaimanapun juga, Sunnah adalah cahaya. Dengan mengikuti Sunnah-lah seseorang bisa beragama dengan benar dan terbebas dari bid’ah serta ketergelinciran ke dalam perbuatan maksiat. Dengan mengikuti Sunnah, otomatis seseorang juga mengikuti Al-Qur`an. Demikian sebaliknya dan seharusnya. Dengan mengikuti Al-Qur`an, seorang muslim juga harus mengikuti Sunnah Nabi-Nya.Menafsiri ayat ini, Imam An-Nasafi berkata, “Ikutilah Al-Qur`an yang diturunkan dengan cara mengikuti Nabi dan mengamalkan Sunnahnya.”[21] Sedangkan dalam Tafsir Al-Wasith disebutkan, bahwa “an-nur’ yaitu Al-Qur`an Al-Karim dan wahyu yang diturunkan kepada Nabi dalam Sunnah. Karena, yang dimaksud dengan “an-nur” adalah kata lain dari syariat Allah secara keseluruhan.[22]Dalam ayat lain disebutkan,“Dan Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (nur) dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Maa`idah: 16)Syaikh As-Sa’di mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “mengeluarkan mereka dari kegelapan” yaitu kegelapan kekafiran, bid’ah, maksiat, kebodohan, dan kelalaian. Sedangkan “kepada cahaya (nur),” maksudnya yaitu cahaya iman dan Sunnah, ketaatan, ilmu, dan dzikir.”[23]Dengan demikian, sesungguhnya Sunnah Nabi itu terdapat dalam banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an. Meskipun, sebagaimana kami katakan, tidak mutlak harus dengan menggunakan kata yang letterledge “Sunnah Nabi” atau “Sunnah Rasul.” Karena, dalam hal ini kita bisa menggunakan akal sehat kita. Apalah gunanya Allah mengaruniakan akal kepada kita kalau kita tidak memanfaatkannya untuk berpikir. Apalagi, Allah menyuruh kita –melalui ayat-ayatNya– untuk memaksimalkan pemikiran kita tanpa menuruti hawa nafsu. Dan, sebagai orang berakal, tentu kita bisa membaca bahwa ada kata-kata tertentu dalam Al-Qur`an yang bermakna Sunnah. Sehingga, Sunnah sebagai sumber syariat Islam yang utama setelah Al-Qur`an adalah legitimate dari Pembuat syariat, alias sudah mendapatkan legitimasi dari Allah Ta’ala dalam Kitab-Nya. Tidak ada satu pun umat Islam yang mengingkari hal ini, selain orang-orang yang mempertuhankan hawa nafsunya. Mahabenar Allah dengan firman-Nya,“Apakah kamu tidak melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Allah telah menyesatkan dia dalam ilmunya dan mengunci mati pendengaran serta telinganya, dan Dia membuat penghalang pada penglihatannya. Maka, siapakah yang akan memberinya petunjuk (setelah Allah sesatkan dia)? Apakah kalian tidak juga mau berpikir?” (Al-Jatsiyah: 23).Wallahu Ta’ala a’lam. <

________________________________________
[1] Lihat misalnya surat Al-Hijr: 6 dan 9, dan An-Nahl: 43-44,
[2] Ada yang mengatakan bahwa istri dimaksud adalah Aisyah, ada juga yang mengatakan Hafshah. Atau bisa jadi dua-duanya. Lihat; At-Tafsir Al-Wasith/Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili/jilid 3/hlm 2788-2789/Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus/Cetakan I/2001 M – 1422 H.
[3] Lihat QS. At-Tahrim ayat 3 beserta tafsirnya.
[4] Ayat ini juga membantah perkataan orang inkar Sunnah bahwa tidak ada kata “hadits Nabi” dalam Al-Qur`an. Sebab, ayat ini menggunakan kata “hadits” dalam menyebutkan apa yang Nabi katakan kepada istrinya.
[5] As-Sunnah; Baina Atba’iha wa A’daa`iha/DR. Muhammad Musa Nashr. Lihat di http://www.m-alnaser.com/rabbani.htm dan http://www.maghrawi.net/modules.php?name=Splatt_Forums&file=viewtopic&topic=105&forum=1.
[6] Termasuk dua di antaranya tidak memakai “al.”
[7] Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/Imam Abdullah bin Ahmad An-Nasafi/jilid I/juz 1/hlm 126/Penerbit Dar An-Nafa`is, Beirut/Cetakan I/1996 M – 1416 H.
[8] Ayat-ayat lain yang bunyinya senada dengan ayat ini (didahului dengan kata Al-Kitab), yaitu; Al-Baqarah: 151 dan 231, Ali Imran: 48 dan 164, An-Nisaa`: 54 dan 113, Al-Maa`idah: 110, dan Al-Jumu’ah: 2.
[9] Shafwatu At-Tafasir/Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni/juz 2/hlm 481/Penerbit Dar Ash-Shabuni, Kairo/Cetakan I/1997 M – 1417 H.
[10] Lihat misalnya; Al-Baqarah: 159 dan Al-Qamar: 22.
[11] Taysir Al-Karim Al-Mannan (Tafsir As-Sa’di)/hlm 899/ terbitan Markaz Fajr li Ath-Thiba’ah, Kairo/Cetakan I/2000 M – 1421 H.
[12] Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an (Tafsir Al-Qurthubi)/jilid 10/juz 19/hlm 79.
[13] Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim (Tafsir Ibnu Katsir)/jilid 2/hlm 757.
[14] At-Tafsir Al-Wasith/jilid 2/hlm 1293.
[15] Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/jilid 2 hlm 437.
[16] Lihat; http://www.m-alnaser.com/rabbani/.htm dan http://www.maghrawi.net/modules.php?name=Splatt_Forums&file=viewtopic&topic=105&forum=15.
[17] Hadits ini sangat masyhur. Bahkan, terkadang hadits ini sering dipakai oleh sebagian kelompok Islam untuk membid’ahkan dan menuding orang/kelompok lain sebagai ahlu bid’ah, padahal tidak selalu mutlak demikian. Lihat hadits ini di Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan/juz 2/hadits nomor 1120, dari Aisyah. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini.
[18] Tafsir Ibnu Katsir/jilid 3/hlm 374.
[19] Lubab An-Nuqul fi Asbab An-Nuzul/Imam Jalaluddin As-Suyuthi/hlm 351/Penerbit Maktabah Al-Qayyimah, Kairo/Tanpa tahun. Riwayat ini juga disebutkan oleh Imam Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan sejumlah mufassir lain, dalam kitab tafsirnya.
[20] Lihat; Hujjiyyatu As-Sunnah An-Nabawiyyah wa Makanatuha fi At-Tasyri’ Al-Islamiy/Syaikh Abdul Qadir bin Habibillah As-Sindi, di http://www.iu.edu.sa/Magazine/30/11.htm.
[21] Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/Imam Abdullah bin Ahmad An-Nasafi/jilid I/juz 2/hlm 117/Penerbit Dar An-Nafa`is, Beirut/Cetakan I/1996 M – 1416 H.
[22] Lihat; At-Tafsir Al-Wasith/Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili/jilid I/hlm 736/Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus/Cetakan I/2001 M – 1422 H.
[23] Taysir Al-Karim Al-Mannan (Tafsir As-Sa’di)/Syaikh Abdurrahman As-Sa’di/hlm 210/Penerbit Maktabah Al-Iman, Manshurah – Mesir/Tanpa tahun.