Saturday, March 1, 2008

Peranan Ekonomi Islam dalam teori ekonomi modern

oleh : DR.H.RIDJALUDDIN.FN.,M.Ag

1. AL QUR'AN & HADIST TENTANG EKONOMI ISLAM

Sebelum mengamati bagaimana peranan ekonomi Islam dalam beberapa teori ekonomi modern perlu kiranya bagaimana al-Qur’an & Al-Hadits menyatakan tentang hal-hal tersebut, umpamanya tentang permasalahan larangan Islam terhadap Riba: Tahap Pertama : Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa [1]:

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya : "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)"

Tahap kedua : Allah dalam firmanNya menyatakan [2] :

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir dl antara mereka itu siksa yang pedih. "

Tahap ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa : [3]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. "

Tahap terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa [4].

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275} يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276}

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual bell itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual bell dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal dl dalamnya (275). Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"(276)

Terakhir dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa : [5]

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

"Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. "

Syirkah ; Landasan firman Allah SWT menyatakan bahwa [6];

فَهُمْ شُرَكَآءُ فِي الثُّلُثْ

Dan dalam firman Allah Rabbul Izzati menyatakan bahwa; [7];

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَآءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّاهُمْ

landasan Hadistnya, Nabi saw, bahwa beliau bersabda, Allah SWT berfirman dalam ayatNya [8] :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya; Maka apabila telah ditunaikan shalat, maka hendaklah kamu bertebaran di muka bumi dan carilah karuinia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.

Dalam firman Allah SWT menyatakan bahwa ; [9]

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن

Artinya : Tidaklah dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.

Dalam hadist Rasulullah Saw dinyatakan :

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah la mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung ja wab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun membolehkannya. " ( H . R Thabrani).

Dari Shalih bin Suhaib bah wa Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dyual." ( HR Thabrani dan Ibnu Majah)

"Tiada seorang muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, atau seorang atau seekor binatang makan sebagian dari padanya, kecuali akan dinilai sebagai shadaqah."(HR.Bukhari Muslim)

Carilah rizki dari tumbuh-tumbuhan bumi (HR. Tirmidzi)

Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW, telah melakukan mu'amalah dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan pada satu riwayat bagi keduanya: "Mereka minta kepadanya (Rasul) supaya beliau membiarkan mereka dengannya (garapan), dengan syarat bahwa mereka akan menggarap tanah itu dengan mendapat separoh dari buahnya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada mereka : Kami perkenankan kalian padanya menurut syarat itu selama kami kehendaki ". Maka mereka tetap padanya sampai Umar keluarkan mereka dari padanya. (HR Bukhari, Muslim)

Muzara'ah yg Terlarang karena : Mengandung unsur penipuan dan spsekulasi ; riwayat dari Handhalah bin Qais menyatakan :

"Orang-orang di zaman Rasulullah SAW, menyewakan tanah dengan barang yang tumbuh di perjalanan dan yang tumbuh di pinggir pinggir selokan dan dengan beberapa macam dari tumbuh-tumbuhan, lalu binasa ini, selamat itu. Dan selamat Itu binasa ini, dan tidak ada bagi orang-orang sewa menyewa selain ini. Oleh sebab Itu Rasululah SAW, melarang padanya. Adapun sesuatu yang ma 'lum dan ditanggung, maka boleh (H R. Muslim)

Khudaij memberitakan bahwa ;

"Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara ah, kami menyewakan tanah, satu bagian dari padanya diperuntukan bagi pemilik tanah, maka kadang-kadang (garapan yang hasilnya diperuntukan bagi) si pemilik tanah itu ditimpa bencana, sedangkan tanah garapan yang lainnya selamat. Dan kadang-kadang yang lain Itu ditimpa bencana, sedang yang lainnya selamat. Oleh karenanya kami dilarang ( H R. Bukhari )

Musaqah: Kerjasama untuk tanaman tahunan, dasar hukum dibolehkannya melakukan musaqah antara lain adalah hadis Rasulullah SAW:

Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW, telah melakukan mu'amalah dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim).

Mudharabah, berlandasan firman Allah SWT yang menyatakan bahwa :[10]

ءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي اْلأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ

Artinya : Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang­ orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah

Dan dalam firman Allah SWT dinyatakan bahwa[11]

: فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya :Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah kepada Allah sebanyak-banyaknya, mudah-mudahan kamu berbahagia.

2. KEJAYAAN ISLAM TERHADAP TEORI EKONOMI

Banyak sekali teori teori ekonomi modern yang sekarang berkembang diseantero dunia dan dipelajari oleh bangsa-bangsa merupakan pencurian dari teori-teori yang ditulis oleh para ekonom Muslim pada zaman kejayaan Islam yaitu kejayaan Islam pada masa Daulat Umayyah dan Daulat Bani Abbasiyah. Hal ini tidak dapat dipungkiri, sebab para ekonom Barat yang melakukan jiplakan terhadap teori ekonomi Islam mereka tak menyebut sumber-sumber yang berasal dari kitab-kitab klasik Islam.

Sewaktu negara-negara Muslim dijajah ditindas beratus tahun lamanya oleh penjajah Barat hingga keadaan perekonomian orang-orang Muslim jauh tertinggal, para pemikir Islam yang mendapat pendidikan Barat mulai terkesima akan kemajuan ekonomi Barat. Akibatnya mereka menjadikan Negara Barat sehagai sumber teori-teori ekonomi yang mereka anggap andal.[12]' Mereka tidak mempunyai akses terhadap buku klasik Islam yang sebenarnya menjadi sumber rujukan bagi ekonomi Barat yang mereka kagumi, walaupun para ekonom Barat tersebut tidak pernah mau mengakui proses pencurian dan memboyongnya ke negerinya tersebut,

Kemajuan Eropah (biasa disebut dengan Barat) memang bersumber dari khazanah ilmu pengetahuan dan metode barpikir Islam yang rasional. Diantara saluran masuknya peradabaiv Islam ke Barat itu adalah Perang Salib, Sicilia, dan yang terpenting adalah Spanyol menjadi Islam. Eropah yang datang belajar kesana, kemudian menerjemahkan karya-karya ilmiah umat Islam. Hal ini dimulai sejak abad ke 12 M.[13] Setelah mereka pulang kenegerinya masing-masing, mereka mendirikan universitas dengan meniru pola Islam dan mengajarkan ilmu ilmu yang dipelajari di universitas-universitas Islam itu. Dalam perkembangan berikutnya, keadaan ini melahirkan renaissance, reformasi, dan rasionalisme di Barat.

Sebaliknya para pemikir Muslim yang mendapat pendidikan di pesantren tradisional yang mempunyai akses terhadap buku-buku klasik Islam (kitab Kuning orang Jawa menyebutnya) yang merupakan sumber pencurian para ekonom Barat, tidak menguasai metodologi ilmu ekonomi, sehingga mereka kurang dapat menghargai pemikiran cemerlang yang ada pada kitab ­kitab klasik tersebut sebagai suatu ilmu di dunia Barat sangat dikedepankan.

Kelompok ketiga para pemikir Muslim adalah mereka yang mendapat pendidikan Barat namun mempunyai minat (Ghirah[14]) Islam yang tinggi, sehingga mereka menolak teori-teori ekonomi Barat yang dianggap "Tidak Islami", tanpa mereka menyadari bahwa banyak dari teori-teori ekonomi Barat tersebut sebenarnya merupakan hasil pencurian dari kitab-kitab klasik Islam. Akibatnya, secara tidak sadar mereka menolak pemikiran ekonomi Islam itu sendiri. Mereka cenderung memposisikan diri untuk menolak seluruh yang datang dari para ekonom Barat

3. PERANAN EKONOMI ISLAM DALAM TEORI EKONOMI MODERN

Seorang sarjana Eropah bernama Josep Schumpeter[15] mengatakan bahwa adanya jurang pemisah yang besar dalam sejarah pemikiran ekonomi selama kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, yaitu masa yang dikenal sebagai masa kegelapan. Masa kegelapan kebodohan dan keterbelakangan Eropah tersebut sebenarnya adalah masa kegemilangan dan kejayaan Islam,yaitu pada masa Daulat Bani Umayyah dan Daulat Bani Abasiyah, Islam berkembang pesat sampai ke Spanyol oleh tokohnya yang terkenal Tariq bin Siyad. Suatu hal yang mereka sembunyikan oleh Eropah sebab pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri oleh para ahli ekonomi Barat dan diboyong ke negaranya ditelaah dan dikembangkannya.

Para ahli ekonomi Muslim sendiri mengakui banyak membaca dan dipengaruhi oleh tulisan tokoh Yunani: Aristoteles sebagai filosuf yang banyak menulis masalah masalah ekonomi, namun tetap memegang teguh kepada al Qur'an dan al Hadits Rasulullah Saw sebagai sumber (rujukan) yang utama mereka dalam menulis teori-teori ekonomi yang Islam.

Schumpeter menyebutkan dua kontribusi ekonom Scholastic, yaitu penemu kembali tulisan-tulisan Aristoteles dan Towering Achievement St Thomas Aquinas. Schumpeter hanya menufiskan tiga baris dalam catatan kakinya nama Ibnu Rusyd dalam kaitan proses transmisi pemikiran-pemikiran Aristoteles ke St Thomas Aquinas.

Pemikiran-pemikiran St Thomas Aquinas tentang ekonomi sendiri banyak bertentangan dengan dogma-dogma gereja, sehingga kebanyakan sejarawan menduga bahwa St Thomas Aquinas mencuri ide-ide tersebut dari ekonom ekonom Islam.

Proses pencurian ilmu ekonomi Islam oleh dunia Barat mengambil beberapa bentuk, yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut. Dalam abad ke 11 dan ke 12, sejumlah pemikir Barat seperti Constantine the African, Adelard of Bath sengaja melakukan perjalanan ke Timur Tengah, belajar bahasa Arab, dan melakukan penggalian serta membawa ilmu­ilmu baru (Islam) ke Eropah. Misalnya, Leonardo Fibonacci belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke 12, belajar aritmatika dan matematikanya Al- Khawarizmi dan sekembalinya menulis beberapa buku diantaranya Liber Abaci pada tahun 1202[16]

Belakangan banyak mahasiswa dari Italia, Spanyol, dan Prancis Selatan yang belajar di Pusat Perkuliah Islam untuk belajar berbagai ilmu antara lain matematika, filsafat, kedokteran, kosmografi, dan menjadi kandidat guru besar di universitas-universitas pertama di Barat yang menggunakan pola pengajaran di Pusat Perkuliah Islam, termasuk kurikulum, serta metodologi pemblajaranya.[17]

Universitas Naples, Padua, Salerno, Toulouse, Salamaca, Oxford, Montpelleir, dan Paris adalah beberapa Negara yang meniru Pusat-Pusat Perguruan Islam (Jamiah Islamiyah) di Timur Tengah. Sepulangnya Raymond Lily tahun 1223 -1315.M yang telah melakukan perjalanan jauh ke Negara-negara Arab, ia mampu berbahasa Arab, banyak menulis tentang kekayaan keilmuan Arab, the Council of Vienna di tahun 1311 Masehi dengan bangga mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa Arab, hingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya ekonom Islam[18] Beberapa penerjemah karya-karya Islam kedalam bahasa mereka antara lain ialah : Adelard of Bath, Constantine the African, Michael Scot, Herman the German, Dominic Gundislavi, John of Seville, Plato of Tivoli, William of Luna, Robert Chester, Gerard of Cremona, Theodorus of Antioch, Alferd of Sareshel, Berengar of Valencia, dan Mathew of Aquasparta.

Beberapa penerjemah bangsa Yahudi adalah Jacob of Anatolio, Jacob ben Macher Ibn Tibbon, Kalanymus ben Kalonumus, Moses ben Solomon of Solon, Shem-Tob ben Isaac of Tortosa, Solomon ibn Ayyub Todros Todrosi, Zerahiah Gracian, Faraj ben Salim, Yaqub ben Abbon Marie.[19]

Sedangkan karya-karya ekonom Islam yang diterjemahkan oleh para ekonom Barat adalah karya-karya AI Kindi, AI Farabi, Ibnu Sina, Imam AI Ghazali, Ibnu Rusdy, AI Khawirizmi, Ibnu Haythan, Ibnu Hazn, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, dan Ar Razi.

Beberapa lembaga ekonomi yang ditiru oteh Barat dari dunia Islam adalah syirkah (serikat dagang), suftaja (bills of exchange), hawala (letter of credit), funduq (specialized large scale commercial institutions and markets which developed into virtual stock axchanges. Funduq untuk biji-bijian dan tekstil ditiru dari Bagdad, Cordova, dan Damaskus. Dar-ut tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan Negara) didirikan di Spanyol, Sicilia, Palerno.[20]

Mauna (sejenis private bank), yang dikenal di Barat sebagai Maona, di Tuiscany didirikan untuk membiayai usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi.[21] Beberapa pemikiran ekonom Islam yang dicuri ekonom Barat tanpa pernah menyebut sumber kutipannya, antara lain Teori Pareto Optimum diambil dari kitab nahjul Balaghah karya Imam Ali; Bar Hebraeus, pendeta Syirac Jacobite Church, menjalin beberapa bab Ihya Ulumuddin karya AI Ghazali[22] Greshan Law dan Oresme Treatise diambil dari kitab karya Ibnu Taimiyah; Pendeta Gereja Spanyol Ordo Diminican, Raymond Martini, menyalin banyak bab dari Tahafut al Falasifah, Maqasid ul Falasifa, Al Munqid, Mishkat ul Anwar, dan Ihya-nya AI Ghazali [23]

Ekonom St Thomas menjalin banyak bab dari Farabi (St Thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Imam Al Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini )[24] ; Bahkan bapak Ekonomi Barat, Adam Smith pada tahun 1776. M, dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak rriendapat inspirasi dari buku AlAmwaknya Abu Ubaid di tahun 838 ; M yang dalam bahasa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth. Demikianlah yang terjadi pada masa itu ternyata ilmu-ilmu Islam telah diboyong oleh ekonom Barat demikian banyaknya.

Bagaimana Ekonomi Islam periode kedua pada tahun 1058 ­1446 Masehi ?

Menurut catatan sejarah bahwa para ekonom Islam pada periode kedua antara lain ialah : Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Syamsuddin AI Sarakhsi, Nizamun Mulk Tusi, Ibnu Mas'ud AI Kasani , AI Shaizari, Fakhruddin AI Razi, Najmudin AI Razi; Ibnul Ukhuwa, Ibnu Qayyim, Muhamad bin Abdurrakhman al Habashi, Abu Ishaq al Shatibi, AI Maqrizi, AI Qushayri, AI-Hujwayri, Abdul Qadir Jailani, AI Attar, Ibnu Arabi, Jalaluddin Rummi, Ibnu Baja, Ibnu Tufayl, Ibnu Rusdy. mereka itulah para ahli ekonomi Islam terbaik dimasa itu

AI-Ghazali (Ekonom Islam yang terkenal nama lengkapnya Abu Hamid Al-Ghazali dilahirkan dl Thus, salah satu kota dl negeri Khurasan Persi, tahun 450 Hijriyah bertepatan dengan tahun 1058 Masehi) menjelaskan bahwa kebutuhan dasar termasuk juga alat-alat untuk kebutuhan rumah tangga yang diperlukan, furniture, peralatan pernikahan, alat-alat untuk membesarkan keluarga, dan beberapa asset lainnya. AI-Ghazali juga memperkaya ekonomi Islam dengan topic pembagian kerja dan teori evolusi uang. AI-Ghazali juga mengecum penimbunan uang di bawah lantai atau bantal, karena uang diciptakan untuk memfasilitasi perdagangan, dan penimbunan uang di bawah lantai atau bantal akan mengeluarkan uang dari proses perdagangan ini.

Tokoh ekonom Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tugas kemasyarakatan meliputi manajemen uang, peraturan tera timbangan dan ukuran, control harga bila diperlukan, dan keadaan abnormal yang dapat dibolehkan memungut zakat di atas apa yang ditetapkan oleh syariah. Ibnu Taimiyah tidak saja berbicara tentang norma-norma ekonomi, namun juga menerangkan tentang hal-hal yang positif dalam ekonomi. Antara lain mekanisme penawaran dan permintaun dalam menentukan harga. Ibnu Taimiyah juga menjelaskan pajak tidask langsung dan bagaimana beban pajak tersebut dialihkan dari produsen kepada konsumen yang harus membayar harga yang lebih tinggi.

Tokoh ekonomi Islam Ibnu Khaldun membahas tentang pembagian kerja, uang dan harga, produksi penyaluran barang, merek dagang yang mendunia, pembentukan modal dan pertumbuhan, trade cyclys, property and prosperity (kemakmuran), kependudukan, pertanian, industri & trade macro economic of taxation (pajak), dan public expenditure.

Leffler, penasehat ekonomi mantan Presiden Ronaici Reagen dari Amerika, yang menemukan teori Laffler Curve, berterus terang mengatakan bahwa ia memang mengambil ide-ide Ibnu Khaidun. Tokoh ekonom Islam Ibnu Khaldun menawarkan konsep untuk mengatasi resesi dunia, yaitu mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah; "Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya, Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar bila pasar yang lain pun ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar"

Bagaimana ekonomi Islam periode ketiga pada tahun 1446- ­1931 Masehi ? Tokoh-tokohnya antara lain ialah : Shah Waliullah Al Delhi, Muhammad Abdul Wahab, Jamaluddin AI Afghani, Mufti Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, Ibnu Nujaym, Ibnu Abidin, Syekh Ahmad Sirhindi.

Tokoh ekonom Islam Shah Waliullah, menjelaskan pentingnya kerjasama sebagai dasar kegiatan ekonomi. Dilarang perjudian dan riba adalah sebab bertentangan dengan prinsip kerjasama tersebut. Semua tempat pada dasarnya adalah sperti mesjid atau tempat beristirahat untuk orang yang melakukan perjalanan. Mereka menggunakan secara bersama dengan dasar first come first served (yang datang duluan mendapat pelayanan duluan). Makna kepemilikan bagi manusia adalah ia lebih berhak untuk menggunakan untuk menggunakan dari yang lain.

Shah Walilullah juga menjelaskan perlu adanya pemerintah yang memiliki pegawai untuk menjaga keamanan, hukum dan peraturan, peradilan dan lain sebagainya, serta untuk membangun jembatan, jalan, gedung dan lain sebagainya: Oleh karena itu, pajak diperlukan untuk memenuhi pengeluaran rutin dan perigeluaran pembangunan yang bila tidak dilakukan oleh pernerintah akan sulit untuk dilakukan oleh rakyat atau jauh di luar kemampuan rakyat untuk melakukannya.

4. EKONOMI MIKRO DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM

Berbeda dengan pemikiran ekonomi modern mengenai asumsi rasionalitas manusia sebagai homo economicus yang menunjukkan perilaku memaksimalkan keuntungan dan kepuasannya. Dalam konsepsi pemikiran ekonomi Islam mengenai manusia yang mendapat predikat yang khas yaitu "Ibaddurrahman" (hamba Allah Yang Pengasih)

وَعِبَادُ الرَّحْمَانِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَاخَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلاَمًا

Dan hamba-hamba yang Maha Pengasih ialah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati. Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka berkata (yang mengandung) keselamatan. QS 25:63, Surat Al Furqan ayat 63)

Perilaku seorang Ibadurrahman akan dipandang rasional bila dalam tingkah laku dan perbuatannya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Seperti: membalas ucapan-ucapan orang-orang j ahil dengan perkataan yang menyakitkan hati tetapi bila perlu membalasnya dengan ucapan yang baik. Perilaku manusia yang rasional manakala dia dapat memaksimalkan nilai-nilai konformitas sesuai dengan norma Islam. Jadi dalam prespektif ekonomi Islam pengertian rasional tidak selalu sejalan dengan pengertian maksimisasi secara material (kebendaan). Rasionalitas dalam prespektif Islam manakala mencakup elemen-elemen dasar sebagai berikut; 1. Konsep sukses dalam Islam selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral. 2. Skala waktu dalam konsumsi 3. Konsep kekayaan. 4. Konsep barang 5. Konsep Etika. Penjelasan dari :konsep di atas menurut Siddiqi (Sarjana Muslim) adalah sebagai berikut:

l. Konsep sukses dalam Islam selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral: Manakala perilaku seseorang selalu dikaitkan dengan standar nilai yang baku semakin tinggi kualitas kebaikan (akhlak) nya semakin sukses orang tersebut.

2. Skala waktu bagi seorang muslim adalah kehidupan di dunia sampai akhirat. Keimanan akan kehidupan akhirat (wafil akhirati hasanah) menjadi pengendali dalam setiap perilakunya. Aspek ini berdampak pada perilaku (akhlak) konsumsi sebagai berikut.

a. Hasil dari pilihan tindakan yang dilakukan terdiri atas dampak langsung di dunia (Man amila amalan shaalihan min dzakarin au unsaa wahuwa mukmin, fa ajruhu ala laahi) dan dampaknya nanti di akhirat. Sehingga kepuasan (Utilitas) yang diturunkan dari pilihan tersebut merupakan total nilai sekarang (present value) dari kedua dampak tersebut.

b. Alternatif penggunaan pendapatan (dari hasil usahanya dengan jalan halal) akan bertambah dengan memasukkannya manfaat yang diperoleh di akhirat kelak (Fain khairan fa khairan wa in syarran fa syarran= apabila didapat dengan cara yang baik pahala di akhirat kelak tapi apabila yang didapat dengan j alan buruk (menipu) maka ganjaran siksaan yang pedih). Sehingga pendapatan yang diperoleh disamping untuk kebutuhan konsumsi yang disisihkan untuk membayar kewaj iban zakat, infak dan sadaqah. Seperti disebutkan dalam ayat suci alquran[25] ;

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

Artinya :Dirikanlah salat dan bayarlah zakat hartamu.

Dan juga dinyatakan dalam Surat Nya bahwasanya :[26]

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka. "

Juga dinyatakan dalam firman-Nya bahwasanya : [27]

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunauikan zakat, mereka mendapatkan pahala dari sisi Tuhannnya, Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati "

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim dinyatakan :

Dari Abi Hurairah, "Rasulullah Saw, telah berkata, "Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrika ke lambung dan dahinya, dan seterusnya, '(hadits ini panjang)` (Innama shadaqatu lil fukaraai wal masakin, wab nissabil, sesungguhnya zakat itu untuk orang­orang fakir dan orang-orang m iskin) .

3. Konsep kekayaan (al-Ghany) dalam Islam merupakan karunia dan pemberian dari Allah. Manusia sifatnya hanya memiliki `hak guna' amanat, atas kekayaan yang dimilikinya. Karena pemilik yang sebenarnya adalah Allah SWT. Implikasi yang ditimbulkan dari pandangan ini adalah dalam penggunaan semua bentuk kekayaan manusia selalu melakukan evaluasi apakah tindakannya sudah benar dengan syariat Islam atau belum. Perlu diingatkan pula bahwa harta (kekayaan) yang dimiliki tersebut adalah sebagai hiasan kehidupan manusia di dunia,seperti dinyatakan dalam frman Allah SWT [28]

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ

Artinya : Dan d~adikan indah bagi manusia mencintai bermacam-macam yang diingini, (diantaranya) kepada perempuan perempuan, anak­anak, harta yang berlimpah dari jenis emas, perak, kuda yang bagus, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan pada sisi Allah adalah sebaik-baik tempat kembali.

4. Dalam pandangan Islam mengenai barang terutama barang konsumsi adalah semua barang (al-Maal) yang dikaitkan dengan aspek nilai moral. Jadi barang dalam perspektif adalah semua bentuk materi yang dapat membawa manfaat, menguntungkan dan dapat dikansumsi sedemikian rupa sehingga membawa kesejahteraan bagi konsumsi baik secara material, moral maupun spiritual. Barang yang tidak membawa pada kebaikan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan merupakaan barang clan tidak dapat dianggap sebagai bentuk kekayaan seperti barang haram, barang hasil KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) narkotika. Barang yang kita miliki ini bisa menjadi sumber bencana/fitnah bagi dirinya dan bagi masyarakat pada umumnya sebagai mana pernyataan Allah dalam firmanNya[29] :

Artinya: Hanya sesungguhnya harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah cobaan. Dan di sisi Allah pahala yang besar.

6. Aspek etika (akhlak al karimah) dalam konsumsi menurut Islam, selalu dianjurkan untuk selalu berakhlak mulia sebagai mana terangkum dalam hadits Nabi Saw yang berbunyi :

Innamal ummamu akhlaqu ba bakiat wain humu dzahabat akhlakuhu dahabuu: Sesungguhnya suatu kaum itu akan tetap jaya di kehidupan dunia bila tetap berakhlak yang mulia).

Dalam hal konsumsi Islam ini terangkum dalam beberapa hal yaitu:Menafkahkan harta dalam kebaikan dan menjauhkan sifat kikir, 2. Mengajarkan bersikap sederhana, yang mengandung lima dimensi yaitu keadilan, mencari rezki secara halal, kebersihan, kemurahan hati dan moralitas.

Daftar Kepustakaan

S.L Poerdisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu & Peradaban Dunia, (Jakarta: P3M, 1986.

Zainul Arifiin, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang,Tantangan dan Prospek, Alvabet, Jakarta, Desember 1999.

Crombie, Medieval and Early Modern Science, Vol 1 dan 11. Harvard University Press, Cambridge, 1963.

Sharif (ed), A History of Muslim Philosophy, Vol 2, Otto Harrassowitz, Wiesbaden, 1966.

George Makdisi, Madrasa and Universitv in the Middle Age" Studi (Islamica 32. 1970.

Will Durant, The Age of Faith, Simon and Schuster. New York, 1950. Encyclopedia of l.slam, New Edition.

Durant, De Lacy, Arabic Thought and Its Pulce in History, Routledge and Kegan Paul Ltd, London, 1992;

Wolfson A, Studies in the History of Philosophy and Religion, vol I, Isadore Twersky and George William (ed), Harvard University Press, 1973;

Subhi Labib, Capitalism in Medieval Islam, Journal of Economic History, Vo1.29, 1969

Sharif, bicf, Giullaume, The Legacy of lslam, London, 1952

Hammond, The Philosophy of Al Farabi and Its Influence on Medieval Thought, New York, 1974

A1 Izzah Anis Muda, Ahmad, The Development of Figh Schools of Thought, makalah dalam Short Course on Figh for Economics, International Islamic University, Petaling Jaya, 30 Mei-Juni 1994

Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (terjemahan), Dana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1993

[1] QS. Al-Rum, 30: 39

[2] Q.S al-Nisa (4) : 161

[3] QS. Ali Imran, 3: 130

[4] Al-Qur’an nul Karim di surat al-Baqarah (2) : 275, 276, 278.

[5] Al-Qur’an nul Karim di surat ;Al-Baqarah ayat 278

[6] Qur'an nul Karim surat An Nisa ayat 12 yang berbunyi ;

[7] Al-Qur’an nul Karim di surat Shaad ayat 24

[8] Al-Qur’an nul Karim di surat Jumuah ayat 10

[9] Al-Qur’an nul Karim di Surat Al-Baqarah ayat 198

[10] Qur'an nul Karim di surat AI Muzammil ayat 20

[11] Al-Qur’an nul Karim di surat al Jumu'ah ayat 10

[12] S.LPoerdisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu & Peradaban Dunia, (Jakarta: P3M, 1986, halaman 70

[13] Zainul Arifiin, Ibid, h 4, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang,Tantangan da Prospek,Alvabet, Jakarta, Desember 1999, halaman 3

[14] Zainul Arifin, lbid, h. 4

[15] Zainul Arifin ,lbid, h. 4

[16] Crombie, Medieval and Early Modern Science, Vol 1 dan 11. Harvard University Press, Cambridge, 1963.

[17] Sharif (ed), A History of Muslim Philosophy, Vol 2, Otto Harrassowitz, Wiesbaden, 1966. Lihat juga George Makdisi, Madrasa and Universitv in the Middle Age" Studi (slamica 32. 1970, halaman 345

[18]' Will Durant, The Age of Faith, Simon and Schuster. New York, 1950. Encyclopedia of l.slam, New Edition.

[19] Durant, lbid, De Lacy, Arabic Thought and Its Pulce in History, Routledge and Kegan Paul Ltd, London, 1992; Wolfson A Studies in the History of Philo.sophy and Religion, vol I, Isadore Twersky and George William (ed), Harvard University Press, 1973; Sharif, Ibid, h.67

[20] Subhi Labib, Capitalism in Medieval /slam,Journal of Economic History, Vo1.29, 1969

[21] Subhi Labib, Ibid

[22] Sharif,/bicf, Giullaume, The Legacy oflslam, London, 1952

[23] ` Sharif, lbid, Giullaune, ibid;

[24] Hammond, The Philo.sofiphy of Al Farabi and Its Influence on Medieval Thought, New York, 1974

[25] QS An Nisa ayat 77:

[26] QS. At- Taubah ayat 103;

[27] QS Al ­Baqarah ayat 277: 19

[28] QS.Ali Imran ayat 14

[29] Surat At-Thaghabuun ayat 15

No comments: