Oleh: uswatun hasanah
A. Pendahuluan
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial ekonomi masyarakat. Di beberapa negara yang telah mengembangkan wakaf secara produktif, misalnya Mesir, Turki, Yordania, wakaf sangat berperan dalam memajukan bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi umat, dan lain sebagainya.
Meskipun dalam sejarah wakaf telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat, namun hasil studi tentang pengelolaan wakaf akhir-akhir ini menunjukkan masih adanya wakaf yang kurang memberi dampak positif karena tidak dikelola dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan karena terjadinya mismanajemen, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan harta wakaf. Sebagai akibatnya ada negara yang hasil pengelolaan harta wakafnya menurun sehingga tidak cukup untuk memelihara aset harta wakaf yang ada, apalagi untuk memberikan manfaat kepada fakir miskin, atau dengan kata lain tidak dapat meraih tujuan yang ditetapkan wakif. Berkenaan dengan kondisi tersebut, banyak ilmuwan yang mengkaji kembali strategi pengelolaan wakaf, dengan harapan di masa yang akan datang wakaf dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Bagi negara yang wakafnya kurang berkembang, pada umumnya pemerintah dan ilmuwan setempat mengkaji faktor yang menyebabkannya. Setelah diketemukan faktor penyebabnya, negara-negara tersebut menyusun strategi dan kebijakan untuk mengembalikan fungsi wakaf sebagaimana mestinya, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di beberapa negara hasil wakaf pada umumnya selain dipergunakan untuk kepentingan keagamaan, meningkatkan ekonomi umat, kesehatan, pendidikan, juga dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk menyediakan air minum di pusat perbelanjaan, membangun jalan, menyediakan sarana dan prasaran umum lainnya. Begitu pentingnya wakaf untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi umat, maka pada saat ini wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang menjadi bahan kajian bagi para ilmuwan. Kajian wakaf tersebut tidak hanya di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam, tetapi juga perguruan-perguruan tinggi umum, bahkan di Barat masalah wakaf sudah mendapat perhatian khusus bagi para cendekiawan. Hal ini disebabkan karena wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensial, sehingga perlu digali dan dikembangkan. Beberapa cendekiawan yang pada saat ini cukup banyak bicara tentang wakaf, antara lain Monzer Kahf (Islamic Finance Consultant
Seminar/workshop Internasional tentang wakafpun akhir-akhir ini sering dilakukan. Di Indonesia sepengetahuan penulis sudah tiga kali Seminar/Workshop Internasional tentang Wakaf diselenggarakan, yakni Seminar/workshop di Batam,
B. Wakaf dan Permasalahannya
Sebagai salah satu lembaga Islam, wakaf dikenal di suatu negara bersamaan dengan masuknya Islam di negara tersebut. Perkembangan dan permasalahan wakaf di satu negara dengan negara lain jelas berbeda. Di beberapa negara wakaf dapat berkembang dengan baik dan mampu berperan untuk meningkat perekonomian umat, seperti di Mesir, Turki, Saudi, dan lain-lain, tetapi di negara lain seperti
1. Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf.
Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkannya wakaf. Memahami rukun wakaf bagi masyarakat sangat penting, karena dengan memahami rukun wakaf, masyarakat bisa mengetahui siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh menjadi nadzir, dan lain-lain. Pada saat ini cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannyapun sangat terbatas, seperti untuk mesjid, mushalla, rumah yatim piatu, madrasah, sekolah dan sejenisnya. Pada umumnya masyarakat mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid, karena mesjid dipergunakan untuk beribadah. Walaupun wakaf untuk masjid penting, namun jika masjid sudah banyak, akan lebih manfaat jika wakif mewakafkan hartanya untuk hal-hal yang lebih produktif sehingga dapat dipergunakan untuk memberdayakan ekonomi umat. Karena pemahamannya masih pada wakaf konsumtif, maka nadzir yang dipilih oleh wakifpun mereka yang ada waktu untuk untuk menunggu dan memelihara mesjid. Dalam hal ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid yang dapat menjadi pusat kegiatan umat. Dengan demikian wakaf yang ada, hanya terfokus untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, dan sangat sedikit wakaf yang berorientasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. Pada hal jika dilihat dari sejarah wakaf pada masa lampau, baik yang dilakukan Nabi Muhammad maupun para sahabat, selain mesjid, tempat belajar, cukup banyak wakaf yang berupa kebun yang produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan. Untuk mengatasi masalah ini sebaiknya, di negara yang bersangkutan dilakukan perumusan konsepsi fikih wakaf baru, kemudian dituangkan dalam Undang-undang tentang Wakaf, dan undang-undang tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Di samping itu nazhir juga dibina supaya mampu mengelola wakaf secara produktif. Dengan demikian perwakafan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan wakaf dapat tercapai.
Hal demikian pada saat ini sudah diterapkan di Turki,
2. Pengelolaan dan manajemen wakaf
Saat ini ada beberapa negara yang pengelolaan dan manajemen wakafnya sangat memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu sebabnya antara lain adalah karena umat Islam (wakif) pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah saja, kurang memikirkan biaya operasional sekolah, dan nazhirnya juga kurang profesional.
Oleh karena itu kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf ini sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di
3. Benda yang diwakafkan dan Nazhir Wakaf.
Nazhir adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di berbagai negara yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesional. Sayangnya,
masih ada beberapa negara yang wakafnya dikelola oleh mereka yang kurang profesional, bahkan ada beberapa nazhir yang kurang memahami hukum wakaf, termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Kasus semacam ini juga terjadi di
Kondisi ini juga pernah terjadi di Turki, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Undang-undang. Pada waktu itu ada keluhan dari masyarakat tentang sikap negatif nazhir dan wali serta kerusakan yang mereka lakukan terhadap harta wakaf, serta tidak terealisasinya tujuan yang diinginkan wakif (Monzer Kahf, 2005: 296). Selain Turki, kasus serupa juga terjadi di
C. Bentuk-bentuk Pengembangan Harta Wakaf pada Masa Kontemporer.
Dalam hukum Islam, wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak termasuk uang. Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Kuwait, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, hotel, pusat perbelanjaan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam serta telah menfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan mereka melakukan berbagai kegiatan seperti riset dan menyelesaikan studi mereka. Cukup banyak program-program yang didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang termasuk bidang kesehatan. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat. Sebagai contoh misalnya di bidang kesehatan, lembaga wakaf juga menyediakan fasilitas-fasilitas untuk meningkatan kesehatan masyarakat dan fasilitas pendidikan dengan pembangunan rumah sakit, sekolah medis, dan pembangunan industri obat-obatan serta kimia.
Pada saat ini, di Indonesia sedang dilakukan sosialisasi wakaf uang. Di negara lain seperti
Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, bahwa uang dapat diwakafkan asalkan uang tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudlarabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang itu. Pada saat ini sudah cukup banyak bermunculan bentuk baru pengelolaan wakaf uang. Munculnya bentuk-bentuk pengelolaan wakaf uang tersebut tidak terlepas dari munculnya berbagai bentuk investasi dan berbagai cara dalam pengelolaan ekonomi. Salah satu bentuk baru dalam pengelolaan wakaf uang adalah wakaf uang yang dikelola oleh perusahaan investasi. Biasanya wakaf uang di sini dikelola atas asas mudlarabah. Dalam hal ini uang diserahkan kepada badan atau yayasan yang menerima pinjaman usaha bagi hasil atau kepada yayasan yang dikelola oleh pengelola sewaan, sedangkan hasilnya diberikan kepada mauquf ‘alaih sebagai amal kebaikan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sebagaimana sudah diketahui bersama, agar wakaf dapat mewujudkan kesejahteraan umat, maka wakaf harus dikelola secara produktif oleh nazhir yang profesional. Untuk menacapai tujuan tersebut masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri. Ada negara yang mengelola wakaf secara langsung, ada yang negara yang wakafnya dikelola oleh suatu badan atau lembaga wakaf (swasta), ada negara yang wakafnya dikelola oleh nazhir perorangan yang ditentukan dan diawasi oleh Hakim, dan ada pula negara yang wakafnya dikelola oleh tiga unsur sekaligus yakni negara, badan hukum/organisasi, maupun perorangan.
Pada saat ini ada beberapa negara khususnya negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam sengaja membentuk Kementerian Wakaf dan Lembaga Wakaf Daerah. Kedua lembaga pemerintahan ini mengelola semua jenis wakaf, baik wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk uang, wakaf mesjid dan tempat kegiatan ibadah lainnya. Dalam praktiknya, pemerintah menguasai pengelolaan wakaf, dan pemerintah menghalangi pengangkatan nazhir wakaf selain dari lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, kondisi semacam ini terjadi di
Adapun contoh wakaf yang dikelola oleh swasta independen adalah wakaf di Aljazair. Dalam Undang-undang Wakaf di Aljazair terang-terangan dinyatakan bahwa yang menjadi nazhir wakaf adalah Lembaga Wakaf (swasta independen). Yang dimaksud dengan kepengurusan wakaf swasta independen adalah kepengurusan yang dibentuk oleh wali wakaf atau nazhirnya saja dan berdiri secara independen tanpa campur tangan pemerintah, baik wakaf itu terbentuk sebagai wakaf yang jelas di negara yang membolehkan adanya para nazhir maupun yang terbentuk sebagai organisasi sosial dan lain sebagainya. Disebut kepengurusan swasta karena setiap nazhir mengurus wakaf terpisah dari lainnya, sehingga harta wakaf tidak bercampur antara satu wakaf dengan wakaf lainnya. Yang termasuk dalam kategori kepengurusan swasta ini adalah wakaf yang dikelola oleh organisasi sosial kemasyarakatan, baik berupa organisasi keagamaan, sosial, olah raga atau yang lainnya yang berupa badan hukum dan berdiri secara independen serta beban keuangan yang independen pula (Monzer Kahf, 2005: 304).
Sedangkan nazhir perorangan adalah nazhir yang ditentukan dan diawasi oleh para hakim atau mahkamah. Nazhir semacam ini masih cukup banyak di sebagian negara Islam atau negara yang penduduknya beragama Islam. Pada umumnya wakaf yang dikelola oleh nazhir perorangan tidak dapat berkembang secara produktif, karena di samping pengetahuannya terbatas, sedikit di antara para hakim yang mempunyai pengalaman yang layak dalam mengawasi dan mengelola wakaf, apalagi para hakim juga tidak mempunyai pengetahuan tentang kelayakan para nazhir. Oleh karena itu pengawasan mereka terhadap nazhir juga tidak efektif, hal ini menyebabkan tidak dapat berfungsinya wakaf secara optimal (Monzer Kahf, 2005: 306).
Adapun bentuk pengembangan wakaf yang terjadi akhir-akhir ini sangat bermacam-macam sesuai dengan benda yang diwakafkan. Sebagaimana sudah penulis kemukakan bahwa harta benda yang diwakafkan meliputi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak anatara lain meliputi tanah, bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan. Adapun benda bergerak yang boleh diwakafkan antara lain uang, logam mulia,
Pada dasarnya semua wakaf harus dikembangkan secara produktif, namun pengembangannya tentu disesuaikan dengan benda yang diwakafkan dan peruntukannya. Dalam kaitannya dengan pengembangan wakaf ini penulis ambil contoh di
Beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1993 Kementerian Wakaf
1. Bagian investasi dan pengembangan harta wakaf lama dan baru dan pencapaian hasil-hasilnya.
2. Bagian penyaluran hasil-hasil wakaf yang ada sesuai dengan tujuannya masing-masing dan melakukan kampanye pembentukan wakaf baru yang dapat memberi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prioritas dan tingkat kebutuhannya.
Sistem kerja terstruktur tersebut telah membentuk dua bagian penting dalam lembaga wakaf, yaitu bagian investasi yang terdiri dari beberapa bagian, misalnya bagian investasi bidang properti dan non properti, bagian dana dan proyek yang terdiri dari beberapa saluran dana dan proyek yang diperlukan dalam masyarakat. Bagian investasi dalam lembaga wakaf ini secara khusus menangani investasi harta wakaf dan mengembangkannya, serta mengoptimalkan pelaksanaannya untuk meningkatkan hasil-hasilnya. Strategi investasi pada bagian investasi bersandar pada sistem terstruktur yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan spesialisasi dan bidangnya masing-masing. Bidang investasi properti dan non properti, masing-masing mempunyai kantor sendiri, tetapi semua bagian nenjalin kerjasama antara satu dengan lainnya dalam rangka menjaga kelancaran dan pelaksanaan investasi ideal yang meliputi semua jenis investasi dengan resiko yang kecil, dan secara geografis kawasan investasi mudah melakukan distribusi.
Investasi ini ada kalanya di bidang properti, keuangan maupun jasa. Dengan demikian Lembaga Wakaf di Kuwait telah memberi kontribusi yang sangat besar dalam membuat berbagai kawasan investasi keuangan yang semuanya terikat dengan hukum syari’ah, dan telah diagendakan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Untuk menangani hal-hal di atas, Lembaga Wakaf juga telah membentuk bagian investasi yang secara khusus menangani bidang investasi keuangan. Dengan adanya sistem manajemen investasi, Lembaga Wakaf telah membentuk perusahaan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan tersebut (Monzer Kahf, 2005: 313-315).
Selain
D. Peranan Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf
Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nazhara yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun (nazhir) adalah isim fa'il dari kata nazhara yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas atau penjaga (J. Hilton Cowan, 1980: 977). Sedangkan nazhir wakaf atau biasa disebut nazhir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Pengertian ini kemudian di
Dari pengertian nazhir yang telah dikemukakan, tampak bahwa dalam perwakafan, nazir memegang peranan yang sangat penting. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugas nazir, di mana dia berkewajiban untuk mengadmistrasikan harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan harta benda sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya serta melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Di samping itu nazhir juga berkewajiban mengawasi dan melindungi harta wakaf. Dengan demikian jelas bahwa berfungsi dan tidak berfungsinya suatu perwakafan sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Berkenaan dengan tugasnya yang cukup berat, maka nazhirpun mempunyai hak untuk memperoleh hasil dari pengembangan wakaf. Di berbagai negara pada umumnya diatur bahwa nazhir berhak memperoleh hasil pengembangan wakaf paling banyak 10%. Di Indonesia, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Walaupun para mujtahidin tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazhir wakaf (pengawas wakaf). Pengangkatan nazhir ini tampaknya ditujukan agar harta wakaf tetap terjaga dan terkelola sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Begitu pentingnya keberadaan nazhir, dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 nazhir dianggap sebagai salah satu unsur wakaf. Nazhir tersebut bisa berbentuk perorangan, organisasi maupun Badan Hukum.
Agar nazhir bekerja sesuai dengan apa yang disyaratkan wakif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya di setiap negara yang yang wakafnya sudah berkembang dengan baik dibentuk suatu lembaga atau badan yang salah satu tugasnya adalah membina dan mengawasi nazhir. Di Indonesia misalnya, dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf
a. melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dalam Pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI selain mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, juga mempunyai tugas untuk membina para nazhir, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf. Adapun pengawasan terhadap perwakafan pada umumnya dan nazhir pada khususnya dilakukan oleh pemerintah dibantu Badan Wakaf atau Lembaga Wakaf dari negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. (2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf; (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.
Dengan ketentuan di atas diharapkan harta wakaf bisa terlindungi dan pengembangannya tetap terjaga sehingga dapat berfungsi sesuai dengan kehendak wakif.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa praktik perwakafan di beberapa negara seperti Mesir,
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Khurshid (ed.), Pesan Islam, diterjemahkan oleh Achsin Muhammad,
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah,
Jumhuriyyah Misr al-‘Arabiyyah, Qawanin al-Auqaf wa al-Hikr wa Qararat al-Tanfiziyyah, Cayro: Al-Haiah al-‘Ammah li Syuun al-Matabi al-Amiriyyah, 1993.
Kahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, diterjemahkan oleh Muhyiddin Mas Rida,
Khallaf, Abdul Wahhab, Ahkam al-Waqf, Mesir: Mathba’ah al-Misr, 1951.
Kubaisyi, Muhammad ‘Ubaid ‘Abdullah, Ahkam al-Waqf fi Syari’at al-Islamiyyah, Jilid II,
Manna, M. A., “Cash-Waqf Certificate Global Apportunities for Developing The Social Capital Market in 21 -Century Voluntary Sector Banking”, di Dalam Harvard Islamic Finance Information Program-Center for Middle Eastern Studies, Proceedings of The Third Harvard University Forum on Islamic Finance, Cambridge: Harvard University, 1999.
Zuhaily, Wahbah, Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Mesir: Dar al-Fikri, t.t. Juz VIII.
Undang-Undang Republik
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2994 Tentang wakaf.
________________
CURRICULUM VITAE
Nama : Dr. Uswatun Hasanah
Pendidikan (terakhir) : S-3 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1997
Pekerjaan : Staf Pengajar Universitas
Pengalaman Kerja :
Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Staf Pengajar Matakuliah: (a) Hukum Islam, (b) Zakat dan Wakaf, (c) Hukum dan HAM di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2003
Mengajar Matakuliah (a) Ushul Fiqh, (b) Manajemen Zakat dan Wakaf, (c) Akuntansi Zakat pada Program Studi Timur Tengah dan Islam, Pasca sarjana Universitas Indonesia, dari tahun 2002 – sekarang
Staf Pengajar Matakuliah Zakat, Shadaqah, Waqaf Management pada Islamic Economics and Finance (IEF), Post Graduate Program, Trisakti University
Staf Pengajar pada Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategi Kebijakan dan Manajemen Lembaga Pemasyarakatan dan Penegakan HAM Program Pascasarjana Universitas
Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta - Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Tahun 2005
Staf Pengajar Mata Kuliah (a) Agama Islam, dan (b) Lembaga-lembaga Islam di Indonesia di FISIP-UI dari tahun 1983 – sekarang
Staf Pengajar Mata Kuliah Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dari Tahun 1999 – sekarang.
Asisten Deputi Urusan Pemantauan dan Evaluasi Diskriminasi HAM, Kantor Menteri Negara Urusan HAM Republik
Sekretaris Lembaga Kajian Sosiologi Hukum dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 1999 – sekarang. Anggota Tim Penyusunan Usulan Garis-Garis Besar Haluan Negara, Universitas
Wakil Ketua Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas
Anggota Dewan Syari’ah Nasional
Ketua V Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.
Pengurus Masyarakat Ekonomi Syari’ah
Anggota Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Wakaf, Departemen Agama RI
Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Departemen Agama RI.
Ketua Tim Pembina Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, dari tahun 2002 – sekarang.
Anggota Dewan Pengawas Syari’ah pada PT. Bhakti Asset Management, dari Tahun 2004 – sekarang.
Anggota Dewan Pengawas Syari’ah pada PT. Asuransi Jiwa Mega Life Cabang Syari’ah dari Tahun 2006
Anggota Sentra HAM-Fakultas Hukum UI
Dan lain-lain.
Sumber: www.fai.uhamka.ac.id
No comments:
Post a Comment