Saturday, May 17, 2008

spirit dan aktualisasi ekonomi isalm

Oleh: Drs. Agustianto,M.Ag

Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.

Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150).

Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi yang penuh strategi dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, substansi hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.

Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : “al hijrah farragat bainal haq wall bathil” (hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil). J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menobatkannya sebagai pembangunan imperium Arab yang paling handal dan cerdas. Maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community.

Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna reformasi yang yang luar biasa. Semangat reformasi tersebut terlihat dari langkah-langkah strategis yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau menetap di Madinah, baik dalam bidang sosial keagamaan, politik, hukum maupun ekonomi.

Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi

Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya. Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang fasid (rusak), seperti gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah, muhaqalah. dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. dsb.

Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.

Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).

Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.

Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam. Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta Muhajirin dan Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian. Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik. Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat. Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.

Kebijakan ekonomi Nabi Muhammad Saw di Madinah juga terlihat dari upaya Nabi Saw membangun pasar. (Sebelumnya pasar-psar dominan dikuasai kaum Yahudi), sehingga konsumen Muslim dapat berbelanja kepada pedagang muslim. Dampaknya, semakin tumbuhlah perekonomian kaum muslimin mengimbangi dominasi pedagang Yahudi.

Spirit reformasi yang dipraktekkan Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya dalam berhijrah, harus kita tangkap dan aktualisasikan dalam konteks kekinian, suatu konteks zaman yang penuh ketidakadilan ekonomi, rawan krisis moneter, kemiskinan dan pengangguran yang masih menggurita di bawah sistem dan dominasi ekonomi kapitalisme. Momentum hijrahnya hendaknya memberikan semangat dan motivasi kepada ummat Islam untuk segera hijrah dari ekonomi kapitalis ribawi dan penuh maysir kepada system ekonomi Islam yang adil dan maslahah.

Cakupan Ekonomi Syariah

Ekonomi syari’ah memiliki cakupan dan ruang lingkup yang sangat luas. Semua ajaran ekonomi Islam tersebut seharusnya dapat kita aktualisasikan dan terapkan dalam kehidupan, baik dalam bidang ekonomi mikro maupun ekonomi makro, seperti dalam produksi, distribusi, konsumsi, kebijakan moneter, fiskal, manajemen, maupun akuntansi. Konsep ekonomi Islam itu kini telah terefleksi dalam lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, leasing syariah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). koperasi syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan tentunya termasuk lembaga lembaga zakat maupun waqaf.

Urgensi Memahami Ekonomi Islam

Jika umat Islam memahami konsep ekonomi Islam dan siap mengamalkannya, maka kebangkitan ekonomi Islam dan peradaban ummat akan terwujud. Cuman persoalannya, masih terlalu banyak ummat Islam yang belum memahami ekonomi Islam. Minimnya pengetahuan ummat akan ekonomi Islam disebabkan karena nihilnya kajian-kajian ekonomi Islam oleh para ulama di tengah masyarakat. Selama berbad-abad materi dakwah melulu ibadah dan aspek-aspek social Islam yang non ekonomi, sementara aspek muamalah (dalam aspek ekonomi keuangan) diabaikan sama sekali. Akibatnya umat Islam buta tentang ajaran agamanya sendiri yang pada gilirannya merasa asing dengan ajaran agamanya sendiri, apalagi telah terbiasa dan mendarah daging dengan ekonomi konvensional yang telah merasuk sejak zaman penjajahan.

Karena kondisi itu, tidak mengherankan jika masih banyak ummat Islam mengagap ekonomi Islam dan ekonomi konvensioal sama saja, bank syariah dan bank konvensional tidak ada bedanya, margin jual beli dan bunga sama saja. Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional hanya label, hakikatnya sama saja. Pokoknya keduanya tidak ada bedanya.

Pernyataan-pernyataan tersebut adalah anggapan orang yang dangkal ilmunya tentang ekonomi syariah, sekalipun mereka professor di bidang ekonomi konvensional atau professor agama Islam (misalnya guru besar pemikiran Islam, filsafat Islam, atau komunikasi dakwah), tetapi mereka belum memahami (mendalami) konsep ekonomi Islam.

Al-quran sudah mengingatkan, orang-orang yang belum memahami syariah pasti akan menolak syariah (lihat al-jatsiyah ayat 18). Sebaliknya, orang-orang yang telah memahami syariah (dan menggunakan akal sehatnya/rasionya dalam kebenaran), pasti menerima syariah. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doctor, professor dan juga master/magister menerima dan memahami keunggulkan ekonomi syariah, bahkan mereka menjadi pendekar-pendekar ekonomi syariah itu sendiri. Karena itu tidak ada seorangpun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank dalam perekonomian.

Demikian pula yang terjadi di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mendalam di program pascasarjana, pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sistem ekonomi ribawi dan keunggulan system ekonomi Islam.

Festival Ekonomi Syariah

Karena pemahaman dan awarness umat Islam masih sangat rendah tentang ekonomi syariah, khususnya terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah, maka pada momentum Muharram 1429, Bank Indonesia mengelar perhelatan akbar ekonomi syariah dengan nama ”Festival Ekonomi Syariah” pada tanggal 16 sd 20 Januari 2008 di Jakarta Convention Centre Jakarta. Kegiatan Festival ini dilaksanakan selama bulan Muharram yang tersebar kepada 6 kota, yakni Jakarta, Palembang, Surabaya, dan Ujung PandangYogyakarta dan Semarang.

Penutup

Mudahah-mudahan momentum tahun baru Hijrah 1429 H ini memberikan spirit hijrah ekonomi (hijrah iqtishadiyah) kepada kaum muslimin Indonesia untuk segera hijrah dari belenggu ekonomi kapitalistik ribawi kepada ekonomi syariah. Jika selama ini lembaga perbankan yang kita gunakan adalah lembaga perbankan konvensional, maka di tahun depan, kita hijrah ke perbankan syariah. Demikian pula praktik ekonomi dan non perbankan lainnya. Kita wajib segera hijrah dari sistem asuransi konvensional ke asuransi syariah, dari leasing konvensional ke ke leaing syariah, dari reksadana konvensional ke reksadana syariah, dari obligasi konvensional ke obligasi syariah dari membeli saham konvensional ke saham syariah, dari pegadaian konvensional kepada pegadaian syariah, dan seterusnya.

Semangat dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. ”Sesunggunya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang melakukan perubahan akan nasibnya”. (Ar-Ra’d : 110. Tanpa semangat perubahan daro segenap umat Islam, kebangkitan Islam di masa depan sulit diwujudkan.

Ibnu Khaldun mengatakan bahwa kemajuan ekonomi merupakan pilar kemajuan tamaddun (peradaban) Islam. Jika ekonomi lemah (pangsa pasarnya hanya 1,8 %), kebangkitan umat sulit terwujud. Dengan demikian, dapat disimpulkan mereka yang menghambat dan tidak mundukung gerakan ekonomi Islam, dan masih berkutat dalam sistem ekonomi ribawi, berarti mereka penghambat kebangkitan Islam. Na’uzubillah. Alquran menyebut mereka sebagai Yashudduna ’an sabilillah (mereka menghambat/ penghalang dari jalan Allah).

(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoensia dan Dosen Pascasarjana PSTTI Ekonomi dan Keuangan Syariah UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Magister Manajemen Keuangan dan Bank Islam Paramadina dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)

Sumber: www.fai.uhamka.ac.id

No comments: