Oleh Fatma Asri
KEPALA sekolah adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan memimpin suatu sekolah. Sebagai pemimpin, seorang kepala sekolah mempunyai tugas memadukan unsur-unsur sekolah dengan memperhatikan kultur dan lingkungan budayanya yang merupakan kondisi untuk terciptanya sekolah efektif. Tugas sebagai kepala sekolah memang menarik, terutama bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan dapat melaksanakan fungsi manajerial yang telah digariskan, yakni fungsi sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leadership, inovator, dan motivator (EMASLIM).
Salah satu kompetensi kepala sekolah yang cukup krusial bahwa kepala sekolah harus mempunyai kemampuan dalam merencanakan supervisi akademik dan menindaklanjuti hasil supervisi tersebut kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini menuntut kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang lebih sebagai seorang supervisor. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, mau tidak mau, kepala sekolah harus melaksanakan tugas hariannya. Yakni melaksanakan supervisi kegiatan belajar di kelas.
Supervisi adalah bantuan yang diberikan kepada seluruh guru/staf sekolah untuk mengembangkan sekolah secara maksimal. Sedangkan yang dimaksud dengan supervisi di sini bukanlah sebagai inspeksi dari orang yang merasa serbatahu (superior) kepada orang yang dianggap belum tahu sama sekali (inferior). Tapi, supervisi akademik dalam bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan kepada guru/pendidik untuk mengembangkan situasi belajar mengajar agar menjadi lebih baik. Sehingga guru-guru selalu mengadakan perbaikan dalam hal cara mereka mengajarkan suatu mata pelajaran dan meningkatkan efektivitas kerja mereka yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak kepala sekolah yang belum melaksanakan tugasnya sebagai supervisor pada kegiatan kunjungan kelas dalam proses belajar mengajar. Hal ini ditemukan penulis dalam monitoring yang dilaksanakan ke sekolah-sekolah di Bandarlampung selama tahun 2006/2007 lalu. Kondisi ini disebabkan adanya beberapa permasalahan, yakni minimnya kemampuan kepala sekolah, disiplin ilmu yang berbeda dengan guru yang dikunjungi, belum adanya standar penilaian yang jelas, sibuknya pekerjaan kepala sekolah dalam menyelesaikan administrasi sekolah, dan belum berperannya pertemuan MGMP sekolah.
Untuk mengatasi masalah di atas, sebenarnya sewaktu-waktu (secara spontan) kepala sekolah sudah melaksanakan kunjungan supervisi kelas pada waktu guru melaksanakan proses belajar mengajar. Sayangnya, kepala sekolah tidak membawa instrumen yang sesuai atau pedoman penilaian, sehingga hasilnya belum maksimal. Usaha lain untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengikutsertakan guru-guru dalam pertemuan MGMP antarsekolah, meskipun hasilnya juga masih belum memuaskan karena dalam pertemuan yang dilakukan belum ada kegiatan tentang refleksi guru tentang kegiatan mengajar yang sudah mereka laksanakan dan perbaikan dari cara-cara mereka mengajar tersebut.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru pada saat proses belajar mengajar berlangsung. Pertama, menyusun program supervisi kunjungan kelas guru pada waktu proses belajar mengajar. Kedua, menugaskan guru untuk membentuk musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah dan menunjuk seorang guru atau wakil kepala sekolah sebagai koordinator yang bertugas mengadakan pengamatan/observasi di kelas menggunakan instrumen yang ditetapkan. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini ialah terwujudnya program yang jelas bagi kepala sekolah dalam pembinaan guru pada kegiatan belajar mengajar, sehingga kondisi belajar menjadi kondusif, meningkatnya motivasi mengajar guru, tertib administrasi, dan prestasi belajar siswa meningkat.
Berdasarkan asumsi-asumsi di atas, maka untuk peningkatan kinerja kepala sekolah dalam meningkatkan fungsi supervisi akademik, penulis –sebagai pengawas pembina —mengadakan penelitian terhadap sekolah yang menjadi binaan penulis. Setelah hasil-hasil wawancara, pengisian kuesioner, dan observasi langsung kepada guru dan kepala sekolah di analisis, ternyata banyak hal menarik yang ditemukan pada penelitian tersebut.
Pertama, banyak kepala sekolah yang memahami perlunya disusun program supervisi kelas di setiap awal tahun pelajaran, namun sebagian besar belum melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang dibuat. Meskipun demikian, kepala sekolah sering melimpahkan tugas tersebut kepada guru-guru senior atau wakil kepala sekolah yang ada. Akan tetapi, pemeriksaan perangkat pembelajaran belum dilaksanakan. Hal ini menunjukkan perhatian kepala sekolah terhadap perangkat pembelajaran belum berjalan. Di samping itu, kepala sekolah sudah berupaya menyampaikan hasil supervisi yang dilakukan kepada guru di kelas, walaupun belum menggunakan instrumen yang tepat. Akibatnya, saran dan masukan yang diperlukan guru belum disampaikan kepada guru yang disupervisi. Hal ini menunjukkan bahwa supervisi yang dilakukan belum ditindaklanjuti secara maksimal, sehingga guru tidak mendapatkan gambaran untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
Kedua, dari 32 orang guru yang diwawancarai, hanya 14 orang (43,7%) menyatakan telah menyiapkan perangkat pembelajaran. Di antaranya hanya 4 orang (12,5%) guru menyatakan pernah satu kali disupervisi oleh kepala sekolah selama mereka bertugas di sekolah tersebut. Yang memprihatinkan lagi, dari 4 orang yang pernah disupervisi tersebut, tidak ada yang menyatakan bahwa mereka diberitahukan kelebihan maupun kekurangan mereka dalam pembelajaran sebagai masukan untuk perbaikan kegiatan pembelajaran berikutnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa memang supervisi kelas jarang dilakukan oleh kepala sekolah. Kalau pun pernah dilakukan, ini tidak menggunakan instrumen supervisi dan tidak ada diskusi antara guru yang diobservasi dengan kepala sekolah sebagai supervisor. Di samping itu, 78% guru mengatakan bahwa mereka tidak mengerti dengan instrumen supervisi yang digunakan oleh kepala sekolah karena mereka belum mendapatkan sosialisasi mengenai instrumen tersebut.
Setelah diadakan treatment terhadap sekolah yang dilakukan penelitian tersebut, ternyata ada peningkatan yang signifikan terhadap kesiapan dan kompetensi kepala sekolah dalam hal menyiapkan program dan melaksanakannya sesuai dengan pedoman yang ada. Peningkatan yang signifikan juga terjadi terhadap sejumlah guru yang membuat perangkat pengajaran. Di samping itu, banyak guru yang telah mendapatkan kesempatan diobservasi oleh kepala sekolah, sekaligus mendapatkan masukan tentang kelebihan dan kekurangan mereka dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Dari hasil penelitian yang dilaksanakan tersebut dapat disimpulkan: (1) Bantuan berupa bimbingan dalam menyusun program supervisi kelas yang diberikan oleh pengawas kepada kepala sekolah sangatlah penting. Bantuan tersebut dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah secara signifikan dalam menyusun program supervisi kelas, melaksanakan, dan menindaklanjuti hasil kegiatan supervisi kelas tersebut. (2) Penggunaan instrumen pengamatan yang relevan dalam kegiatan supervisi kelas oleh kepala sekolah dapat memberikan umpan balik (feed back) kepada guru-guru sehingga mereka mengetahui kelebihan atau kekurangan dalam proses belajar mengajar yang mereka laksanakan. (3) Dengan adanya perhatian kepala sekolah menanyakan perangkat/administrasi yang harus disiapkan oleh guru sebelum kegiatan supervisi, maka bagi guru yang belum membuat persiapan akan terpacu untuk membuat perangkat pembelajaran mereka sebaik mungkin dan seawal mungkin. (4) Dengan lengkapnya perangkat pembelajaran guru, maka pemberian dan pengolahan nilai hasil belajar tidak asal-asalan –seperti yang selama ini terjadi –sehingga pada akhirnya dapat diharapkan akan diperoleh peningkatan kualitas pembelajaran dan siswa yang berprestasi tentunya akan memperoleh nilai terbaiknya.
Akhirnya, melalui tulisan ini, dapat disarankan kepada kepala sekolah agar dapat menyusun program kegiatan supervisi kelas pada setiap awal tahun pelajaran, sehingga guru-guru juga dapat dengan aktif dan kreatif membuat perangkat atau menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran mereka sebaik mungkin. Kemudian dalam upaya mendapatkan umpan balik dari kegiatan supervisi yang dilaksanakan, kepala sekolah harus menggunakan APKG (alat penilaian kegiatan guru) atau IPKG (instrumen penilaian kegiatan guru) yang sudah ditentukan.
Kepada Dinas Pendidikan dan Perpustakaan (dalam hal ini para pengawas pembina), juga dapat disarankan agar mengadakan pembinaan yang intensif ke sekolah-sekolah yang menjadi binaannya, sehingga terjadi sinergis antara Dinas Pendidikan dan sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan yang kita idamkan selama ini. (*)
Sumber: Radar Lampung Online
No comments:
Post a Comment