Showing posts with label Hadis. Show all posts
Showing posts with label Hadis. Show all posts

Monday, June 16, 2008

Review Hadist Sekte Islam

Oleh: Nur Faizin Muhith*

Lebih 14 abad silam Nabi Muhammad Saw telah bersabda "Yahudi telah sengketa ke dalam 71 aliran, Nasrani cerai menjadi 72 kelompok, dan umatku pecah 73 kelompok, semua di neraka kecuali satu…". Hampir semua kitab-kitab Hadist enam (kutub sittah) meriwayatkan sabda Nabi ini, meskipun dengan redaksi yang sedikit berbeda, namun tidak begitu signifikan. Dari Hadist itu manusia seakan punya dua alternatif, tersesat dan berpetunjuk. Bila sesat maka di neraka dan bila berpetunjuk maka di surga. Dikotomi ini sangat arogan apabila yang melakukan adalah seorang fanatikus sebuah sekte. Seorang dengan mudah mendata aliran-aliran Islam beserta anggotanya lalu memasukkan selain alirannya dalam deretan aliran sesat, dengan kata lain seorang bisa men'sensus' penduduk surga dan neraka jauh lebih awal, yaitu ketika masih di dunia yang akseleratif.

Sejarah munculnya sekte dalam Islam dimulai pasca terbunuhnya Utsman Ibn Affan, stabilitas pemerintahan waktu itu terguncang hebat, Ali Ibn Abi Thalib dengan sangat terpaksa menerima baiat (pengangkatan) kaum muslimin sebagai khalifah, akan tetapi Muawiyah Ibn Abi Sufyan dan pendukungnya menolak konstitusi itu sebelum pembunuh Utsman dan alirannya dihabisi dan ketegangan pun tak bisa dihindari. Perseteruan itu akhirnya melahirkan tiga sekte besar Islam (Syiah, Sunni, Khawarij). Pada mulanya kelahiran ketiga aliran ini lebih dipicu oleh konflik politik dari pada perbedaan ideologi, sebab sebelumnya ideologi mereka sama. Waktu terus berputar, ketiga aliran itu lalu menelorkan sekte-sekte pecahan yang sulit dideteksi keberadaanya, karena kebanyakan sekte tersebut hanyalah aliran yang punya nama tapi tidak punya penganut dan identitas ideologis yang jelas.

Beberapa ulama` mencoba untuk menghitung dan mendata sekte-sekte Islam itu kemudian menjumlahnya menjadi 73, tidak lebih dan tidak kurang, mereka bermaksud menyesuaikan jumlah sekte Islam dengan kata-kata Nabi dalam Hadits di atas. Beragam apapun warna-warni aliran dalam tubuh Islam jumlahnya harus tetap 73 sekte, mereka memeras pikiran demi mencari perbedaan yang sejatinya tidak berbeda dan kesamaan yang sebenarnya sangat berbeda. Akan tetapi, manusia adalah makhluk terbatas yang tidak bisa melampaui dunianya, artinya mereka hanya bisa menjumlah sekte-sekte yang telah muncul sampai waktu kehidupannya, mereka alpa, bahwa seiring perjalanan waktu jumlah sekte Islam akan sangat berubah, berkurang atau bertambah. Mereka tidak membuka kemungkinan tenggelamnya satu sekte dan munculnya sekte baru, mereka seakan lupa bahwa fenomena pertumbuhan aliran dalam Islam adalah kenyataan yang tidak bisa dinafikan oleh siapapun dengan cara apapun.

Sederet ulama` yang berusa membatasi sekte-sekte Islam dalam jumlah 73 antara lain misalnya Abdul Qahir Al Bagdadiy (W 429 H) dalam kitabnya "Al Farq Baina Al Firaq" dalam kitabnya itu Abdul Qahir mendaftar sekte-sekte Islam yang telah ada dan sedang ada pada waktunya saja, beliau membagi sekte Khawarij ke dalam 20 aliran, sedangkan Ibnu Jawziy (W 597 H), murid Ibn Taymiyah dalam kitabnya "Talbis Iblis" membagi Khawarij menjadi 12 kelompok. Ulama` lain misalnya As Sahrastaniy dengan "Al Milal wa Nihal"nya yang sangat masyhur itu, juga melakukan usaha yang sama, dan lain sebagainya. Mereka lupa bahwa dengan masih dibukanya pintu berijtihad serta semangat membawa Islam untuk relevan sepanjang zaman adalah faktor yang memupuk tumbuh-kembangnya aliran dan pola pikir dalam Islam oleh generasi mendatang. Usaha mereka untuk membatasi sekte-sekte Islam dalam jumlah 73 saja, lalu klain sesat mereka terhadap aliran atau kelompok yang bukan kelompoknya adalah sama saja dengan penjaringan para calon penduduk neraka.

Namun, adalah sangat disayangkan apabila usaha hitung-menghitung sekte-sekte sesat dan kafir ini ternyata digemari dan dilakukan dari masa ke masa bahkan sampai sekarang. Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa perjalanan sejarah umat Islam belum selesai dan akan terus berjalan, sehingga mungkin sekali satu sekte Islam sirna ditelan masa, namun akan ada sekte-sekte lain yang baru dan jumlahnya lebih banyak. Kebebasan berfikir, berijtihad, berkelompok tidak bisa dicegah begitu saja dengan melakukan 'sensus' aliran sesat, sebab perkembangan dan perubahan itu adalah kelaziman umat Islam sebagai manusia yang menghargai akal serta kemampuan daya pikirnya, manusia yang diperintahkan Tuhannya menggunakan akal pikirannya. Dan inilah pluralitas yang harus kita sadari dan kita terima.

Reveiw atas Hadist di atas saya kira perlu, apakah benar angka 73 dalam Hadits itu dimaksudkan Nabi sebagai jumlah yang tidak boleh lebih atau kurang (?). Kalau kita membaca Alquran dan mengenal bahasa dan satra Arab, maka kita akan mendapati beberapa kalimat bilangan (`adad) yang tidak dimaksudkan menunjukkan jumlah angka tertentu, akan tetapi menunjukkan jumlah yang mungkin kurang atau lebih dari angka yang disebut. Misalnya kalimat sab`atu abhur (tujuh lautan) dalam QS. Luqman 27, sab`ina marrah (tujuh puluh kali) dalam QS. At Taubah 8 dll. Dalam Hadits misalnya Hadits "Al quran diturunkan dengan tujuh huruf" dll. Angka 7 dan 70 dalam Alquran dan Hadits di atas bukanlah bilangan yang dimaksudkan menunjukkan jumlah 7 atau 70 saja, akan tetapi untuk menunjukkan jumlah yang besar atau banyak, bisa 6, 7, 8, 9 atau ,60 70, 80 dst.

Nah, membatasi jumlah sekte-sekte Islam yang muncul sejak tahun 40 Hijriyah sampai zaman sekarang -dan yang akan datang- hanya kedalam 73 sekte saja -tidak lebih dan tidak kurang -adalah merupakan usaha atau pekerjaan yang sia-sia, kalau bukan pekerjaan yang salah. Sebanyak apapun sekte dalam Islam, toh bilangan dalam Hadits di atas sangat mungkin tidak dimaksudkan Nabi untuk membatasi jumlah sekte hanya dalam 73 saja, sekte Islam bisa kurang dari 73 dan bisa juga lebih.

Kita juga perlu melihat Hadits di atas dari dimensi kaca mata dakwah. Dalam dakwah Islam, umat Nabi Muhammad Saw. terbagi menjadi dua; pertama, ummat ijabah (kaum beriman dan sudah masuk Islam) dan kedua, ummat dakwah (belum beriman dan belum masuk Islam). Kedua umat ini sama-sama disebut dan tergolong umat Muhammad. Jadi apabila kita memahami 73 sekte dalam Hadits di atas memakai kaca mata dakwah ini, maka Islam dengan segenap aliran, sekte, kelompoknya adalah satu agama atau agama yang satu. Umat Islam di sini -lengkap dengan segenap sekte, aliran, pola pikir yang dianutnya- adalah umat Muhammad Saw yang dihitung satu, Muslimin (ummah ijabah) adalah satu umat (ummah wâshidah) dari 73 aliran umat Muhammad Saw, sementara yang lain adalah yang belum memeluk Islam (ummah dakwah). Umat Islam adalah satu kesatuan sejauh mereka tetap dalam bendera dua kalimat syahadat.

Kesadaran bahwa umat Islam adalah satu kesatuan ini sangat penting untuk dipahami, terutama zaman sekarang, di mana pada saat umat Islam ingin menanamkan pluralisme dalam beragama, ingin merangkul semua agama dengan semangat lintas agama, namun justru stabilitas internal dalam tubuh Islam sendiri terkoyak-koyak seakan tak bisa diredam lagi, antar umat Islam saling mengharamkan sembelihannya dan menghalalkannya disembelih. Tentu ini adalah kondisi yang sangat timpang, ibarat tukang batu yang ingin merehabilitasi bagian luar akan tetapi bagian dalamnya keropos tak karuan.

Hadits di atas diriwayatkan dari Nabi oleh Abu Hurairah, Ibnu Amar, Anas Bin Malik, Ibn Amr, dan Muawiyah Bin Abi Sufyan, hampir semua kitab hadits enam menyebutkan Hadist itu. Hadits itu juga telah lulus seleksi para pakar Ilmu Hadits dengan ilm jarh wa ta`dil' nya sebagai sebuah Hadits yang sahih (diterima). Sahih adalah kedudukan hadits yang mencukupi untuk dijadikan sebagai sumber hukum dalam masalah-masalah selain Aqidah (Syariat, Akhlak, Sejarah dll.).

Namun yang perlu diingat adalah, Hadist ini tidak Hadist mutawatir yang sah menjadi
rujukan dalam masalah Aqidah. Bahkan, Imam Abu Muhammad Ibn Hazm dalam Al Fashl Fil Milal Wal Ahwa` wan Nihal menilai Hadits tersebut sebagai Hadits yang tidak sahih, artinya hadits itu tidak bisa diterima keabsahannya sebagai perkataan Nabi dan apalagi sebagai sumber masalah-masalah keyakinan seperti masalah sesat dan tidaknya sebuah aliran Islam, berhak dan tidak berhak masuk surga dst.

Sebenarnya kedudukan hadist sahih dalam masalah-masalah Syariat pun masih dipertentangkan. Dan apalagi menurut kelompok yang mempertanyakan keabsahan sunnah
atau hadist secara keseluruhan sebagai sumber kebenaran yang absolut. Kesombongan sekte yang menuduh sesat kelompok lain, lalu mendaftarnya dalam jumlah penduduk neraka serta keengganan mereka untuk berdialog bersama, sudah sepatutnya tidak diwarisi. Biarkan sejarah sekte-sekte yang saling menyesatkan menjadi penyesalan orang-orang sekarang, jangan sampai penyesalan itu terjadi lagi, karena sesengit apapun kita mengklaim sesat sebuah aliran Islam, sejarah tetap akan mencatat sekte itu sebagai sekte Islam.

Dan yang lebih penting disadari adalah, kesalahan memahami Hadist di atas lalu memastikan bahwa kelompoknya sebagai satu-satunya aliran yang berpetunjuk dan berhak masuk surga Allah Swt, Tuhan seluruh umat Islam. Bagi kelompok yang berpola pikir lintas agama dan ingin merangkul semuanya ke dalam kesatuan bangsa yang damai dan sejahtera, perlu kiranya kembali merabah dan berkaca di depan cermin multidimensi seraya bertanya sudahkah saya selesai memunguti lalu menyusun serpihan pecahan sekte-sekte Islam yang tersebar berantakan dalam tubuh kalian sendiri, sudahkah kalian menemukan kesepakatan bersama yang diterima oleh segala pihak secara islami dan demokratis. Jangan-jangan kalian melebur dengan agama lain tanpa bisa menjaga kesatuan internal dalam tubuh umat Islam sendiri?!.

*Penulis adalah santri "sak peguron" Gus Dur dari Pon Pes Langitan Widang Tuban Jatim, sekarang menjadi Santri Universitas Al Azhar Kairo Mesir.

Saturday, May 10, 2008

dosa riba menurut al-qur'an dan sunnah

Oleh: agustianto

Sebagaimana dijelaskan di awal, bahwa seluruh ahli ekonomi Islam dunia, sejak tahun 1973 sampai sekarang telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut penelitian Prof.Dr.M.Akram Khan, Prof, Dr. M.Umer Chapra, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Prof. Muhammad Ali Ash-Shobuni, dan sejumlah ulama lainnya, kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.

Pada tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut. Konferensi internasional yang dihadiri ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah berulang kali digelar di berbagai negara. Puluhan konferensi, seminar dan simposium internasional itu menyepakati secara bulat tentang keharaman bunga bank.

Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam se-dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tetapi anehnya, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah,

“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.

Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).

Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak mendalami ilmu moneter, mereka seringkali tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ratusan pakar ekonomi Islam lainnya.

Dosa Riba.

Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

اجتنبوا السبع الموبقات : قالوا يا رسول الله وما هن ؟ قال : الشرك بالله والسحر و قتل النفس التى حرم الله الا بالحق و أكل الربا وأكل مال اليتيم والتولى يوم الزحف و قذف المحصنات المؤمنات الغافلات (متفق عليه)

“Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).

Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,

لعن رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء(رواه مسلم)

“Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.(H.R.Muslim)

Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,

عن ابن مسعود ان النبي صلعم قال : الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه (رواه الحاكم)

“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).

ربع حق على الله أن لا يدخلهم الجنة ولا يذيقهم نعيمها : مدهن الخمر و أكل الربا وأكل مال اليتيم بغير حق و العاق لوالديه (رواه الحاكم)

Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).

Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

الدرهم يصيبه الرجل من الربا اعظم عند الله من ثلاثة وثلاثين زينة يزنيها فىالاسلام (رواه الطبرانى

Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)

ان الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست و ثلاثين زينة يزنيها الرجل و أن أربى الربا عرض الرجل المسلم ( رواه ابن أبي الدنيا و البيهقي)

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda,

اذا ظهر الربى والزنى في قرية فقد أحلوا بعذاب الله (رواه الحاكم)

“Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)

Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan,

ما من قوم يظهر فيهم الربا الا أخذوا با لسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا الا أخذو با لرعب ( رواه أحمد)

“Bila riba merajalela pada suata bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan bila suap-menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan”. (H.R. Ahmad).

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi SAW bersabda,

اياك و الذنوب التى لا تغفر : الغلول فمن غل شيئا اوتي به يوم القيامة و أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط (رواه الطبراني)

Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu, pertama, curang (menipu &korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (H.R. Thabrani).

ما أحد أكثر من الربا الا كان عاقبة أمره الى قلة ( رواه ابن ماجة و الحاكم)

Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”.(H.R. Ibnu Majah dan Hakim).

Maksudnya, pemakan riba selalu merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak diberkati Allah.Hal ini telah difirmankan Allah dalam al-qur’an,

“Allah mencabut berkah dari riba dar menyuburkan (memberkati) sedeqah”. (Q.S. 2:276).

Dalam beberapa hadits dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda-tanda akhir zaman (kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijahui ummat Islam. Dua hadits dibawah in menginformasikan kepada kita hal diatas.

ليأتين على الناس زمان لا يبقى منهم احد من الربا فمن لم يأكله أصابه من غباره (ابو داؤد)

Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah)

بين يدي الساعة يظهر الربا و الزنا و الخمر (رواه الطبراني)

Ibnu Mas’ud meriwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menjelang kiamat akan merajalela zina, riba dan minuman keras”. (H.R.Thabrani).

Demikianlah di antara dosa-dosa riba menurut Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ummat Islam wajib mendepositokan atau menabungkan uangnya di Bank Islam, agar terhindar dari riba yang diharamkan.

Hijrah dari Sistem Riba ke Sistem Syari’ah

Dalam kenyataanya, sistem moneter dunia sudah dikuasai oleh sistem bunga sejak berabad-abad lamanya. Sistem ribawi kapitalisme itu, jelas tidak sesuai dengan syari’ah Islam. Karena itu seluruh ulama dunia pada saat ini telah sepakat bahwa sistem bunga adalah bentuk riba yang diharamkan (Hasil Konferensi Ulama OKI 1971).

Saat ini, semua profesor dan doktor ekonomi Islam yang belajar di Barat yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu, telah ijma’ tentang keharaman bunga dan menunjukkan solusinya, yakni sistem bank syariah tanpa bunga.

Para ulama dahulu yang sebahagian kecil membolehkan bunga, kini semuanya mencabut fatwanya, sebab ternyata banK tanpa bunga bisa berkembang dengan baik malah lebih unggul dari bank ribawi.

Oleh karna itu, seluruh uang umat Islam, harus memasukkan, menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank syari’ah, agar terjamin kehalalannya dan lembaga bank Islam semakin kuat serta ekonomi umat menjadi meningkat.

Dengan demikian Ongkos Naik Haji, sangat tidak layak disetor ke bank yang menerapkan sistem riba, apalagi uang mesjid dan majlis ta’lim. Semuanya seharusnya dikelola secara syari’ah Islam, agar hasilnya halal thayyiban.

Bila riba masih kita amalkan, maka dosa-dosa besar tersebut semakin melilit kita. Bagai mana mungkin Allah memenuhi permohonan dan do’a kita sedang kita membuat dosa besar yang melebihi zina. Bagai mana mungkin Allah memabrurkan haji kita, sedangkan biaya haji diputar secara ribawi. Maka, sudah saatnya kita berhubungan dengan lembaga bank dan keuangan syari’ah baik menabung, deposito, giro, setoran haji, dsb.

IIIa Ma Qad Salaf

Dalam pemikiran umat Islam mungkin timbul pertanyaan, bagaimana perbuatan kami selama ini yang menabung, mendepositokan dan menyetor ONH dengan sistem riba ?Alqur’an memberikan jawaban. “IIIa Ma Qad Salaf”. Maksudnya, urusan pada masa lalu, itu adalah persoalan masa lalu, “Wa Amruhu Illallah”, yakni, urusannya diserahkan kepada Allah yang Maha pengampun.Nanti jangan diulangi lagi.

Tegasnya, perbuatan masa lalu jangan menjadi pikiran, Insya Allah, Dia akan memaafkannya, yang penting sekarang adalah hijrah ke sistem syari’ah sembari minta ampun kepada Allah. Jangan buang-buang waktu lagi. Tetapi ingat!, Allah berfirman, “Siapa yang mengulangi lagi praktek riba, maka ia kekal dalam neraka”,(Q.S. 2:275)

Membangun Moneter Islam

Oleh karena sistem bunga tak sesuai dengan syari’ah, maka seluruh ummat Islam harus berusaha keras mengubah sistem moneter dan sistem kapitalisme ke sistem syari’ah. Perubahan ini tidak saja dalam bentuk konversi (pindah) dari sistem konvensional menjadi syari’ah, seperti yang dilakukan bank syari’ah Mandiri, BNI 46, bank IFI, dll, tetapi juga membangun lembaga bank syari’ah yang bebas riba, seperti BPR syari’ah,

Sumber :ww.fai.uhamka.ac.id

Thursday, May 1, 2008

TAK ADA NABI BARU LAGI SETELAH RASULULLAH

1. QS AL AHZAB 40: " Bukanlah Muhammad itu bapak salah

seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah

Rasulullah dan penutup Nabi-nabi"

2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu

Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang

yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan

membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di

salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan

mereka ta'juk lalu berkata: 'kenapa kamu tidak taruh batu

ini.?' Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup

Nabi-nabi"

3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut'im RA

bahwa Nabi SAW bersabda:

"Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya

Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran

karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di

kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya"

4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil,

bersabda Nabi Muhammad SAW:

"Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan

saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku"

5. Khutbah terakhir Rasulullah ...

" ...Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan

datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir.

Karena itu, wahai manusia, berpikirlah dengan baik dan

pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku

tinggalkan dua hal: Al Quran dan Sunnah, contoh-contoh

dariku; dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak akan pernah

tersesat ..."

6. Rasulullah SAW menjelaskan: "Suku Israel dipimpim oleh

Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi

lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang

sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku

(Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).

7. Rasulullah SAW menegaskan: "Posisiku dalam hubungan

dengan nabi-nabi yang datang sebelumku dapat dijelaskan

dengan contoh berikut: Seorang laki-laki mendirikan sebuah

bangunan dan menghiasinya dengan keindahan yang agung,

tetapi dia menyisakan sebuah lubang di sudut untuk tempat

sebuah batu yang belum dipasang. Orang-orang melihat

sekeliling bangunan tersebut dan mengagumi keindahannya,

tetapi bertanya-tanya, kenapa ada sebuah batu yang hilang

dari lubang tersebut? Aku seperti batu yang hilang itu dan

aku adalah yang terakhir dalam jajaran Nabi-nabi". (Bukhari,

Kitab-ul-Manaqib).

8. Rasulullah SAW menyatakan: "Allah telah memberkati aku

dengan enam macam kebaikan yang tidak dinikmati Nabi-nabi

terdahulu: - Aku dikaruniai keahlian berbicara yang efektif

dan sempurna. - Aku diberi kemenangan kare musuh gentar

menghadapiku - Harta rampasan perang dihalalkan bagiku. -

Seluruh bumi telah dijadikan tempatku beribadah dan juga

telah menjadi alat pensuci bagiku. Dengan kata lain, dalam

agamaku, melakukan shalat tidak harus di suatu tempat

ibadah tertentu. Shalat dapat dilakukan di manapun di atas

bumi. Dan jika air tidak tersedia, ummatku diizinkan untuk

berwudhu dengan tanah (Tayammum) dan membersihkan dirinya

dengan tanah jika air untuk mandi langka. - Aku diutus Allah

untuk menyampaikan pesan suciNYA bagi seluruh dunia. - Dan

jajaran Kenabian telah mencapai akhirnya padaku (Riwayat

Muslim, Tirmidhi, Ibnu Majah)

9. Rasulullah SAW menegaskan: "Rantai Kerasulan dan Kenabian

telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan

nabi sesudahku". (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab

Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).

10. Rasulullah SAW menjelaskan: 'Saya Muhammad, Saya Ahmad,

Saya Pembersih dan kekafiran harus dihapuskan melalui aku;

Saya Pengumpul, Manusia harus berkumpul pada hari kiamat

yang datang sesudahku. (Dengan kata lain, Kiamat adalah

satu-satunya yang akan datang sesudahku); dan saya adalah

Yang Terakhir dalam arti tidak ada nabi yang datang

sesudahku". (Bukhari dan Muslim, Kitab-ul-Fada'il, Bab

Asmaun-Nabi; Tirmidhi, Kitab-ul-Adab, Bab Asma-un-Nabi;

Muatta', Kitab-u-Asma-in-Nabi; Al-Mustadrak Hakim,

Kitab-ut-Tarikh, Bab Asma-un-Nabi).

11. Rasulullah SAW menjelaskan: "Allah yang Maha Kuasa tidak

mengirim seorang Nabi pun ke dunia ini yang tidak

memperingatkan ummatnya tentang kemunculan Dajjal

(Anti-Kristus, tetapi Dajjal tidak muncul dalam masa

mereka). Aku yang terakhir dalam jajaran Nabi-Nabi dan

kalian ummat terakhir yang beriman. Tidak diragukan, suatu

saat, Dajjal akan datang dari antara kamu". (Ibnu Majah,

Kitabul Fitan, Bab Dajjal).

12. Abdur Rahman bin Jubair melaporkan: "Saya mendengar

Abdullah bin 'Amr ibn-'As menceritakan bahwa suatu hari

Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dan bergabung dengan

mereka. Tindak-tanduknya memberi kesan seolah-olah beliau

akan meninggalkan kita. Beliau berkata: "Aku Muhammad, Nabi

Allah yang buta huruf", dan mengulangi pernyataan itu tiga

kali. Lalu beliau menegaskan: "Tidak ada lagi Nabi

sesudahku". (Musnad Ahmad, Marwiyat 'Abdullah bin 'Amr

ibn-'As).

13. Rasulullah SAW berkata: " Allah tidak akan mengutus Nabi

sesudahku, tetapi hanya Mubashirat". Dikatakan, apa yang

dimaksud dengan al-Mubashirat. Beliau berkata: Visi yang

baik atau visi yang suci". (Musnad Ahmad, marwiyat Abu

Tufail, Nasa'i, Abu Dawud). (Dengan kata lain tidak ada

kemungkinan turunnya wahyu Allah di masa yang akan datang.

Paling tinggi, jika seseorang mendapat inspirasi dari Allah,

dia akan menerimanya dalam bentuk mimpi yang suci).

14. Rasulullah SAW berkata: "Jika benar seorang Nabi akan

datang sesudahku, orang itu tentunya Umar bin Khattab".

(Tirmidhi, Kitab-ul-Manaqib).

15. Rasulullah SAW berkata kepada 'Ali, "Hubunganmu denganku

ialah seperti hubungan Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada

Nabi yang akan datang sesudahku". (Bukhari dan Muslim, Kitab

Fada'il as-Sahaba).

16. Rasulullah SAW menjelaskan: "Di antara suku Israel

sebelum kamu, benar-benar ada orang-orang yang berkomunikasi

dengan Tuhan, meskipun mereka bukanlah NabiNYA. Jika ada

satu orang di antara ummatku yang akan berkomunikasi dengan

Allah, orangnya tidak lain daripada Umar. (Bukhari,

Kitab-ul-Manaqib)

17. Rasulullah SAW berkata: "Tidak ada Nabi yang akan datang

sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut

nabi baru apapun". (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)

Penulis :M. Nurhuda

Manhaj Muhaddithin Dalam Penyusunan Kitab Hadith Abad IV-VI Hijriah

Oleh : Muhid dari IAIN Sunan Ampel

Abstrak: Artikel ini membahas metode (manhaj) ulama’ hadith (muhaddithin) dalam menyusun kitab-kitab hadith pada abad IV-VI H. Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan menurut penulis terdapat beberapa metode ulama’ hadith dalam menyusun kitab-kitab hadith, yaitu;al-atraf, al-ma’ajim, al-mustadrakat dan al-musannafat. Tentu saja munculnya kitab-kitab hadith tersebut menunjukkan bahwa kegiatan kailmuan pada abad IV-VI H (abad-abad kemunduran umat Islam) masih terus berlangsung. Abad IV-VI H memang ditandai dengan kemunduran umat Islam, diwarnai dengan stagnasi pemikiran, dan tidak adanya temuan-temuan baru yang dilakukan oleh ilmuwan muslim. Disamping itu, pada abad-abad tersebut situasi politik umat Islam juga mengalami masa disintegrasi yang ditandai dengan munculnya dinasti-dinasti kecil.

Pendahuluan

Penyusunan kitab-kitab Hadith setelah abad ketiga hijriyah lebih mengarah kepada usaha mengembangkan beberapa variasi pembukuan (tadwin) terhadap kitab-kitab yang sudah ada. Maka setelah berjalan beberapa saat dari munculnya al-Kutub al-Sittah, Muwatta’ Malik bin Anas, dan Musnad Ahmad bin Hanbal, para ulama mengalihkan perhatian untuk menyusun kitab-kitab jawami’ (mengumpulkan kitab-kitab hadith menjadi satu karya), kitab sharah (kitab komentar dan uraian), kitab mukhtasar (kitab ringkasan), mentakhrij (mengkaji sanad dan mengem-balikan kepada sumbernya), menyusun kitab atraf, dan penyusunan hadith untuk kitab-kitab tertentu

Diantara usaha itu ialah mengumpulkan isi kitab Sahih al-Bukhari dan Muslim, seperti yang dilakukan oleh Ibnu al-Furrat (w.414 H), ada yang mengumpulkan isi kitab yang enam, seperti yang dilakukan oleh Abd. al-Haq Ibn Abd. al-Rahman al-Asbili yang terkenal dengan sebutan Ibn al-Kharrat (w. 583 H), al-Fairuz Abadiy, dan Ibn al-Asirt al-Jazari. Ulama-ulama yang mengumpulkan kitab-kitab hadith mengenai hukum diantaranya ialah al-Dar al-Qutny, al-Baihaqy, Ibn al-Daqiq al-‘Id, dan Ibn Qudamah al-Maqdisi. Masa perkembangan hadith pada masa ini cukup lama, mulai abad keempat hijrah terus berlangsung beberapa abad berikutnya sampai abad keenam hijrah.

Situasi Politik

Dunia Islam sejak awal abad ke-empat hijriyah mengalami kemunduran dalam bidang politik dan menjadi negara-negara kecil yang tersebar berserakan dan terpecah belah. Daulah Bani Umayyah di Andalus yang dipimpin Abdurrahman berdiri tahun 325 H. Perssoalannya karena Daulah Bani Abbas telah lemah, Bani Fatimiyah di Afrika utara telah memerdekakan diri, Daulah Ikhshidiah di Mesir sekalipun secara de jure masih di bawah kekuasaan Bani abbas namun secara de facto telah memerdekakan diri, Daulah Bani Hamdan menguasai Mousul dan Alepo dan mereka masih mengaku berafiliasi dengan Bani Abbas.

Sementara Shi’ah Zaidiyah mendirikan negara merdeka di Yaman, Daulah Samaniyah menguasai wilayah timur, Daulah Bani Buwayhid menguasai Baghdad, dan secara umum kekuasaan Bani Abbas hanya tinggal nama belaka. Keadaan politik tidak stabil, dan keadaan yang menyedihkan itu berlangsung hingga datangnya tentara Tartar yang yang dikenal dengan pasukan yang ganas dan bengis dari daratan Cina, dan juga datangnya pasukan yang dikomandani Jengis Khan. Mereka memporak-porandakan negeri-negeri Islam dalam waktu singkat, membunuh para pembesar negara hingga menguasai Baghdad, membunuh khalifah, dan kemudian menjatuh-kan khilafah Abbasiah pada tahun 656 hijrah.

Sekalipun situasi politik keadaannya menyedihkan sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan keilmuan tidak mengalami hambatan, bahkan kegiatan keilmuan tetap eksis. Para ulama tetap melakukan perlawatan (rihlah) mencari ilmu dari suatu negeri ke negeri yang lain, mendengarkan kitab-kitab yang dibacakan gurunya, serta mendengarkan pengajaran-pengajaran gurunya.

Kegiatan Keilmuan

Pada abad ke-empat muncul gagasan bahwa para ahli hadith dalam periwayatan hadith cukup mengkaji dari apa yang telah dibukukan dalam kitab-kitab hadith karya sebelumnya. Mereka mengatakan bahwa Ibnu Mandah adalah pelawat terakhir dalam pencarian hadith. Mereka juga menganggap bahwa Ibnu Yunus al-Safady (w. 347 H) adalah Imam yang hafiz hadith sekalipun tidak melakukan perlawatan, sehingga para ulama hadith menganggapnya sebagai ulama hadith terbesar, mereka menghormati dan mengagungkannya. Ia lebih banyak membelanjakan hartanya kepada ahli-ahli hadith dari pada kepada ahli fiqih, ahli nahwu, dan sebagainya.

Usaha periwayatan hadith memang memiliki keistimewaan (maziyah) tersendiri, karena dapat memperkuat ingatan (hafalan) para muhaddith. Diantara mereka ada yang hafal ribuan hadith beserta sanadnya, padahal sanadnya sulit dan banyak yang beragam. Mereka mengatakan bahwa Ibnu Muyassir (w. 401 H) memiliki laci yang panjangnya 87 zira’ (hasta) yang memuat permulaan-permulaan hadith yang dihafal. Qadi Mousul (w.355 H) hafal 2000 hadis. Di antara mereka ada yang beribadah dengan cara membaca hadith, seperti al-Khatib al-Baghdadi membacakan kitab Sahih Bukhari kepada Karimah binti Ahmad al-Marwazi selama lima hari. Sementara muhaddith terbesar pada abad ke-empat adalah Abu al-Hasan al-Dar Qutni dan al-Hakim al-Naisaburi, dan diantara mereka berdua kiranya al-Hakim adalah yang terbesar. Al-Hakim telah menyusun peristilahan-peristilahan hadith, baik yang sahih, hasan, maupun yang da’if, yang dijadikan pokok-pokok ilmu hadith yang diaplikasikan hingga sekarang.

Abad ketiga hijrah adalah abad keemasan penyusunan kitab-kitab hadith. Pada abad tersebut telah muncul para penghafal dan imam-imam hadith, muncul juga al-Kutub al-Sittah yang sebagian besar memuat hadith-hadith sahih. Terdapat banyak perhatian ulama-ulama hadith yang membahas isnad, sejarah perawi dan kedudukannya dalam ilmu kritik hadith (al-Jarh wa al-Ta’dil). Pada abad tersebut, mereka menyusun kitab-kitab hadith tidak menukil dari kitab-kitab yang lain akan tetapi mereka menyusun hadis berdasarkan apa yang mereka hafal dari guru-guru mereka, sehingga mereka mengetahui hadith-hadith yang nilainya tinggi dan rendah, sahih dan da’if. Sedangkan ulama hadith pada abad ke-empat dan sesudahnya tinggal membukukan (menyatukan) hadith-hadith yang terpencar dalam kitab-kitab ulama pendahulunya, meringkasnya, atau mereka hanya mengurutkan dan menertibkanya.

Pada masa ini bukan berarti tidak ada lagi ulama yang menyusun kitab-kitab hadith sahih. Di antara ulama ada yang melakukan penyusunan hadis sahih, seperti Abu Hatim Muhammad Ibn Hibban (w. 354 H.), dengan karyanya Sahih Ibn Hibban. Menurut sebagian ulama, kitab sahih ini kualitasnya lebih baik dari kitab sahih karya Ibnu Majah. Berikutnya ialah Abu Bakar Muhammad Ibn Ishaq Ibn Huzaimah al-Sullami al-Naisaburi yang dikenal dengan sebutan Ibnu Huzaimah dengan karyanya Sahih Ibn Huzaimah, kemudian Abu Abdillah Ibn Muhammad Abdillah al-Naisaburi atau yang dikenal dengan al-Hakim al-Naisaburi (312-405 H.) dengan karyanya al-Sunan al-Kubra.

Manhaj Yang Dipergunakan Dalam Penyusunan Kitab.

Di samping nama-nama kitab yang telah disebutkan di atas, para ulama hadis pada abad IV-VI hijriah dalam penyusunan kitab-kitab hadith menggunakan manhaj (metode) antara lain ; al-Atraf ( الأطراف ), al-Ma’ajim ( المعاجم ), al-Mustadrakat ( المستدركات ), dan al-Musannafat ( المصنفات ).

al-Atraf ( الأطراف ).

Al-Atraf adalah jenis kitab-kitab yang disusun sebagai kumpulan hadith-hadith Nabi. Yang dimaksud dengan al-atraf adalah kumpulan hadith-hadith dari berbagai kitab induknya dengan cara mencantumkan bagian atau potongan hadith-hadith yang diriwayatkan oleh setiap sahabat.

Penyusunnya dengan menyebutkan beberapa kata atau pengertian yang menurutnya dapat mengantarkan pemahaman kepada hadith yang dimaksud. Sedangkan sanad-sanadnya terkadang ada yang ditulis sebagian saja, dan ada juga yang ditulis lengkap. Hal ini dimaksudkan agar dapat dijadikan studi komparatif sanad dalam memperjelas seluk beluk sanad.

Sebagai contoh, bila terdapat sebuah kitab kumpulan potongan hadith-hadith dari al-Kutub al-Sittah berarti bahwa kitab tersebut mencakup hadith-hadith yang diriwayatkan oleh setiap sahabat yang tercantum dalam al-Kutub al-Sittah tersebut. Pedoman penulisannya adalah potongan matan hadith atau pengertian yang menunjukkan maksud hadith, sekalipun redaksinya tidak terdapat kesamaan. Seluruh hadis dicantumkan berikut sanad-sanadnya melalui setiap sahabat dalam al-Kutub al-Sittah. Menelusuri seluruh isi berarti telah menelusuri isi al-Kutub al-Sittah (kitab-kitab induk yang enam).

Sudah jelas bahwa kitab al-Atraf banyak membantu penelitian mengenai sanad, terutama memperjelas keterputusan, memperjelas kesamaran, dan membedakan sanad yang terlalaikan, dan manfaat-manfaat yang lain. Mengenai kegunaan di bidang matan, kitab-kitab al-Atraf kurang banyak berfungsi kecuali bila telah merujuk kitab-kitab hadith induk.

Kitab-kitab yang berjenis al-Atraf antara lain :

1. Atraf al-Sahihain, karya al-Hafiz Imam Abu Mas’ud Ibrahim Ibn Muhammad Ibn Ubaid al-Dimasqi (w. 400 H.).

2. Atraf al-Sahihain, karya al-Hafiz Imam Khalf Ibn Hamdun al-Wasiti (w. 401 H.).

3. Atraf al-Kutub al-Sittah, karya al-Hafiz Syams al-Din Abu al-Fadl Muhammad Muhammad Ibn Tahir Ibn Muhammad al-Maqdisi yang dikenal dengan sebutan Ibn al-Qaysarani (w. 507 H.).

4. al-Ishraf ‘Ala Ma’rifat al-Atraf, karya al-Hafiz Abu al-Qasim Ali Ibn Abi Muhammad al-Hasan al-Dimasqi, yang digelari dengan Siqat al-Din yang dikenal dengan sebutan Ibn Asakir (w. 571 H.) yang menghimpun bagian-bagian hadis dalam kitab Sunan al-Arba’ah.

5. Tuhfat al-Ashraf bi Ma’rifat al-Atraf, karya al-Hafiz Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf Ibn Abdirrahman al-Mizzi (w. 742 H) yang menghimpun bagian-bagian hadis dalam al-Kutub al-Sittah dan kitab-kitab lain yang setaraf, yaitu Muqaddimah Sahih Muslim, Marasil Abu Dawud, ‘Ilal wa al-Sama’il karya Turmuzi, ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Nasa’i.

al-Ma’ajim ( المعاجم )

Al-Ma’ajim adalah bentuk jamak dari kata Mu’jam. Pengertian Mu’jam menurut istilah muhaddithin adalah sebuah kitab yang memuat hadith-hadith yang diurutkan berdasarkan nama-nama sahabat, guru-guru hadith, negeri-negeri hadith, atau lainnya. Pada umumnya urutan nama-nama di dalamnya berdasarkan urutan huruf mu’jam atau alfabet.

Kitab-kitab yang berjenis mu’jam antara lain;al-Mu’jam al-Kabir, karya Abu al-Qasim Sulaiman Ibn Ahmad al-Tabarani (w. 360 H.). Kitab tersebut memuat musnad-musnad sahabat yang diurutkan sesuai dengan urutan huruf mu’jam ( kecuali musnad Abu Hurairah). Mu’jam tersebut memuat 60.000 hadith.

Ibnu Dahiyah mengatakan bahwa mu’jam tersebut adalah mu’jam terbesar di dunia, dan apabila disebutkan kata mu’jam maka yang dimaksudkan adalah mu’jam tersebut. Apabila bermaksud menyebutkan mu’jam selain mu’jam tersebut maka harus disebutkan identitas mu’jam yang dimaksudkan.

Masuk dalam katagori ini juga adalah al-Mu’jam al-Ausat, karya al-Tabarani. Dalam mu’jam tersebut ia mengurutkan nama-nama gurunya yang jumlahnya kurang lebih 2000 orang, dan mu’jam tersebut memuat 3000 hadith.(1) al-Mu’jam Saghir, karya al-Tabarani. Ia mentakhrij hadith yang dimuat dalam mu’jam tersebut dari 1000 gurunya. Ia hanya mencantumkan satu hadith dari masing-masing guru.(2) Mu’jam al-Sahabah, karya Ahmad Ibn Lal al-Hamdani (w. 398 H.).(3) Mu’jam al-Sahabah, karya Abu Ya’la Ahmad Ibn ‘Ali al-Musili ( 307 H.).

al-Mustadrakat ( المستدركات ).

al-Mustadrakat adalah bentuk jamak dari al-Mustadrak. al-Mustadrak adalah menyusun kitab hadith dengan cara menyusulkan hadith-hadith yang tidak tercantum dalam suatu kitab tertentu namun dalam menuliskan hadith-hadith susulan penulis mengikuti persyaratan periwayatan hadith yang dipakai oleh kitab tersebut.

Contoh kitab yang berjenis al-Mustadrak adalah al-Mustadrak ‘Ala al-Sahihain karya Abu Abdillah al-Hakim (w. 405 H.). Dalam kitab tersebut, al-Hakim menulis dan menyusun hadith-hadith yang tidak tercantum dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, namun ia mengikuti kriteria-kriteria periwayatan hadith yang ditentukan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Jadi hadith-hadith yang terdapat dalam kitab-kitab mustadrak tidak terdapat dalam kitab asalnya.

Dalam kitab al-mustadrak ini, al-Hakim menyusun tiga kelompok hadith; Hadith-hadith shahih yang mengikuti persyaratan periwayatan Imam Bukhari dan Imam Muslim, atau mengikuti persyaratan salah satu dari keduanya, yang tidak ditakhrij oleh keduanya.

Hadith-hadith shahih menurut kriterianya sendiri, sekalipun tidak mengikuti persyaratan Imam Bukhari dan Imam Muslim, atau tidak mengikuti persyaratan salah satu dari keduanya. Itulah hadith-hadith yang menurutnya dianggap sebagai Shahih al-Isnad. Hadith-hadith yang menurut dia tidak shahih tetapi ia terus terang memberi penjelasan ketidak shahihan hadith tersebut (al-Thahhan, 1991:102).

Menurut al-Thahhan, Al-Hakim terlalu mudah dalam membuat kriteria-kriteria keshahihan hadith, sehingga kriteria keshahihannya patut kita tinggalkan. Akan tetapi menurut pandangan al-Zahabi, ia menetapkan sebagian kriteria yang ditawarkan Al-Hakim dan menolak sebagian yang lain, sementara juga diam (tidak memberi komentar) dalam beberapa hal. Oleh karena itu hadith-hadith yang disusun Al-Hakim perlu dibahas dan diteliti ulang.

al-Mushannafat

Mushannaf menurut ahli hadith adalah kitab hadith yang disusun berdasarkan bab-bab fiqih, yang memuat hadith-hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’. Dengan kata lain, musannaf adalah kitab hadith yang memuat hadith-hadith Nabi, ucapan-ucapan sahabat, fatwa tabi’in, dan kadang-kadang juga fatwa atba’ al-tabi’in yang berkaitan dengan masail fiqhiyyah.

Ada beberapa perbedaan Mushannaf dan Sunan, bahwa Mushannaf itu disusun memuat hadith-hadith marfu’, mauquf, dan maqtu’.(1) al-Sunan disusun memuat hadith-hadith marfu’ saja. Kalaupun ada hadith selain hadith marfu’ maka jumlahnya sedikit sekali, karena hadith-hadith mauquf dan maqtu’ menurut muhaddithin tidak dinamakan sunan.

Selain perbedaan-perbedaan tersebut di atas maka antara mushannaf dan sunan sama. Kitab-kitab yang berjenis mushannafat antara lain ;

1. Al-Mushannaf, karya Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin AbiSyaibahal-Kufy.

2. Al-Mushannaf, karya Abu Bakar Abdul Razaqbin Hammam al-Shan’ani.

3. Al-Mushannaf, karya Baqiy al-Din bin Makhlad al-Qurthuby.

4. Al-Mushannaf, karya Abu Sufyan Waki’ Ibn Al-Jarrah al-Kufy.

5. Al-Mushannaf , karya Abu Salamah Hammad bin salamah al-Bashri (Al- Thahhan,

Penutup

Dari beberapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa mulai abad ke-IV hijriah dunia Islam mengalami kemunduran dalam bidang politik. Hal itu terbukti dengan tumbuhnya negara-negara kecil yang memisahkan diri dari kekuasaan khilafah yang berpusat di Baghdad. Dengan berdirinya negara-negara kecil tersebut tentunya kekuatan dunia Islam semakin rapuh, dan ketika tentara Tartar dan pasukan yang dikomandani Jengis Khan datang menyerangnya dalam waktu yang tidak lama dunia Islam dapat dikuasai.

Pada saat kondisi politik yang menyedihkan itu, kegiatan keilmuan, utamanya kajian-kajian hadith dan ulum al-hadith tetap dapat berjalan sekalipun tidak sebagaimana pada masa keemasannya yaitu abad ketiga hijrah. Hal itu dapat kita lihat dari karya-karya ulama hadith pada saat itu. Dalam menyusun kitab-kitab hadith (utamanya pada abad ke-IV-VI hijrah) mereka menggunakan metode-metode pembukuan antara lain al-Atraf, al-Ma’ajim, al-Mustadrakat, dan al-Mushannafat.

(Jurnal Al-Afka>r,Edisi VI,Tahun ke 5 : Juli-Desember 2002)

Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, (Qahirah:Dar al-Fikr, 1981), 340.

Subhi al-Salih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh, ( Ttp. : Dar al-Ilm li al-Malayin, 1988), 48.

Muhammad Muhammad Abu Zahu, al-Hadith wa al-Muhaddithun, ( Mesir : Matba’ah Misr, tt.), 421.

Ibid, 422.

Ahmad Amin, Zuhr al-Islam, Juz II, ( ttp. : tp., tt.), 46-47.

Zahu, al-Hadith wa al-Muhaddithun, 423.

Abu Muhammad Abd. Al-Mahdi Ibn Abd. Al-Qadir Ibn Abd. al-Hadi, Turuq al-Takh-rij Hadith Rasulillah Saw.,(ttp. : Dar al-I’tisam, tt.), 107.

Ibid., 109.

Mahmud al-Tahhan, Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, ( Riyad : Maktabah al-Ma’rifah, 1991), 45-46.

Al-Tahhan, Ushul, 103.

.